Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Hari ini Kamis, 02 Juli 2020 bertempat di Ruang Rapat “B” Badan Kepegawaian Daerah DIY, dilaksanakan acara serah terima jabatan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY dari Bapak Drs. Sigit Sapto Rahardjo, MM kepada Drs. Beny Suharsono, M. Si selaku Bapak Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY yang baru.

Acara yang dipimpin oleh Bapak Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY dikemas dalam gelaran yang sederhana namun khidmat dengan tetap mematuhi prosedur kesehatan selama pandemi. Acara ini dihadiri oleh seluruh pejabat struktural di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah DIY.

Pergantian Plt. Badan Kepegawaian Daerah DIY dilakukan karena Plt. sebelumnya, Bapak Drs. Sigit Sapto Rahardjo, MM telah memasuki masa purna tugas pada tanggal 1 Juli 2020 kemarin. Sedangkan Plt. baru, Bapak Drs. Beny Suharsono, M. Si saat ini masih aktif menjabat sebagai Paniradya Pati DIY.

Dalam sambutannya Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY yang baru, Bapak Drs. Beny Suharsono, M. Si. mengajak kepada segenap pejabat dan staf Badan Kepegawaian Daerah DIY untuk tetap bekerja sama dalam mempertahankan dan juga meningkatkan segala prestasi yang pernah diraih oleh  Badan Kepegawaian Daerah DIY dalam upaya memajukan dan memberi pelayanan terbaik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.



Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah DIY Tahun 2020 Nomor 821/8399 tanggal 4 Juni 2020 dan Nomor 821/9025 tanggal 15 Juni 2020, bahwa pelaksanaan uji gagasan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah DIY Tahun 2020 mundur dari jadwal semula tanggal 23 s/d 25 Juni 2020 menjadi tanggal 29, 30 Juni dan 01 Juli 2020. Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan bahwa pengumuman hasil akhir Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah DIY Tahun 2020 ditunda sampai dengan proses penilaian oleh Panitia Seleksi selesai.

Pengumuman lengkap dapat diunduh di bawah ini,


Yogyakarta – Masa Work From Home (WFH) berakhir hari ini. Mulai 1 Juli 2020 jajaran ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta mulai masuk kantor dan kembali bekerja selama lima hari kerja dan enam hari kerja dalam satu minggu.

Keputusan ini mengacu dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam Pergub itu, seluruh ASN kembali bekerja normal masuk kantor mulai Rabu tanggal 1 Juli 2020. Adapun ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) berdasarkan persayaratan tertentu seperti, domisili pegawai berada di wilayah penetapan status PSBB, kondisi kesehatan pegawai dengan status ODP/PDP/positif COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir, mempunyai riwayat perjalanan luar daerah/luar negeri dalam  14 hari kalender terakhir dengan hasil Rapid Test Reactive atau hasil test PCR positif, dan sebagainya.

Presensi dilakukan secara online atau sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah. BKD DIY juga menyiapkan alternatif presensi dengan scanning wajah untuk menghindari sentuhan pada alat fingerprint.

Selain itu, dalam Pergub tersebut juga diatur tentang tata cara pelaksanaan kerja sesuai dengan protokol kesehatan selama masa pandemi. Setiap hari kerja dilakukan pengecekan suhu badan terhadap pegawai, dan melarang pegawai yang bersangkutan masuk kantor jika memiliki gejala suhu badan ≥37,5oC atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Setiap Pegawai juga wajib mengenakan masker semenjak dari rumah, selama bekerja di lingkungan kantor sampai dengan pulang ke rumah. Apabila terjadi pegawai dengan kondisi sakit yang relatif berat, komunikasikan dengan puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan terdekat.

Di dalam Pergub ini juga mengatur tentang pelayanan internal yang meliputi penerimaan tamu dinas, pelaksanaan rapat/pertemuan tatap muka, serta pelayanan eksternal yang mengatur penyelenggaraan pelayanan public di unit pelayanan publik.

