Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Hari Jumat tanggal 13 Desember 2019 Badan Kepegawaian Daerah DIY kedatangan tamu dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buleleng Bali. Sebagai pimpinan rombongan Ibu Enny Widhiyati dan ditemui oleh Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai sekaligus sebagai PLT. Sekretaris BKD DIY Drs. Teguh Suhada, M.Si., turut hadir Kepala Subbagian Umum Ritaningrum, S.Sos, M.M. serta Kepala Subbidang Perencanaan Pegawai Wahyu Widayat, S.STP dan Kepala Subidang Pengelolaan Mutu dan Dokumentasi Titik Munifah, S.ST, M.M..

Tamu Buleleng melakukan audensi 

Tamu Buleleng melakukan studi komparasi dalam melaksanakan kegiatan KORPRI bagaimana peran BKD DIY sebagai sekretaris KORPRI Pemda DIY. Rombongan tamu ini juga menanyakan tentang pengadaan pegawai non PNS, SIMPEG dan pengelolaan dokumen kepegawaian. Tamu juga menanyakan tentang penyusunan perencanaan kebutuhan pegawai di Pemda DIY. Kunjungan diakhiri dengan tukar cinderamata dan keliling di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah DIY.



Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 810/15152 tanggal 11 November 2019 tentang Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2019 serta berdasar hasil verifikasi seleksi administrasi pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2019 secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

download disini:


Berdasarkan Pengumuman Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 814/15882 tanggal 25 November 2019 tentang Pengadaan Tenaga Bantu Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Melalui Seleksi Umum, dan Nomor 814/16199 tanggal 2 Desember tentang Hasil Seleksi Administrasi Dan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Tenaga Bantu Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Melalui Seleksi Umum, bersama ini diumumkan hasil SKD dan SKB sebagai berikut :


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan pertemuan bersama 17 instansi yang akan dijadikan sebagai lokus pilot project penilaian kinerja PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019. 17 lokus Pilot project tersebut terdiri dari 10 instansi daerah dan 7 instansi pusat. Sepuluh lokus yang berasal dari pemerintah daerah antara lain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sumatera Barat, D.I Yogyakarta, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sumedang, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Banyuwangi. Sementara tujuh pemerintah pusat adalah Kementerian PANRB, Kementerian PUPR, BKN, LAN, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Keuangan. Acara dilaksanakan di ruang Sriwijaya 1 Lantai 2 KemenPAN & RB pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2019.

Acara dibuka oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa “Kita ingin mempercepat pelaksanaan manajemen kinerja, walaupun sesuai mandat bahwa penerapan dijalankan paling lambat dua tahun setelah PP 30 tahun 2019 keluar. Namun akan lebih baik jika ini bisa dilakukan lebih cepat,”. Dalam acara tersebut Deputi didampingi oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dan Sestama BKN Supranawa Yusuf.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto juga menyampaikan bahwa manajemen kinerja tidak hanya menyangkut soal sasaran kerja pegawai (SKP) tetapi juga dibutuhkan kemampuan leadership dari seorang pimpinan dan juga komitmen yang baik dari masing-masing pegawai untuk memberikan pelayanan pada masyarakat. Kehadiran PP Penilaian Kinerja PNS juga diharapkan dapat melahirkan birokrasi serta ASN yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat yang berujung pada pelayanan publik. Selain itu Sestama BKN Supranawa Yusuf menyampaikan bahwa penilaian kinerja yang terjadi dahulu itu memberikan gambaran yang baik dimana penilaian SKPnya sampai dengan peringkat sangat amat baik namun pada kenyataannya berbeda. Hal ini disebabkan salah satunya ialah karena manajemen kinerja yang belum baik.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja Waluyo Martowiyoto menjelaskan berbagai masalah yang akan dihadapi oleh instansi pusat maupun instansi daerah. Pemaparan yang pertama disebutkan bahwa kinerja organisasi lebih rendah daripada kinerja individu hal ini terjadi karena apa yang dikerjakan oleh setiap individu tidak sesuai dengan cascade down. Sehingga apa yang dikerjakan masing-masing pegawai tidak selaras dengan tupoksi di bidang dan organisasi masing-masing. Potensi-potensi yang menjadi permasalahan kinerja individu yaitu;

