Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Tahun 2023

Bertempat di ruang D gedung kantor Badan Kepegawaian Daerah Daerah Iistimewa Yogyakarta, Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai BKD DIY melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Tahun 2023. Dalam Sosialisasi tersebut membahas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai BKD DIY Bapak Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev.dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber dan tanya jawab. Pembahasan pertama tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang disampaikan oleh narasumber Auditor Muda Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, Sdr. Cicih Lasmiyati, S.Sos., M.Si. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 disusun sesuai amanat pasal 44

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sebagai pedoman bagi instansi pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan disiplin PNS. Terdapat beberapa ketentuan yang berubah dari ketentuan sebelumnya (Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS), yaitu:

  • Ketentuan untuk pejabat yang berwenang menghukum, dalam hal ini Pejabat Fungsional diberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
  • Tim Pemeriksa wajib dibentuk untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan bersifat opsional untuk pelanggaran disiplin tingkat sedang.
    • Terdapat jenis hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Hal ini dapat dimaknai penurunan jabatan satu jenjang lebih rendah atau penurunan jabatan ke kelas jabatan setingkat lebih rendah dengan mempertimbangkan formasi jabatan dan kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditentukan.
    • Untuk pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut dapat dilakukan pemberhentian gaji.
    • Bagi PNS yang menjalani penugasan, penjatuhan hukuman disiplin menjadi kewenangan instansi tempat PNS yang bersangkutan menjalani penugasan, kecuali untuk penjatuhan hukuman disiplin yang berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
  • Pemeriksaan dan penjatuhan Hukuman Disiplin PNS yang menjalani penugasan di luar instansi pemerintah menjadi kewenangan instansi induk berdasarkan data dan informasi dari instansi tempat PNS yang bersangkutan menjalani penugasan.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang disampaikan oleh Auditor Madya Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Bapak Eddy Kusmarwanto, S.IP.  Materi yang disampaikan antara lain :

  • Dasar hukum pemberian cuti bagi PPPK adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
  • Hak cuti yang didapatkan oleh PPPK adalah cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. Untuk PPPK tidak dikenal istilah cuti alasan penting dan cuti besar sebagaimana hak cuti untuk PNS.
  • Hak atas cuti tahunan diberikan setelah PPPK bekerja secara terus-menerus selama 1 tahun.
  • PPPK yang sedang menjalani cuti tahunan dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak.
  • Untuk cuti yang digunakan ke luar negeri, apabila dalam keadaan mendesak sehingga PPPK tidak dapat menunggu keputusan PPK, pejabat yang tertinggi di tempat PPPK bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan cuti sambil menunggu penetapan dari PPK.

 

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar baik diikuti oleh peserta perwakilan dari OPD.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233