Peraturan  Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Presensi bagi PNS dan Tenaga Bantu Pemda DIY pada Tatanan Normal Baru dapat di unduh di sini.


Sesuai jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemda DIY, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY telah menyelenggarakan pengukuran kompetensi dalam rangka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dilaksanakan pada tanggal 19-21 Juni 2020 bertempat di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY di Jalan Kyaimojo No. 56 Yogyakarta. Seleksi JPT Pratama kali ini diselenggarakan untuk mengisi 7 jabatan yang kosong antara lain: Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Kepala Dinas Sosial DIY, Kepala Dinas Perijinan dan Penanaman Modal DIY, dan Wakil Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Pengambilan data dalam rangka pengukuran kompetensi tersebut diselenggarakan dalam 3 angkatan dengan jumlah total peserta 40 orang. Angkatan I dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2020 diikuti 13 peserta; Angkatan II pada tanggal 20 Juni 2020 diikuti 14 peserta; dan Angkatan III pada tanggal 21 Juni 2020 diikuti 13 peserta. Teknik yang digunakan dalam penilaian kompetensi Seleksi JPT Pratama DIY antara lain Tes Psikologi, simulasi LGD (Leaderless Group Discussion), kuesioner kompetensi dan wawancara berbasis kompetensi.

Acara dibuka oleh Plt. Kepala BKD DIY, Bapak Drs. Sigit Sapto Rahardjo, MM. Dalam sambutannya beliau menyampaikan agar peserta bersungguh-sungguh dalam mengikuti assessment center agar penilaian kompetensi yang dihasilkan bisa optimal. Berkenan hadir pula dalam acara pembukaan yaitu Bapak R. Agus Supriyanto, SH, M. Hum, selaku mentor Manajemen Talenta Pemda DIY, Bapak Ir. Gatot Saptadi selaku anggota Panitia Seleksi JPT Pratama Pemda DIY, dan Bapak Wiyos Santoso, SE, M.Acc. selaku anggota Panitia Seleksi JPT Pratama Pemda DIY. Disampaikan bahwa semua peserta assessment center akan mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu penulisan makalah dan uji gagasan/wawancara. Ini berati bahwa hasil penilaian
kompetensi tidak menggugurkan perserta seleksi untuk mengikuti tahap selanjutnya.

Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY, Drs. Aris Widaryanto, MM menambahkan bahwa Balai PKP BKD DIY saat ini telah mendapatkan pengakuan kelayakan (akreditasi) A dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina. Ini berarti bahwa Balai PKP BKD DIY telah mempunyai kewenangan untuk melakukan penilaian kompetensi paling tinggi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY juga telah memiliki sejumlah Asesor Sumber Daya Manusia yang tersertifikasi.

Sambil menunggu selesainya persiapan pelaksanaan penilaian kompetensi secara daring (on line) sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15/SE/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui Media Daring Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Balai PKP BKD DIY menyelenggarakan penilaian kompetensi dengan menerapkan protokol kesehatan pada setiap kegiatan pengukuran kompetensi pegawai untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Protokol kesehatan yang dimaksud, antara lain : pemeriksaan suhu tubuh dengan thermo gun bagi panitia, asesor dan asesi, pengisian formulir screening kesehatan pencegahan Covid-19 dan formulir pernyataan “SEHAT”, desinfeksi fasilitas uji kompetensi, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) jenis face shield dan masker oleh petugas, asesor dan asesi, penyediaan wastafel dengan air mengalir, sabun cair, tissue, masker, face shield atau goggles dan hand sanitizer. Desinfeksi terhadap sarana dan prasarana uji dilakukan setiap 4 (empat) jam untuk menjaga kebersihan dan mencegah penyebaran virus Covid-19.(enok)


Memperhatikan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 821/9025 tanggal 15 Juni 2020 tentang Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah DIY Tahun 2020, bersama ini disampaikan pedoman penulisan makalah bagi peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah DIY. Pengumuman lengkap dan ketentuannya dapat dilihat pada link di bawah ini:

 


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233