Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

STUDI REFERENSI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO

Badan Kepegawaian Daerah DIY menerima kunjungan Studi Referensi Implementasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Kamis, 6 Oktober 2022 bertempat di Ruang Rapat B Badan Kepegawaian Daerah DIY. Dalam kegiatan tersebut, rombongan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur, Ibu Tri Ambarwiyati, S.E.

Dalam kunjungan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo memiliki 3 (tiga) agenda khusus yang ingin digali. Pertama, mekanisme penyusunan matriks peran hasil perangkat daerah dan pengelolaan data kinerja di Pemerintah Daerah DIY. Kedua, implementasi kebijakan cuti bagi PPPK. Ketiga, peraturan dan mekanisme pengunduran atau pemberhentian PPPK. Ketiga hal itu menjadi fokus pembahasan yang didiskusikan dalam kegiatan tersebut.

Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DIY, Widanta Arintaka, S.T., M.Ec.Dev. menyampaikan bahwa saat ini pengelolaan kinerja di lingkungan Pemerintah Daerah DIY masih dalam tahap mengembangkan sistem aplikasi dan persiapan sosialisasi implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Lebih lanjut lagi dijelaskan, bahwa selama ini di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, target kinerja disusun oleh masing-masing pegawai secara cascading dengan menurunkan kinerja dari atasan ke bawahan. Perjanjian Kerja pejabat struktural digunakan untuk menyusun target kinerja dan akan diturunkan lagi menjadi target kinerja bawahan. Dengan demikian, hal ini memudahkan penyusunan matriks peran hasil kinerja masing-masing pegawai yang inline dari pucuk pimpinan sampai dengan pelaksana.

Adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdampak pada perlunya implementasi regulasi yang telah diamanatkan oleh pemerintah pusat. Salah satunya adalah regulasi terkait cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam hal ini, terdapat kekosongan regulasi terkait cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terutama dalam hal pemberian cuti untuk urusan keagamaan yang tidak dapat diakomodir dengan cuti tahunan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah DIY telah berkonsultasi dengan Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara di Yogyakarta. Berdasarkan hasil konsultasi, Auditor Kepegawaian Madya Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara di Yogyakarta menyampaikan bahwa kekosongan aturan tersebut ditindaklanjuti dengan menggunakan asas diskresi berdasarkan Undang-undangan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam hal ini, kebijakan dikembalikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.

Terkait pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, saat ini Pemerintah Daerah DIY sudah memproses pemberhentian bagi 2 (orang) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja karena sudah memasuki batas usia. Sedangkan kasus pengunduran diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja belum pernah ada. Saat ini, Pemerintah Daerah DIY hanya memiliki 243 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jumlah tersebut relatif lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dimiliki oleh daerah lain, termasuk Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Pemerintah Kabupaten Wonosobo saat memiliki sejumlah 1.238 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sehingga hal ini perlu mendapat perhatian khusus. (Ratri)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233