Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta


Bertempat di Hotel Horison Ultima Riss Malioboro, Yogyakarta, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan kegiatan Forum Komunikasi Kepegawaian Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan Forum Komunikasi Kepegawaian dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Oktober 2021, yang diselenggarakan dengan segala keterbatasan dan menerapkan protokol kesehatan dikarenakan masa pandemi Covid-19 belum berakhir, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Regional I BKN serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Acara diawali dengan ramah tamah, dan dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Ibu Amin Purwani S.H., M.Ec.Dev.

Forum Komunikasi Kepegawaian merupakan ajang silaturahmi dan forum diskusi antara Kantor Regional I BKN, Badan Kepegawaian Daerah DIY dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Forum ini sangat penting untuk membahas isu-isu terbaru terkait manajemen ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain tentang penyederhanaan birokrasi, penerimaan CPNS dan PPPK, pemutakhiran data mandiri, Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan isu-isu lain.

Pada kegiatan Forum Komunikasi Kepegawaian terdapat momentum yang menarik yaitu kegiatan dengan dilaksanakan pemilihan Ketua Forum Komunikasi yang baru, sebelumnya dijabat oleh Ibu Dra. Yuriyanti, MM sekaligus pelepasan Purna Tugas  kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulon Progo Ibu Dra. Yuriyanti MM dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul Bapak Danu Suswaryanta, S.H.

Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan diakhiri dengan doa bersama. (And)


Dilansir dari situs resmi Museum Sumpah Pemuda, mengingat sejarah lahirnya Sumpah Pemuda bermula dari Kongres Pemuda II yang diinisiasi oleh Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI). Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) merupakan organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat sehingga menghasilkan Sumpah Pemuda. Kongres Pemuda II dikenal juga sebagai Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 atau Sumpah Pemuda dan dipimpin oleh Soegondo.

Rapat pertama dilaksanakan pada hari Sabtu, 27 Oktober 1928 di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Lapangan Banteng. Dalam sambutannya, Soegondo berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Dalam rapat pertama tersebut, Mohammad Yamin menguraikan tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan.

Rapat kedua dilaksanakan pada hari Minggu, 28 Oktober 1928 di Gedung Oost-Java Bioscoop membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara pada rapat kedua tersebut, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro sependapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, dan keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.

Rapat ketiga dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan rapat kedua yaitu hari Minggu, 28 Oktober 1928, pada rapat ketiga tersebut diadakan di Gedung Indonesische Clubhuis Kramat. Soenario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan, sedangkan Ramelan mengemukakan gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri.

Pada rapat ketiga dijelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Dalam kongres terakhir ini sekaligus diumumkan rumusan hasil kongres. Oleh para pemuda yang hadir, rumusan tersebut diucapkan sebagai sumpah setia, Sumpah Pemuda.  Kongres ditutup dengan diperdengarkan lagu “Indonesia” karya Wage Rudolf Supratman. Lagu tersebut disambut dengan sangat meriah oleh peserta kongres. Kongres yang kedua ini menghasilkan Trilogi Pemuda: Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa: Indonesia. Oleh para pemuda yang hadir, rumusan itu diucapkan sebagai Sumpah Setia, berbunyi :

Pertama: Kami Poetera Dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia.

Kedoea: Kami Poetera Dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia.

Ketiga: Kami Poetera Dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia.

Memperingati momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia, maka kita selaku para ASN muda Indonesia harus mampu menerapkan setiap makna dari isi Sumpah Pemuda dalam aspek kehidupan, berbangsa, dan bernegara. Sumpah Pemuda bagi ASN dimaknai dalam konteks sebagai berikut:

  • Sebagai Perekat, Pemersatu bangsa dan Menjaga Keutuhan Bangsa. ASN perlu dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan diatas segala-galanya. Disatu sisi perkembangan teknologi saat ini cukup berpengaruh pada cara berpikir generasi muda. ASN seharusnya menggunakan teknologi secara bijak agar dapat lebih peduli dan paham dengan menjaga keutuhan Bangsa dan Negara.
  • Menumbuhkan Kebanggaan Semangat Sumpah Pemuda dan Melestarikan Kekayaan Budaya Indonesia. Kekayaan dan keberagaman tersebut tentu harus dilestarikan oleh ASN.
  • Menekankan Rasa Bangga Terhadap Bahasa Indonesia, ASN wajib bangga menggunakan Bahasa Indonesia, karena Bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu bangsa. Selain itu, ASN harus bangga menggunakan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari dengan baik dan benar, karena tanpa pemahaman berbahasa yang baik, maka akan mengungkapkan isi dan ide akan sulit.
  • Wujud Cinta Tanah Air. Sebagai ASN perlu menerapkan wujud Cinta Tanah Air dengan cara berjuang demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia. Di era digital seperti sekarang ini, rasa cinta tanah air harus terus dipupuk, dengan senantiasa mencintai keragaman yang ada di Indonesia, dengan cara mempublikasikan ke media sosial atau platform digitalsecara lebih bijak agar tidak menjadi sarana konflik sosial.
  • Mengobarkan Semangat Juang Pemuda, ASN harus mengimplementasikan semangat juang dalam meraih suatu tujuan dengan penuh berkobar-kobar sekalipun banyak rintangan.
  • Fungsi sebagai Pelayan Publik yang melekat pada diri ASN.
  • ASN lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dalam proses pelayanan publik, tidak mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan melainkan dengan menjaga etika moral serta kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab. (diambil dari berbagai sumber/andri program)


By : Estrina Maya Laily N

Konselor Psikologi Balai PKP

 

there is no health without mental health

Barangkali diantara kita sudah sering mendengar jargon dari World Health Organisation (WHO) di atas. Ia banyak digemakan pada bulan Oktober ini. Bulan yang tiap tanggal 10 diperingati sebagai Hari Kesehatan Mental Dunia. Dengan jargon tersebut, WHO ingin menyebarkan virus pemahaman baru bahwa kesehatan itu bersifat menyeluruh sehingga kesehatan mental perlu dipandang sebagai sesuatu yang sama pentingnya seperti kesehatan fisik.  

Pada peringatan hari Kesehatan mental dunia tahun ini, World Health Organisation (WHO) mengangkat tema "Mental health care for all: let's make it a reality", atau kesehatan mental untuk semua: bersama kita dapat mewujudkannya. Mewujudkan kesadaran akan urgensi Kesehatan mental secara bersama-sama. Konsep mewujudkan menjadi abu-abu saat kita belum mengetahui apa yang sebenarnya ingin kita wujudkan . Jadi, ayuk kita coba melihat dulu apa sih sebenarnya Kesehatan mental itu?

Seseorang dikatakan berada dalam kondisi mental yang sehat ketika ia dapat merasa tenteram dan tenang, sehingga memungkinkan untuk menikmati kehidupan sehari-hari dan menghargai orang lain (Kemenkes, 2018). Sementara menurut WHO, sehat mental didefinisikan sebagai suatu kondisi sehat yang utuh dan seimbang, baik secara fisik, kognitif, emosional maupun sosial.

Berikut kriterianya :

  1. mampu mengenali dan menerima kelebihan maupun keterbatasan diri.
  2. mampu menghadapi stress atau masalah-masalah dalam kesehariannya,
  3. mampu mengambil keputusan,
  4. mampu mengelola emosi dan ekspektasinya,
  5. mampu beradaptasi, terhubung dengan lingkungan
  6. dapat menikmati waktu bersama keluarga, teman, lingkungan.

Definisi tersebut membuat kesehatan mental memiliki cakupan yang lebih luas dari sekedar lawan kata gangguan mental.  Meskipun pada kenyataannya, masih banyak stigma negatif yang dikaitkan dengan permasalahan kesehatan mental seperti manusia yang lemah, pencari perhatian, berlebihan, terlalu baper, bahkan kurang iman. Stigma ini seringkali membuat individu merasa malu dan cemas dengan tatapan diskriminatif masyarakat sehingga berusaha menutupi kondisi yang sebenernya dialami dan memilih untuk tidak mencari bantuan. Setelah mengetahui kondisi ini, kita sebagai bagian dari lingkungan, sangat bisa menjadi sumber dukungan untuk menjaga kesehatan mental orang lain dengan tidak menghakimi apa yang dirasakannya, tidak turut melabel negatif ataupun menjauhi. Kita juga dapat meluangkan waktu untuk mendengarkan keluhannya.

