Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Tahun 2022 Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 (tiga) hari pada tanggal 15 dan 16 Maret 2022 di Ruang Rapat “B” Badan Kepegawaian Daerah DIY. Sosialisasi Peraturan Kepegawaian diselenggarakan mengingat adanya beberapa Peraturan di bidang kepegawaian yang telah diubah atau diganti, sebagai contoh: PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Narasumber Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta diisi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani S.H., M.Ec.Dev dan turut dihadiri oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY, Drs. Teguh Suhada, M.Si, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Kanreg I Yogyakarta Purjiyanta, S.H, M.Hum, dan Auditor Kepegawaian Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara Kanreg I Yogyakarta Eddy Kusmarwanto, S.I.P.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, dalam sambutannya, Amin Purwani S.H., M.Ec.Dev menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan tambahan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman yang sama dalam menangani permasalahan-permasalahan di bidang kepegawaian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Drs. Teguh Suhada, M.Si menyampaikan bagi ASN yang memangku jabatan structural / atasan diharapkan mampu memahami dan mengimplementasikan peraturan tersebut, sehingga setiap permasalahan tentang manajemen PNS dapat diselesaikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Kanreg I Yogyakarta menyampaikan paparan tentang Hukuman Disiplin Berat terkait catatan untuk pelanggaran tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja bahwa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai 24 hari kerja dalam 1 (satu) tahun, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai 27 hari kerja dalam 1 (satu) tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu} tahun, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Auditor Kepegawaian Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara Kanreg I Yogyakarta menjelaskan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin bahwa keputusan hukuman disiplin harus didokumentasikan oleh pejabat pengelola kepegawaian di instansi yang bersangkutan, Dokumen keputusan hukuman disiplin digunakan sebagai salah satu bahan penilaian dalam pembinaan PNS yang bersangkutan, Pendokumentasian keputusan hukuman disiplin termasuk dokumen dalam pemeriksaan diunggah ke dalam sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. (And)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233