  1. Tidak jelasnya SKP dan kurang menantang

kebanyakan masing-masing individu dalam membuat target kerja disesuaikan dengan kemampuan yang dapat ia lakukan bukan menjadikan target yang tinggi untuk dijadikan sebuah tantangan melainkan dibuat secukupnya agar dapat dikerjakan dalam waktu 12 bulan;

  1. Halo Effect

kesan pertama seorang atasan terhadap bawahannya cenderung akan memberikan penilaian yang positif terhadap berbagai aspek yang diukur, seperti sosok yang percaya diri, memiliki motivasi berprestasi tinggi, mampu bekerja sama, dan lain sebagainya. Sehingga menimbulkan rasa kepercayaan terhadap bawahan bahwa seorang tersebut dapat dipercaya;

  1. Pimpinan cenderung tidak mau konflik

perasaan yang dimiliki seorang atasan jika akan menilai agar tidak terjadi perselisihan menimbulkan atasan selalu memberikan nilai yang baik kepada bawahannya;

  1. Penilaian yang terlalu murah / pelit ;dan
  2. Bias .

Sedangkan potensi ketidakefektifan dalam pelaksanaan PP 30 tahun 2019 disebutkan dalam pemaparan Waluyo antara lain;

  • Perubahan dari aspek :
  • Pembinaan kinerja (bimbingan kinerja dan konseling),
  • Pengukuran serta penilaian kinerja
  • Pemeringkatan kinerja
  • Belum efektifnya pelaksanaan manajemen kinerja
  • Cascading kinerja organisasi ke individu yang kurang selaras
  • Proses pelaksanaan penilaian kinerja individu yang kurang efektif
  • Atasan belum menyediakan waktu yang cukup untuk membimbing bawahannya
  • Pelaksanaan manajemen kinerja dianggap sebagai suatu beban bukan didasari sebagai alat / instrument untuk mencapai tujuan organisasi

Pemeringkatan kinerja merupakan hal baru yang termuat dalam ayat (1) Pasal 52 PP 30 tahun 2019 yang harus dilaksanakan dalam lingkup masing-masing daerah. Sebagai Ketua PMO, Waluyo juga menyebutkan model pilot project yang akan dilaksanakan kepada 17 instansi terpilih. Ada 3 model yang dapat dilakukan

  1. PENDAMPINGAN

pendampingan oleh tim di lapangan dalam jangka waktu tertentu

  1. UJI COBA

uji coba modul dengan metode simulasi

  1. VIDEO CONFERENCE

fasilitasi bimbingan pelaksanaan pilot project dengan menggunakan video conference (aplikasi yang disiapkan BKN) yang akan dilaksanakan secara periodik.

Instansi yang menjadi pilot project mendapatkan hak yaitu mendapatkan pendampingan dari tim PMO. Selain itu beberapa kewajiban yang harus disiapkan oleh instansi yang menjadi pilot project ialah :

  1. Menunjuk 1 (satu) unit kerja yang akan di pilot (pemilihan unit kerja harus variatif, tidak boleh sama dengan antar IP pilot project);
  2. Menunjuk Biro SDM di KL/BKD di pemda sebagai fasilitator pilot project;
  3. Menyusun rencana aksi implementasi pilot project dan analisis resiko;
  4. Memberikan masukan kepada tim PMO untuk pengayaan substansi Draft Permen PANRB tentang Sistem Manajemen Kinerja Berdasarkan pengalaman di lapangan pada saat pelaksanaan pilot project;
  5. Transfer of knowledge ke instansi Pemerintah yang lain;
  6. Scaling up hasil pilot project ke unit kerja lain lingkup Instansinya.

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu lokus untuk Pilot Project menerima dengan baik kesempatan ini. Hal ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjalankan roda pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 


Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai – BKD DIY pada tahun 2019 ini telah melalui proses akreditasi (penilaian dan pengakuan kelayakan) lembaga penyelenggara penilaian kompetensi oleh tim penilai dari Pusat Penilaian Kompetensi ASN, Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 03 Desember 2019. Selain Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai – BKD DIY, instansi yang dilakukan proses akreditasi pada tahun 2019 ini antara lain : Assessment Center BPSDM Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Assessment Center BKD Provinsi Jawa Tengah, Assessment Center BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan, UPT PPASN Pemkot Bandung, dan Management Assessment Center Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (MAC BPKP). Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pembina dan penyelenggara penilaian kompetensi berperan untuk melakukan penilaian potensi dan kompetensi secara objektif. Untuk itu melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN akan memberikan pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan penilaiaan potensi dan kompetensi guna optimalisasi penempatan pegawai pada setiap jabatannya.

Seiring dengan berkembangnya isu yang krusial yaitu penetapan standar penilaian kompetensi ASN, di lapangan mulai berkembang berbagai lembaga penyelenggara penilaian kompetensi. Masing-masing lembaga pemerintahan berlomba-lomba untuk membangun pusat penilaian kompetensi sendiri karena ada tuntutan pelaksanaan sistem merit dan manajemen talenta sesuai dengan amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Bahkan lembaga penilaian kompetensi milik swasta atau non pemerintahan yang kredibel sudah mulai melirik pasar penyelenggaraan assessment ASN.

Namun, penyelenggaraan penilaian kompetensi dapat berbeda-beda implementasinya dalam proses penyelenggaraan dan pelaporan hasil. Berkembangnya metode penilaian potensi dan kompetensi yang sedemikian rupa secara otomotis membuat lembaga penyelenggara penilaian potensi dan kompetensi, termasuk milik Pemerintah, membutuhkan sebuah payung hukum atau dasar hukum yang mengatur standar penyelenggaraannya agar tidak keluar dari jalur yang seharusnya. Asosiasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi Seluruh Indonesia “PASSTI” (Perkumpulan Assessment Center Indonesia) juga telah menyusun SKKNI (Standar Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia) untuk lebih mengatur metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi, sedangkan dalam pengaturan lembaganya, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara telah mengupayakan untuk membuat standar melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.

Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi merupakan acuan atau standar instansi pemerintah dalam melaksanakan assessment bagi ASN, sehingga setiap instansi terkait harus dapat memahami dalam rangka mempersiapkan penilaian akreditasi lembaga dengan baik. Peraturan ini mengatur segala aspek terkait penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi. Kualitas penerapan metode assessment center dan standardisasi tenaga profesi assessment center merupakan aspek yang perlu diatur agar sebuah lembaga penilaian potensi dan kompetensi memiliki standar yang baik. Oleh karena itu, peraturan ini harus dipahami oleh setiap lembaga penyelenggara penilaian kompetensi, karena di dalamnya tidak hanya mengatur tentang organisasi, akan tetapi juga SDM dan metode yang digunakan dalam pelaksanaan assessment. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin mutu atau kualitas hasil penilaian kompetensi yang dilakukan oleh lembaga penilaian kompetensi.

Di lapangan sering dijumpai banyak instansi pemerintah yang membuat lembaga penilaian kompetensinya sendiri, akan tetapi ketika ditelusuri lebih lanjut ternyata yang dilakukan hanya psikotes. Assessment tidak hanya psikotes, banyak tahap yang perlu dilaksanakan. Oleh karena itu, dengan adanya Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2019 ini diharapkan agar tidak terjadi perbedaan serta hasil assessment terstandar dan dapat terjamin mutu serta kualitasnya. Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2019 terdiri atas enam bab, antara lain Ketentuan Umum, Penyelenggara Penilaian Kompetensi, Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi, Penegakan Standar Penyelenggara Penilaian Kompetensi, Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penutup.

