Memperhatikan surat permohonan pindah antarinstansi ke lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Itimewa Yogyakarta, dan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi PNS, disampaikan hal sebagai berikut selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini: