Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Upacara Peringatan Pengesahan Keistimewaan DIY Tahun 2017 di BKD DIY

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah wilayah tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Daerah setingkat provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan. 

Kesultanan Yogyakarta dan juga Kadipaten Paku Alaman, sebagai cikal bakal atau asal usul DIY, memiliki status sebagai “Kerajaan vasal/Negara bagian/Dependent state” dalam pemerintahan penjajahan mulai dari  VOC , Hindia Perancis (Republik Bataav Belanda-Perancis), India Timur/EIC (Kerajaan Inggris), Hindia Belanda (Kerajaan Nederland), dan terakhir Tentara Angkatan Darat XVI Jepang (Kekaisaran Jepang). Oleh Belanda, status tersebut disebut sebagai Zelfbestuurende Lanschappen dan oleh Jepang disebut dengan Koti/Kooti. Status ini membawa konsekuensi hukum dan politik berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayah [negaranya] sendiri di bawah pengawasan pemerintah penjajahan tentunya. Status ini pula yang kemudian juga diakui dan diberi payung hukum oleh Bapak Pendiri Bangsa Indonesia Soekarno yang duduk dalam BPUPKI dan PPKI sebagai sebuah daerah bukan lagi sebagai sebuah Negara.

Pada tanggal 10 Mei 2012, Sultan Hamengku Buwono X, dengan didampingi Adipati Paku Alam IX mengeluarkan dekrit kerajaan "Sabdatama". Dekrit tersebut pada intinya berisi, antara lain, Sultan Yogyakarta yang bertahta menjadi Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertahta menjadi Wakil Gubernur. Dekrit ini merupakan dekrit pertama yang dikeluarkan oleh Monarki Yogyakarta semenjak, terakhir, 30 Oktober 1945. Dengan dikeluarkannya dekrit ini sikap Pemerintah cq Kementerian Dalam Negeri agak melunak. Selain pengeluaran dekrit kerajaan terjadi pertemuan tertutup antara Sultan Yogyakarta dengan Presiden Republik Indonesia. Beberapa kesepahaman yang penting adalah menetapkan Sultan Yogyakarta yang bertahta sebagai Gubernur lima tahun sekali dan Adipati Paku Alam yang bertahta menjadi Wakil Gubernur lima tahun sekali.Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2012 ditetapkanlah Undang-undang RI nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

(Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Daerah_Istimewa_Yogyakarta)

Bertepatan dengan pengesahan Undang-undang Keistimewaan pada hari ini dilakukan apel pagi di BKD DIY. Apel dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris BKD  DIY dengan menggunakan pakaian adat Jawa Yogyakarta.  Apel yang biasanya dilaksanakan tiap hari Senin dan Kamis nampak berbeda karena pakaian untuk laki-laki memakai surjan dan perempuan kebaya tangkepan bukan kutu baru. Bahasa yang digunakan dalam apel pagi ini juga menggunakan Bahasa Jawa. Baik dalam acara, sambutan, laporan maupun aba-aba dalam  baris-berbaris.  Bahasa yang digunakan dalam baris berbaris antara lain adalah: gya, siyaga yitno untuk istirahat ditempat, kurmat gya untuk hormat dan jejeg gya untuk tegak grak.

Sesuai dengan Surat Edaran Sekda DIY  Nomor : 003/12431 tentang pelaksanaan Upacara Peringatan Pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY  apel pagi dilanjutkan dengan acara pemotongan tumpeng  sebagai simbol peringatan pengesahan UU Keistimewaan DIY dan dilanjutkan dengan doa bersama.

Acara ini diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman dan handarbeni keberadaan Keistimewaan DIY di lingkungan Aparatur Sipil Negara/ Pegawai Negeri Sipil Pemda DIY.   

 ( a.n.g )


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233