Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta


Penyerahan Surat Keputusan Pensiun periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022 digelar pada hari Selasa, 21 Desember 2021 dengan memperhatikan protokol Kesehatan dilakukan secara hybrid di beberapa titik lokasi, diantaranya di Gedhong Radyo Suyoso, Unit IX Kepatihan, Ruang Rapat D BKD DIY, Gedung Pertemuan di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan Balai Pendidikan Menengah Kab/Kota serta dipusatkan di Gedhong Pracimasana Kepatihan Danurejan Yogyakarta. Pada kegiatan penyerahan SK Pensiun dihadiri oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, Sekretaris Daerah DIY, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Ketua Komisi A DPRD DIY, Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Kepala PT. Taspen DIY, Dirut PT. Bank BPD DIY, dan Kepala Instansi di Lingkungan Pemda DIY.

Gubernur DIY dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan para aparatur sipil negara yang mengabdi selama ini, terutama selama menjalankan tugas dan pengabdian, yaitu tugas pemerintahan dan pelayanan di Pemerintah Daerah DIY. Masa pensiun sesungguhnya mendatangkan ketenangan dan kebahagiaan karena beban pekerjaan menjadi jauh berkurang. Pada usia pensiun, faktor pengalaman adalah sesuatu yang berharga, karena pengalaman merupakan guru terbaik.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev menyampaikan laporan kegiatan Penyerahan SK Pensiun periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022 bahwa PNS penerima SK Pensiun tersebut telah mengikuti pembekalan pensiun guna menambah wawasan dan pengetahuan yang diharapkan dapat bermanfaat dalam menghadapi masa purna tugas. ”Selamat kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus memasuki masa purna tugas dan berhak untuk mendapatkan penghargaan pensiun yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membalas jasa-jasa PNS yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik sebagai abdi negara dan abdi masyarakat” ungkap Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev.

“PNS sesudah purna tugas nanti kami harapkan dapat berperan aktif dan menjadi tauladan bagi masyarakat” imbuh Kepala BKD DIY.

Sebanyak 356 PNS berasal dari 33 instansi baik dari Dinas / Biro / Badan / Kantor / Inspektorat / Sekretariat DPRD dan Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY yang memasuki batas usia pensiun. Terdapat dua Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yaitu Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemberdayaan SDM, Aris Riyanta dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi DIY, Rony Primanto Hari. Diantara penerima SK Pensiun periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022 yang mempunyai masa kerja paling lama adalah Isminingsih, S.Pd, Golongan Ruang IV/a, dengan jabatan terakhir Guru Madya pada Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sanden  dengan  masa  kerja  41 tahun 2 bulan, sedangkan yang mempunyai masa kerja paling sedikit adalah Suharyanti, golongan Ruang II/b, jabatan terakhir Pengadministrasi Kesiswaan pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Tepus dengan masa kerja 15 tahun 0 bulan.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan SK Pensiun kepada beberapa perwakilan PNS yang akan masuk masa pensiun untuk periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022. (And)


PENGUMUMAN NOMOR : 814/24366 TENTANG HASIL AKHIR SELEKSI PENGADAAN TENAGA BANTU 

PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MELALUI SELEKSI UMUM TAHUN 2021 

Berdasarkan Pengumuman Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 814/23523 tanggal 15 Desember 2020, Nomor 814/06750 tanggal 3 Desember 2021, serta berdasar hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Wawancara berbasis Komputer tanggal 13-17 Desember 2021, bersama ini diumumkan hasil akhir Seleksi Pengadaan Tenaga Bantu Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Melalui Seleksi Umum Tahun 2021, sebagai berikut :


Senin, 20 Desember 2021, Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menerima Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2021 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Bapak Tjahjo Kumolo. Sebagai salah satu rangkaian peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia, acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju WBK/WBBM 2021 diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) dengan mengambil tema "Making Change, Making History". Bapak Wakil Presiden RI, K.H Ma’ruf Amin dalam kesempatan ini juga hadir secara daring untuk memberikan arahan pada para penerima predikat. Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutannya Predikat ini diberikan kepada unit kerja pelayanan strategis yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk mewujudkan budaya kerja birokrasi yang anti-korupsi dan melayani publik dengan prima. “Predikat ini tidak saja sebagai wujud apresiasi tapi juga melambangkan komitmen unit kerja saudara untuk senantiasa menjadi ikon birokrasi yang melayani sekaligus bersih dan bebas dari korupsi,” pesan K.H. Ma’ruf Amin.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan reformasi birokrasi menjadi katalisator dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) untuk mendukung pembangunan nasional. Hal ini juga dilakukan untuk mewujudkan ekspektasi Presiden tentang reformasi birokrasi yakni birokrasi yang berdaya saing, birokrasi yang menciptakan hasil, birokrasi yang lincah dan agile, dan birokrasi yang making delivered.

Pada tahun 2021 terdapat 259 instansi pemerintah yang terdiri dari 72 kementerian/lembaga, 20 pemerintah provinsi, dan 167 pemerintah kabupaten/kota telah mengusulkan unit kerja pelayanannya untuk dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN). Evaluasi tersebut menghasilkan unit kerja yang menerima predikat WBK serta WBBM. Kegiatan tersebut merupakan sebuah bentuk apresiasi terhadap instansi pemerintah dan unit kerja yang sungguh-sungguh melaksanakan pembangunan zona integritas sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang prima dan berintegritas.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi kriteria dalam mengimplementasikan 6 area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Enam area perubahan tersebut terdiri dari Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan peningkatan kualitas layanan publik.

Badan Kepegawaian Daerah DIY mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung BKD DIY dalam proses pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dengan semangat penguatan komitmen anti korupsi dan peningkatan pelayanan publik, kerja keras dan peran dari seluruh pegawai dalam membangun zona integritas menuju WBK, penyiapan dan pemenuhan dokumen, serta menciptakan inovasi layanan serta dukungan para seluruh pihak telah membuahkan hasil yang sangat berarti bagi Badan Kepegawaian Daerah DIY yaitu predikat WBK di Tahun 2021. (And)


Semoga semakin banyak berkinerja, dan memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dan segera mewujudkan transaksi digital yang lebih baik.
Kita berkembang bersama!


Berdasarkan pengumuman Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor:814/23523 tanggal 3 Desember 2021 tentang Seleksi Umum Tenaga Bantu Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2021, bersama ini diumumkan hasil seleksi administrasi dan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan wawancara berbasis komputer

Download pengumuman lengkap disini


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233