Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Rapat Koordinasi Terpadu Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2022 yang diadakan di Hotel Doman, Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada tanggal 18 Mei 2022 yang dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev, Kepala Bidang Mutasi Dan Status Kepegawaian Kanreg I BKN Yogyakarta, Drs. Slamet Wiyono,M.M., Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, M.Pd, Kepala BKPP Gunungkidul Iskandar, SIP,MPA., Kepala BKPPD Kab. Kulon Progo, Sudarmanto, S.IP., M.Si dan serta tamu udangan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY dalam sambutannya bahwa salah satu faktor utama dalam kelancaran proses kenaikan pangkat adalah peran aktif semua unit dalam pemberkasan, artinya berkas usulan kenaikan pangkat yang dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah dan/atau Badan Kepegawaian Negara sudah rapi, lengkap dan tepat. Selain itu, tingkat respon unit dalam melengkapi kekurangan dan ketidaktepatan berkas usulan juga menjadi faktor kunci dalam ketepatan waktu proses kenaikan pangkat. Sinergi antara Badan Kepegawaian Daerah DIY dan Badan Kepegawaian Negara menjadi jembatan untuk menyamakan langkah, persepsi dan sebagai pengantar pada tujuan pemberian kenaikan pangkat. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian utama untuk terus berupaya maksimal dalam menyelesaikan proses usul kenaikan pangkat bagi para PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY mengapresiasi Kanreg I BKN Yogyakarta di sela-sela proses penetapan NIP proses pengusulan kenaikan pangkat periode 1 April 2022 dapat berjalan dengan lancar dan sebagian besar SK telah disampaikan ke PNS yang bersangkutan.

“Untuk ke depannya tentu perlu dilakukan perbaikan di dalam tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pengusulan kenaikan pangkat secara paperless agar dapat berjalan dengan lebih baik”, ujar Amin.

Kepala Bidang Mutasi Dan Status Kepegawaian Kanreg I BKN Yogyakarta menyampaikan bahwa secara umum proses Kenaikan Pangkat periode April 2022 sudah baik, terkait kebijakan penyetaraan berada di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Setelah penyetaraan jabatan, ada langkah yang harus dilaksanakan. “Peluang karir Jabatan Fungsional lebih luas, yang perlu disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan Biro Organisasi yaitu menghitung kembali kebutuhan jabatan (anjab)” dan atau bisa dilakukan pengalihan jabatan, ungkap Slamet Wiyono.

Kendala Kenaikan Pangkat periode April 2022 antara lain bahwa terdapat beberapa terkendala usulan kenaikan pangkat karena belum dapat memenuhi syarat penilaian kinerja yang baru, terdapat kebijakan terkait pilot project SIASN Kenaikan Pangkat, proses pembukaan LKP mundur sampai pertengahan bulan Januari yang mengakibatkan proses kenaikan pangkat menjadi mundur. Proses Kenaikan Pangkat pada umumnya akhir bulan April sudah tutup buku, namun untuk periode ini masih terdapat tunggakan dari Kabupaten Gunungkidul karena ada beberapa kelengkapan yang belum dapat terpenuhi, masih diberikan waktu sampai dengan minggu ketiga bulan Mei. Kanreg I BKN Yogyakarta berupaya menyelesaikan usulan Kenaikan Pangkat dari Gunungkidul setelah syarat sudah terpenuhi.

Slamet Wiyono menyampaikan bahwa dalam mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur Pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Berlakunya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 mengubah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013, sehingga tidak ada ijin belajar, melainkan adanya tugas belajar dan tugas belajar mandiri. (And)



Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara terbuka. Pengumuman seleksi terbuka tertulis dalam Surat, nomor 01/PANSEL-JPTP/2022 tanggal 9 Mei 2022 perihal Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Pengumuman lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Sosialisasi ASN Memayu Dalam Rangka Kecepatan Digitalisasi Layanan Kepegawaian, sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 29 April 2022 melalui TV Lokal Jogja TV dan streaming youtube Jogja TV Official yang dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY Amin Purwani S.H., M.Ec.Dev, