Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Tata Cara Unggah Berkas Pada Laman SIULAN Pensiun BKD DIY

 

Pensiun secara singkat dapat diartikan berhenti atau tidak bekerja lagi dari suatu pekerjaan setelah mencapai batas usia tertentu. Dapat diartikan juga sebagai jaminan hari tua atau sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja di suatu instansi atau perusahaan. Dari perspektif undang-undang, pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengabdi kepada Negara selama bertahun-tahun

Digitalisasi yang dilakukan merupakan bentuk tanggung jawab terhadap perkembangan teknologi yang semakin maju. Pelayanan dengan menggunkan sistem digital merupakan salah satu tuntutan dari perkembangan zaman yang ada. Perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi yang dilakukan menciptakan suatu model baru dalam pelayanan publik yaitu Electronic Government (e-government). E-government yang telah dilakukan salah satunya adalah Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Keberadaan SIMPEG merupakan salah satu daripada perwujudan pemerintahan berbasis elektronik atau yang dikenal dengan Electronic Government (e-government) yang termaktub pada Instruksi Presiden (inpres) nomor 3 tahun 2003.

SIULAN Pensiun terintegrasi di dalam ASN Memayu yang merupakan aplikasi sistem informasi kepegawaian. SIULAN merupakan akronim dari Aplikasi Usulan Pensiun yang kemudian disingkat menjadi SIULAN. Sedangkan secara etimologi kata SIULAN berasal dari kata “siul” dalam Bahasa Indonesia yang berarti tiruan bunyi suling atau burung yang dilakukan dengan mulut. Di kehidupan sehari-hari orang bersiul biasanya untuk mengundang burung ataupun bernyanyi sembari bersantai. Hal inilah yang kemudian menjadi makna tersirat SIULAN yang dimiliki oleh Pemda DIY. Dengan harapan ketika sudah memasuki usia pensiun atau usia tua, pegawai sudah bisa bersantai dengan bersiul sembari menikmati usia tua sebagai pensiunan PNS. Pada dasarnya, diciptakannya aplikasi ini adalah bertujuan untuk mempermudah pelayanan dan mengikuti perkembangan zaman di era digitalisasi, khususnya pada pelayanan pensiun pegawai yang sebelumnya dilaksanakan secara manual yang membutuhkan waktu yang cukup lama dan harus menyertakan berkas secara fisik. Jika kita melihat proses pengurusan usulan pensiun dengan cara yang masih konvensional, tentu membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengurusnya. Apalagi jika melihat berkas-berkas yang harus dilampirkan dalam proses administrasinya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233