Fungsi yang harus dimiliki lembaga penilaian kompetensi agar memiliki standar kualitas yang baik di antaranya antara lain: merencanakan strategi implementasdsi penilaian kompetensi, menyelenggarakan operasional kompetensi, dan mengembangkan kualitas penerapan metode penilaian kompetensi. Standar yang harus dipenuhi terhadap tenaga profesi pada sebuah lembaga penilaian potensi dan kompetensi juga merupakan hal yang penting. Peran dan kualifikasi Administrator, Assessor, Role Player, Designer Exercise, dan Feedback Giver juga harus memenuhi standar yang baik. Hal itu tentu untuk memenuhi standar baik bagi lembaga penilaian potensi dan kompetensi.

Proses akreditasi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi diawali dengan pengisian instrumen penilaian mandiri (kuesioner penilaian mandiri/SAQ-Self Assessment Questionnaire). SAQ wajib diisi oleh lembaga assessment sebelum mendapatkan kunjungan lapangan untuk penilaian akreditasi. SAQ bagi lembaga assessment pemerintahan terdiri dari 3 unsur penilaian yaitu unsur organisasi, sumber daya manusia serta metode dan pelaksanaan penilaian. Hasil penilaiannya berupa kategori akreditasi, A,B,C, dan D dengan masing-masing ketentuan range nilai akhir, kewenangan, masa berlaku sertifikat, dan pengajuan ulang untuk penilaian akreditasi. Bobot unsur penilaian untuk aspek organisasi sebanyak 20%, SDM 40 % serta metode dan pelaksanaan 40%. Sedangkan penyelenggara penilaian kompetensi pada instansi selain pemerintah dilakukan penilaian dari aspek SDM dan metode pelaksanaan, dengan hasil penilaian berupa persetujuan. Berikut bagan penilaiannya :

Sumber: Paparan dalam Workshop Pengembangan Kemitraan IX Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY,

Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi” oleh Dr. Purwanto, MM

Saat proses penilaian, tim penilai memverifikasi isian SAQ dengan bukti fisik baik dokumen maupun kondisi sarana prasarana. Setelah dilakukan verifikasi, tim penilai menyerahkan berita acara telah dilakukan proses akreditasi dan hasil sementara akreditasi yaitu kekurangan dokumen apa saja yang harus dilengkapi dari setiap unsur sampai dengan sub unsurnya. 

Akreditasi lembaga penilaian kompetensi diperlukan untuk memberikan gambaran tentang tingkat kinerja penyelenggara penilaian kompetensi yang dapat digunakan untuk kepentingan pembinaan, pengembangan dan peningkatan kinerja, baik kualitas, produktivitas, efektivitas, efisiensi dan inovasinya. Selain itu, akreditasi akan memberikan jaminan kepada user bahwa suatu lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang telah dinyatakan terakreditasi akan menyediakan layanan penilaian kompetensi ASN yang memenuhi standar kualitas nasional. Dengan demikian diharapkan akreditasi dapat memberikan jaminan kepada user bahwa SDM dinilai oleh unit kerja yang benar-benar qualified atau memenuhi persyaratan standar kualitas nasional. Sedangkan pengawasan dan pengendaliannya dibutuhkan dalam rangka mengawal penerapan dan implementasi oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atas hasil rekomendasi penilaian kompetensi SDM ASN secara tepat dan akurat. Saat ini Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY sedang menunggu hasil penilaian akreditasi. Semoga mendapatkan hasil yang terbaik sesuai harapan (enok).

 


Berdasarkan Pengumuman Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 814/15882 tanggal 25 November 2019 tentang Pengadaan Tenaga Bantu Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Melalui Seleksi Umum, bersama ini diumumkan hasil seleksi administrasi dan jadwal pelaksanaan SKD dan SKB sebagai berikut :


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233