Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Berdasar pengumuman Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 810/7989 Tanggal 20 Desember 2022 tentang Pengadaan PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2022, Informasi lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini:



Berdasar Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 123.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 12 Januari 2023 Perihal: Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022, bersama ini disampaikan pengumuman Kelulusan Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY FOrmasi Tahun 2022 Pasca Sanggah, Informasi lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Kenali, Pahami Waspadai …!

Gratifikasi merupakan bentuk KORUPSI

Hindari Gratifikasi!!!!
Badan Kepegawaian Daerah DIY berkomitmen menolak gratifikasi dalam bentuk apapun dan mengajak kepada seluruh masyarakat dan stakeholder untuk ‘kenali, pahami, waspadai, dan jauhi’ perilaku gratifikasi atas layanan yang kami berikan.
 
Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.
Mari bersama Mencegah Gratifikasi!!!

Dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra) yang terintegrasi dan terimplementasi serta guna kesempurnaan dalam penyusunan dokumen Renstra Badan Kepegawaian Daerah DIY Tahun 2022-2027, Badan Kepegawaian Daerah DIY menggelar Focus Group Discussion (FGD) Renstra Badan Kepegawaian Daerah DIY Tahun 2022-2027.

Tujuan dilaksanakan kegiatan FGD ini adalah untuk mendapatkan masukan dan arahan dari organisasi perangkat daerah terkait, guna mempertajam arah kebijakan dan strategi di bidang kepegawaian.

FGD yang dilaksanakan pada hari Selasa, 10 januari 2023, di ruang rapat D Badan Kepegawaian Daerah DIY ini melibatkan Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) Pemerintah Daerah DIY, tenaga ahli, dan organisasi perangkat daerah terkait.

Kegiatan FGD Renstra ini dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani. Dalam sambutannya, Amin menyampaikan bahwa Rencana Renstra Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022-2027 telah diselaraskan dengan kebijakan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2022-2027. Upaya untuk dapat mendukung tercapainya visi dan misi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, secara kongkrit dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan yang terarah dan terkoordinasi serta memperhatikan segala potensi yang ada guna pengembangan dan peningkatan pengelolaan kepegawaian untuk mewujudkan aparatur yang tangguh dan memiliki daya saing yang tinggi.

Dalam kesempatan tersebut Amin juga menyampaikan capaian kinerja Badan Kepegawaian Daerah DIY berupa target indikator kinerja utama dan realisasinya dari tahun 2017 hingga 2022 yang tercapai semua.

“Semoga capaian kinerja BKD DIY dapat dipertahankan dan rencana kegiatan dapat terlaksana sesuai target di Tahun 2027," katanya.

Lebih lanjut, Amin mengatakan kegiatan FGD ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan dari para peserta FGD maupun stakeholder agar dokumen Renstra Badan Kepegawaian Daerah DIY Tahun 2022-2027 dapat disusun dengan baik serta dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan efektif.

"Untuk itu, saya berharap kegiatan FGD ini dapat memberikan manfaat serta dapat meningkatkan kualitas pada proses perencanaan di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah DIY," tutupnya

Di dalam FGD ini juga membahas tentang 6 (enam) isu strategis Badan Kepegawaian Daerah DIY, yaitu Maturitas Penerapan Manajemen Talenta; Pengembangan Kompetensi ASN Terintegrasi (Corporate University); Penguatan Integritas dan Netralitas ASN; Digital Talent and Leader; Peningkatan Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai; dan Peningkatan Mutu Layanan Kepegawaian.

Pada kesempatan yang sama, Dosen dan Peneliti Jurusan Manajemen dan Kebijakan Publik, Fisipol Universitas Gadjah Mada, Ely Susanto mengatakan bahwa dasar penyusunan Renstra adalah Instruksi Mendagri No. 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaaan Pembangunan Daerah bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022.

Ia menambahkan pada rancangan awal Renstra Badan Kepegawaian Daerah DIY Tahun 2022-2027 perlu memuat beberapa analisis. Pertama, analisis terhadap tugas, pokok fungsi dan struktur perangkat daerah apakah struktur tersebut sudah sesuai. Kedua, analisis terhadap sumber daya yang ada apakah sudah memenuhi untuk mencapai sasaran Badan Kepegawaian Daerah DIY. Terakhir analisis terhadap capaian kinerja.


Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY pada hari Selasa, tanggal 3 Januari 2023 di Bangsal Kepatihan, komplek kantor Gubernur DIY. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang pertama dilantik adalah Achmad Ubaidillah S.E., M.Si., Ph.D sebagai Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY dan R Hery Sulistio Hermawan S.PI, MT sebagai Wakil Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY. Pelantikan dihadiri oleh Ketua DPRD DIY, Anggota Forkopimda, Wakil Gubernur DIY, Bupati/Walikota se-DIY, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY, dan para tamu undangan.

Dalam sambutannya, Gubernur DIY menyampaikan bahwa Pelantikan dan pengambilan Sumpah untuk menduduki jabatan publik, bukan berarti menduduki kursi empuk di zona nyaman, tetapi justru membawa amanah dan tanggungjawab publik, sesuai bidang ketugasannya masing-masing. Dalam menjalankannya perlu komitmen, kemauan kuat, dan tanggungjawab penuh, agar amanah bisa terwujud.

Harapan Sri Sultan kepada Kepala Biro Tata Pemerintahan bahwa harus tanggap ing sasmita dan benar-benar memahami makna falsafah Nagara Mawa Tata, Desa Mawa Cara. Di tengah pusaran tarikan zaman, sosok pemimpin harus bijak menyikapi dinamika, seiring upaya re-aktualisasi kearifan lokal, menuju entitas masyarakat budaya-berdaya, culture that make a life worth living.

Selain itu, menjadi tugasnya pula untuk mereformasi Kalurahan, agar lebih berperan dalam meningkatkan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan warga, dan pembangunan yang inklusif berbasis pemberdayaan masyarakat.

Adapun pesan Sri Sultan kepada Wakil Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, bahwa harus dapat lebih berperan nyata. Mengubah mindset prasaja selayaknya kolaborasi yang inovatif dan komunikatif, dalam mendukung ketugasan kepala dinas, maupun dalam membangun visi satya wacana satunya kata dan perbuatan antara jajaran manajerial dan pejabat fungsional atau internal empowerment. Besar pula harapan, wakil Kepala Dinas hendaknya turut menyelaraskan konsep ketahanan pangan dengan semangat keisitimewaan melalui re-aktualisasi budaya. Salah satunya adalah social engineering dan perluasan dimensi Lumbung Mataraman.

“Sebagaimana pesan saya dalam banyak kesempatan, pembangunan adalah kerja besar yang diamanahkan rakyat untuk merealisasikan keistimewaan DIY. Konsekuensinya, setiap Kepala OPD dituntut sebagai work-leader, dan menjadi role-model bagi bawahan”, jelas Sri Sultan.

“Pemimpin juga harus berpegang teguh pada prinsip good governance, yang tercermin dalam gareget Tatas, Tutus, Titis, Titi lan Wibowo. Berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat dan inovatif, totalitas tuntas dalam basis outcome dan impact, kolaboratif-presisi dalam perencanaan, teliti-ketelitian dalam pelaksanaan program kegiatan dan administrasinya, hingga akhirnya mencapai tataran pemerintah beriwbawa, selaras dengan masyarakatnya yang sejahtera” imbuh Sri Sultan.


PENGUMUMAN

Nomor 821/20870/Pansel JPT DIY/2022

TENTANG HASIL PENILAIAN AKHIR

SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Memperhatikan Berita Acara Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan TInggi Pratama Pemerintah Daerah DIY Tahun 2022 Nomor 821/20841 tanggal 21 Desember 2022 dan berdasarkan hasil penilaian penulisan makalah, uji gagasan/wawancara, uji kompetensi, serta rekam jejak jabatan, disampaikan hal-hal sebagaimana Lampiran dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233