Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Memperhatikan surat dari Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan nomor T/169/KP.02.02/X/2018 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Seleksi Terbuka JPT Pratama untuk jabatan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana pada PPATK.

Bersama ini kami sampaikan bahwa apabila di instansi Saudara ada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan berkeinginan mengikuti seleksi dimaksud, dapat mengakses alamat https://www.ppatk.go.id.



          

           Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai (Balai PKP) – BKD DIY telah menyelenggarakan Workshop Kemitraan ke-9 pada tanggal 09 Oktober 2019 di Hotel Horison Ultima Riss Yogyakarta dengan mengambil tema “Implementasi Manajemen Talenta ASN: Best Practice di Lingkungan Kementerian Keuangan” dan “Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN”

            Kegiatan ini merupakan forum komunikasi yang melibatkan mitra kerjasama yaitu Pemda-Pemda yang pernah menjalin atau akan bekerja sama dalam pengukuran kompetensi dan/atau tes psikologi dengan Balai PKP – BKD DIY. Melalui forum ini digunakan untuk berbagi wawasan dan pengetahuan baru terkait dengan pengukuran kompetensi, sistem merit dan manajemen talenta, sesuai dengan visi Presiden (pengembangan SDM berbasis manajemen talenta) saat ini dan tantangan ASN pada era revolusi industri 4.0. Disamping itu, forum ini juga digunakan sekaligus untuk berbagi pengalaman mengenai penyelenggaraan kerjasama pengukuran kompetensi, evaluasi dan menghimpun masukan (feedback) atas pelaksanaan kerjasama pengukuran kompetensi antara mitra kerja dan Balai PKP-BKD DIY, serta menjalin kemitraan terkait rencana kegiatan pengukuran kompetensi yang dapat dikerjasamakan oleh Balai PKP – BKD DIY pada tahun 2020 mendatang.

          Para mitra yang hadir diantaranya dari BKD Kabupaten Trenggalek, BKD Tulungagung, BKD Purworejo, BKPPD Kabupaten Ponorogo, BKPPD Kabupaten Pacitan, BKPSDMD Pangkalpinang, BKD Samarinda, BKD Provinsi Sulawesi Barat, BKD Provinsi Kalimantan Barat, BKD Provinsi Bali, BKDPSDM Kabupaten Banjar, BKPP Kota Yogyakarta, BKPP Kabupaten Sleman, BKPP Bantul, BKPP Kulon Progo, dan BKPPD Gunungkidul. Selain itu, hadir pula perwakilan dari OPD internal Pemda DIY (BKD, Biro Tata Pemerintahan, dan Biro Organisasi).

           Kegiatan workshop yang telah diselenggarakan dalam 9 tahun terakhir sejak tahun 2011 ini temanya berkesinambungan dengan workshop-workshop sebelumnya, membahas seputar sistem merit dan manajemen talenta. Panitia penyelenggara, dalam hal ini Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai - BKD DIY, senantiasa berupaya menghadirkan narasumber-narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu dari Biro SDM Kementerian Keuangan dan Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara. Kementerian Keuangan dipilih untuk memberikan pengalaman best practice-nya karena sejauh ini berhasil menerapkan manajemen talenta dalam rangka sistem merit.

        Acara workshop dibuka dengan laporan penyelenggaraan kegiatan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, R. Agus Supriyanto, kemudian Sambutan dan Pembukaan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Ir. Arofa Noor Indriani, M.Si. Dilanjutkan dengan acara inti yaitu pemaparan materi oleh para narasumber dan diskusi. Dalam sambutannya, Ir. Arofa Noor Indriani, M.Si mengatakan bahwa Manajemen Talenta dengan mengedepankan sistem merit ini tentunya akan sangat membantu bagi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta terutama dalam menghitung Indeks Kesenjangan Kapabilitas (critical gaps) dan tingkat risiko dalam proses perencanaan karir dan suksesi di instansi mereka, sehingga diharapkan dapat tersedia calon kader potensial yang dapat diproyeksikan untuk menggantikan ASN Pengawas, Administrator, dan Jabatan Tinggi yang memasuki purna tugas, atau beralih ke jabatan yang lain. Dan bagi ASN sendiri juga memberikan jaminan dan kejelasan dalam arah dan pengembangan karir ASN yang lebih transparan dan obyektif dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip sistem merit.

          Workshop Pengembangan Kemitraan ke-9 menghadirkan 3 narasumber yang mengisi 3 sesi pemaparan. Sesi pertama diisi pemaparan oleh Dra. Humaniati (Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan). Materi paparan berjudul . “Implementasi Sistem Merit Kementerian Keuangan”. Beliau memaparkan materi yang pada intinya saat ini SDM birokrasi mulai banyak dari generasi “milenial” yang tentunya berbeda sekali dalam tantangan pengembangannya. Apalagi untuk mencapai “World class government 2024” diperlukan profil “Smart ASN” yaitu integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship. Sistem Merit yang menjadi prinsip dasar pengelolaan SDM di Kementerian Keuangan, mulai dikembangkan sejak tahun 2007. Dengan konsep Leaders Factory, mencetak pegawai agar memiliki competitive advantages yang link and match dengan kebutuhan organisasi berdasarkan Leadership Framework yang dilandasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.

          Sedangkan sesi kedua diisi oleh narasumber masih dari Biro SDM, Kementerian Keuangan, John Fitzgerald Erens Marcus, SE, M.Ec.Dev., M.E. (Kepala Subbagian Manajemen Talenta). Pada sesi ini dipaparkan materi dengan topik “Manajemen Talenta Kementerian Keuangan”. John menjelaskan bahwa manajemen talenta merupakan suatu sistem untuk mencari, mengelola, mengembangkan, dan mempertahankan Pegawai Negeri Sipil terbaik Kementerian Keuangan yang dipersiapkan sebagai calon pemimpin masa depan (future leaders) dalam rangka mendukung pencapaian visi, misi, dan strategi organisasi dalam jangka panjang. Bagi organisasi, manajemen talenta bermanfaat untuk :

  1. Menemukan dan mempersiapkan pegawai terbaik untuk menjadi Future Leader dan mendukung Kementerian Keuangan menjadi world class government institution
  2. Mewujudkan succession planning yang obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel
  3. Membangun iklim kompetisi positif
  4. Membangun trust pegawai kepada   organisasi

Sedangkan bagi pegawai, manajemen talenta bermanfaat untuk :

  1. Kesempatan setara dalam pengembangan karier
  2. Kesempatan pengembangan yang lebih luas
  3. Sarana perwujudan aktualisasi diri
  4. Mendapat pendampingan yang intensif dari Mentor
  5. Mendapatkan manfaat pengembangan selama proses Manajemen Talenta
  6. Mendapat ilmu dan pengalaman dari penugasan yang menantang

Selain itu narasumber menjelaskan secara teknis proses manajemen talenta di Kementerian Keuangan yang diawali dari analisis kebutuhan talent, identifikasi calon talent, forum pimpinan, pengembangan talent dan evaluasi talent.

          Sesi terakhir menghadirkan narasumber yaitu Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN, Dr. Purwanto, MM. Penyelenggara sengaja menghadirkan beliau karena untuk menjawab berbagai pertanyaan mitra terkait penerapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan. Dr. Purwanto, MM memaparkan materi berjudul “Standar Kompetensi Jabatan ASN (Permenpan 38 tahun 2017)” dan “Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi”. Dalam paparannya, Dr. Purwanto, MM menjelaskan bahwa dalam kebijakan manajemen ASN diperlukan standar kompetensi jabatan ASN, mengingat bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan sistem merit berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah. Standar Kompetensi jabatan ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas. Standar kompetensi ASN disusun oleh instansi pemerintah, meliputi: Identitas jabatan, kompetensi jabatan (terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural) dan persyaratan jabatan. Lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan manajemen talenta diharapkan harus mulai menyesuaikan dengan menerapkan standar kompetensi dari Permenpan RB Nomor 38 ini, terutama dalam penggunaan 8 standar kompetensi manajerial (Integritas, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada Hasil, Pelayanan Publik, Pengembangan Diri dan Orang Lain, Mengelola Perubahan, serta Pengambilan Keputusan). Sedangkan kompetensi sosio kultural yaitu perekat bangsa. Sedangkan terkait Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi beliau menjelaskan bahwa pengawasan dan pengendalian penyelenggara penilaian kompetensi dilaksanakan secara periodik atau sesuai kebutuhan.

          Panitia penyelenggara Workshop Kemitraan memberikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan daerah, dalam hal ini diwakili oleh Kepala BKD/BKPP/BKPSDM Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang telah menjalin kerja sama yang baik selama ini. Hal ini tentu saja sangat membanggakan, dan menggambarkan besarnya kepercayaan yang telah diberikan oleh para mitra kepada Balai PKP-BKD DIY. Namun di sisi lain hal ini juga menjadi interospeksi agar UPTD ini terus berbenah dan berusaha keras meningkatkan layanan dan fasilitas yang diberikan agar dapat mempertahankan kepercayaan dari para mitra. Melalui event ini juga diharapkan dapat menjadi ajang untuk sekaligus mempererat tali silaturahim antar mitra. Akhirul kata, kami mengucapkan terima kasih kepada para narasumber ahli, tamu undangan dan seluruh panitia yang telah mensukseskan acara Workshop Kemitraan ke-9. Semoga dapat bertemu kembali pada workshop pengembangan kemitraan ke-10 dan semoga materi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi para mitra. Apabila dalam pelaksanaan acara ini ada kekurangan dan hal-hal yang tidak berkenan, kami mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya. (enok)

 


PT TASPEN (Persero) bersama Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan acara penyerahan KARIP (Kartu Identitas Pensiun), sosialisasi sekaligus proses enrollment bertempat di Badan Kepegawaian Daerah DIY setiap bulannya. Acara ini sudah berlangsung dari bulan Maret tahun 2018 untuk TMT 1 April 2018 sampai dengan sekarang.

Pada bulan ini, acara penyerahan KARIP untuk para calon pensiun periode 1 Oktober 2019 diselenggarakan pada hari Kamis, 26 Oktober 2019 di Ruang Rapat D Badan Kepegawaian Daerah DIY. Sebanyak 64 (enam puluh empat) peserta penerima KARIP sudah siap mengikuti acara dari pukul 08.00 WIB. Turut hadir pada acara ini adalah Drs. Wijang Subekti, M.Si, Kepala Bidang Tata Usaha Kepegawaian BKD DIY mewakili kepala BKD DIY yang memberikan sambutan pada awal acara dilanjutkan sosialisasi oleh H. K Yuda Perwira, Kepala Bidang Umum dan SDM PT. TASPEN (Persero). Tim dari Bank Tabungan Negara turut pula mengisi acara.

Beberapa informasi yang disampaikan pada sesi sosialisasi diantaranya mengenai program dan produk TASPEN yang bisa diperoleh manfaatnya bagi para peserta, yaitu Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

  1. Pensiun

          Pensiun merupakan program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua d an penghargaan atas jasa-jasa ASN (Aparatur Sipil Negara) selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Iuran yang harus dibayarkan para ASN setiap bulannya sebesar 4,75% x Penghasilan (Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga).

   Manfaat yang dapat diperoleh bagi para peserta diantaranya:

  1. Pensiun Bulanan
  2. Uang Duka Wafat
  3. Pensiun Terusan
  4. Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu
  5. Pensiun Ke-13

 

  1. Tabungan Hari Tua (THT)

            THT merupakan program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian. Kepesertaannya meliputi ASN dan Pejabat Negara. Iuran yang harus dibayarkan oleh para peserta sebesar 3,25% x Penghasilan (Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga).

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

           JKK adalah produk TASPEN yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Iuran yang dibayarkan yaitu 0,24% x Gaji Pokok. Kepesertaan dari program ini diantaranya ASN (CPNS, PNS, PPBASN, PPPK) kecuali ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan & Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pimpinan/ Anggota DPR, Pegawai Pemerintah Non ASN (menunggu regulasi).

  1. Jaminan Kematian (JKM)

           JKM memberikan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Kepesertaan Program JKM sama dengan kepesertaan program JKK. Para peserta diwajibkan membayar 0,72% x Gaji Pokok setiap bulannya. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari JKM antara lain santunan sekaligus Rp. 15.000.000,-, Biaya Pemakaman Rp7. 500.000,- serta Uang Duka Wafat 3 x Gaji Pokok.

     Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Beberapa calon pensiun mengajukan pertanyaan seputar dana pensiun dan materi yang telah disampaikan sebelumnya. Sembari narasumber menyampaikan materi, dilaksanakan pula pembagian KARIP dan proses enrollment. Enrollment merupakan proses perekamanan data biometrik wajah, sidik jari dan suara. Dengan program enrollment, nantinya para penerima pensiun tidak perlu lagi mengantri di kantor bayar untuk melakukan pelaporan diri secara periodik atau dalam menerima uang pensiun, melainkan mereka bisa melakukan otentikasi mandiri dan selanjutnya dapat mengambil uang melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Acara penyerahan KARIP dan proses enrollment bertempat di BKD DIY dilaksanakan atas dasar kerja sama antara BKD DIY dengan PT. TASPEN (Persero) sebagai langkah jemput bola agar para calon pensiun tidak lagi mengantri untuk melakukan pelaporan diri dan dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan sekaligus mempermudah para calon pensiun dalam menerima haknya.


Sejumlah 755 CPNS Pemda DIY Formasi Tahun 2018 mengikuti acara pengarahan oleh Gubernur DIY di Bangsal Kepatihan, Jumat 27 September 2019. Dalam acara tersebut, terdapat empat agenda penting, yaitu penandatanganan pakta integritas, penyematan pin SATRIYA, penyerahan kartu Taspen, serta pengarahan yang disampaikan langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Acara tersebut dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah DIY, Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta, Kepala PT Taspen Yogyakarta, staf ahli Gubernur, Asisten Sekda, serta perwakilan dari OPD.

Pembacaan pakta integritas dipimpin oleh salah seorang CPNS, yaitu Harda Raharjo, S.T. diikuti oleh seluruh CPNS. Selanjutnya, secara simbolis, penandatanganan pakta integritas, dilakukan oleh lima orang perwakilan CPNS, yaitu Safrina Rovasita, S.Pd., Reni Margatina, S.Kom., perwakilan dari formasi disabilitas dan Michelle Rizky Yuditha, S.P., Ganang Eko Winggih Saputra, S.Pd., serta Harda Raharjo, S.T., perwakilan dari formasi umum, disaksikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Ir. Gatot Saptadi. Selanjutnya Gubernur DIY berkenan menyematkan pin SATRIYA dan menyerahkan Kartu Taspen kepada lima orang CPNS tersebut didampingi oleh Kepala PT Taspen (Persero) cabang Yogyakarta.

Pakta integritas berisi tujuh butir pernyataan yang diantaranya memuat bahwa CPNS akan berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan KKN, menghindari conflict of interest, serta memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam sambutannya, Gubernur DIY menyatakan bahwa saat ini ASN bukan hanya sekedar menjadi pegawai kantoran, namun memiliki peran tanggung jawab yang lebih besar. “ASN merupakan insan peradaban yang memiliki tanggung jawab pelaksana kebijakan publik, melakukan pelayanan kepada publik dan menjadi perekat bangsa”, tegasnya.

Makna dari penyematan pin SATRIYA adalah menekankan agar ASN mampu bertindak mencerminkan filosofi dasar keutamaan sesuai makna yang tersirat dalam lambang tersebut. Pertama, SATRIYA dapat dimaknai sebagai watak seorang ksatria. Kedua, SATRIYA merupakan singkatan dari nilai-nilai yaitu Selaras, Akal budi luhur, Teladan-meneladani, Rela melayani, Inovatif, Yakin dan percaya diri, dan Ahli-profesional. SATRIYA telah ditetapkan menjadi budaya pemerintahan melalui Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2008 sebagai bentuk komitmen Pemda DIY dalam menjalankan roda birokrasi berbasis nilai-nilai kearifan lokal.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah DIY menyampaikan bahwa CPNS Pemda DIY tidak hanya dituntut untuk dapat memahami, namun juga melaksanakan nilai budaya SATRIYA sebagai nilai budaya pemerintahan di DIY. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah DIY juga menyampaikan bahwa CPNS Pemda DIY saat ini masih menjalani masa prajabatan. Salah satunya, melalui proses pendidikan dan pelatihan dasar yang terintegrasi. Tujuan dari pelatihan tersebut adalah untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul, serta memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, CPNS hanya diberikan kesempatan satu kali untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar. Sehingga CPNS yang tidak lulus tidak dapat diangkat menjadi PNS.

Sampai saat ini, Pemda DIY telah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dasar CPNS bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY, Gunung Sempu, Tamantirto, Kasihan Bantul. Sejumlah 755 orang CPNS terbagi menjadi 18 angkatan Golongan III dan satu angkatan untuk Golongan II. Pendidikan dan pelatihan dasar tersebut telah dimulai sejak tanggal 4 April 2019 dan angkatan terakhir akan ditutup pada tanggal 14 Oktober 2019.

Dalam kesempatan yang sama, secara serentak, CPNS menerima Kartu Taspen. Kepala PT Taspen cabang Yogyakarta, I Gede Agus Adi Sucipto menyampaikan bahwa CPNS yang telah resmi menjadi ASN secara otomatis telah menjadi peserta Taspen. Untuk memudahkan penggunanya, PT Taspen (Persero) saat ini mempunyai program pelayanan yaitu “Klaim Otomatis”. Dengan program ini diharapkan dapat mempermudah ASN dalam mengklaim jaminan sosialnya.

Pemandangan unik tampak dari pakaian yang dikenakan para peserta. Seluruh CPNS tampak menggunakan pakaian adat Jawa Yogyakarta, lengkap dengan surjan, blangkon, dan keris untuk laki-laki, kebaya tangkep dan sanggul gelung tekuk untuk perempuan yang tidak berjilbab . Penggunaan pakaian adat Jawa dapat dimaknai sebagai upaya nguri-uri kabudayan jawi yang masih sangat kental di lingkungan Yogyakarta.


Memperhatikan surat dari Kepala Sekretariat Pansel JPT Madya Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 821.1-1/1342/BKD/2019 tanggal 16 September 2019 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Daerah) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Bersama ini kami sampaikan bahwa apabila di instansi Saudara ada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan berkeinginan mengikuti seleksi dimaksud, dapat mengakses alamat www.bkd.ntbprov.go.id.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233