Apakabar Kesehatan mental kita?. Sekarang saatnya melakukan self-check up karena sehat mental dimulai dari menyadari kondisi diri sendiri. Beberapa gejala di bawah ini dapat menjadi  “red flag” dalam kesehatan mental  :

  1. Merasa sedih dan mempunyai perasaan tidak berharga yang berkepanjangan
  2. Merasa mudah lelah
  3. Memiliki gangguan tidur (sulit tidur atau jam tidur terlalu panjang)
  4. Perubahan pola makan (terlalu banyak makan atau nafsu makan menurun)
  5. Merasa kehilangan minat untuk melakukan rutinitas harian (bekerja/belajar/tugas rumah)
  6. Memiliki pemikiran untuk melukai diri
  7. Mengurung diri di kamar dan menarik diri dari hubungan sosial
  8. Mudah tersinggung dan marah, mudah menangis tanpa alasan yang jelas
  9. Sulit berkonsentrasi, berpikir, dan mengambil keputusan

Gejala-gejala di atas menjadi alarm agar kita mengambil jeda untuk beristirahat. Namun saat gejala ini dirasakan lebih dari satu minggu, maka jangan sungkan mencari bantuan professional Psikolog atau Psikiater. Mencari bantuan tidak menandakanmu lemah. 

Kamu juga dapat meluncur ke laman balaipkp.jogjaprov.go.id untuk mendapatkan layanan konseling elektronik “Eling Kaesthi” setiap hari Selasa dan Kamis. Berbagi dan saling menguat bersama, yuk! (may)

Referensi :


Bertempat di ruang rapat B Badan Kepegawaian Daerah DIY, BKD DIY menerima Tim Klarifikasi Indeks Maturitas NKK ASN Komisi Aparatur sipil negara/KASN Jakarta.

Kunjungan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021.  Kunjungan diikuti oleh 7 Orang Pejabat/Pegawai.  Rombongan dipimpin oleh Dr. Arie Budhiman, M.Si selaku Komisioner KASN Pengawasan Bidang Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN dan diterima oleh Kepala KH dan KESRA Iswantoro, S.H., M.Kes yang mewakili Ibu Kepala BKD yang berhalangan hadir dikarenakan baru bertugas di Jakarta serta didampingi oleh Kepala Bidang Perencanaan dan SIMPEG Drs. Harry Susan Pudjiharjo, M.A., M.A.P, Kepala Subbid Kedudukan Hukum Ferry Ardiyanto, S.H., M. H.

Tujuan kunjungan adalah untuk Klarifikasi Hasil Verifikasi Penilaian Indeks Maturitas NKK di Pemerintah Daerah DIY.

Dr. Arie Budhiman, M,Si memaparkan bahwa Fungsi KASN adalah mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sedangkan tujuannya untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai ASN. Pada acara yang kedua disampaikan Progres penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN disampaikan oleh Harry S Pujiraharjo.

Untuk Pemerintah Daerah DIY penerapannya ada pada BUDAYA SATRIYA. Budaya Pemerintahan SATRIYA merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah DIY dalam mencapai keberhasilan transformasi birokrasi yang berbasis pada nilai-nilai kearifan local DIY yaitu Hamemayu Hayuning Bawana dan ajaran moral sawiji, greget, sengguh ora mingkuh dan dengan semangat golong gilig.

Daerah Istimewa Yogyakarta dikenal sebagai wilayah yang berbudaya dengan jargon "Jogja Kota Budaya". Budaya yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta hendaknya dapat pula diterapkan dalam ruang birokrasi, lebih tepatnya di diri masing-masing ASN. Terdapat kebijakan mengenai budaya pemerintahan yang mengatur tentang perilaku ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta. Budaya Pemerintahan tertuang dalan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2008.

Acara selanjutnya disampaikan hasil klarifikasi oleh Asisten KASN  Bidang Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN Dr. Iip Ilham Firman, M.Si yaitu:

  • Pada aspek-aspek yang dinilaikan dengan menyampaikan hasil verifikasi dan catatan oleh Tim Pemda DIY langsung diberikan tanggapan dan tambahan informasi.
  • Dokumen atau kekurangan Portofolio diberikan waktu penyelesaian sampai dengan akhir bulan oktober 2021.
  • Hasil Verifikasi Indek Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Pemda DIY masuk dalam katagori tinggi dengan indek 0,82 dengan skor 246 dan masih mungkin naik apabila ditambah kelengkapan kekurangan dokumennya.

Berdasar evaluasi pengukuran Indeks Maturitas terhadap empat kriteria, yaitu penyediaan kebijakan internal; proses internalisasi, institusionalisasi, dan eksternalisasi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; penegakkan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; serta  kesinambungan sistem demi terwujudnya ASN yang berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi. 


Tiada kata berhenti untuk belajar, karena belajar merupakan proses yang hanya akan terhenti ketika nafas terhenti. Mengisi waktu-waktu pandemi Covid-19, Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai berusaha menggali lebih dalam mengenai pengelolaan e-konseling yang merupakan salah satu layanan yang dimiliki. E-konseling yang selanjutnya disebut “Eling Kaesthi” diberikan secara online oleh konselor yang untuk ASN Pemda DIY yang dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.

Eling Kaesthi yang baru launching pada tanggal 31 Agustus 2021, masih jauh dari harapan, namun, keberadaanya secara memberikan harapan baru bagi ASN Pemda DIY yang masih malu-malu untuk melakukan konseling pribadi dan datang langsung ke Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai.

Dalam rangka pengembangan layanan Eling Kaesthi ini, maka pada tanggal 19 Oktober 2021, Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai mengadakan Sharing Session dengan Badan Kepegawaian, dan Pelatihan Pegawai Kabupaten Sleman yang ternyata sudah lebih dulu memiliki Counseling Corner. Acara ini sendiri diikuti oleh seluruh pegawai yang ada di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai dengan menghadirkan narasumber Estiyani Tri Nurwanti,S.Psi.,Psi yang merupakan Kepala Subbidang Pembinaan Pegawai BKPP Kabupaten Sleman dan Wirdatul Anisa,M.Psi.,Psikolog yang merupakan Psikolog Counseling Corner BKPP Kabupaten Sleman.

Pengelolaan konseling membutuhkan SDM yang handal, kemudian diperlukan juga sosialisasi tentang peranan konseling sehingga bisa merubah paradigma dari ASN yang selama ini beranggapan bahwa konseling itu dilakukan karena ASN bermasalah dan berkonotasi negatif. Oleh karena itu, sosialisasi yang gencar baik secara lansung, dengan brosur-brosur, konten maupun status whatapp juga bisa dilakukan. Jangan menyerah dengan menebar promosi tentang konseling kepada ASN.

Sementara itu, dalam teknis konseling, seharusnya bisa dilakukan secara khusus antara konselor dan konseli dengan tetap menjaga asas kerahasiaan dan kejujuran. Pada saat konseling dilakukan baik online maupun offline, Membangun hubungan dengan klien. Melihat masalah atau tantangan yang dihadapi sebagai sesuatu yang manusiawi dan dapat dikelola; Mengidentifikasi kekuatan yang dimiliki dan menekankan bahwa klien memiliki sumber daya untuk mengatasi masalah yang ada; Melihat masalah sebagai bagian yang terpisah dari klien, mengajak untuk berorientasi pada solusi; dan Memberikan dukungan dan penguatan. Jadi, di samping dukungan sarana dan prasarana yang memadai, diperlukan juga pemahaman, ilmu, serta teknik dalam menghadapi konseli. (wow).


Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya. Pengumuman seleksi terbuka itu tertulis dalam Surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi, Nomor: 02/Pansel.JPT/Kemenko/Marves/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Seleksi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi.

Pengumuman lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233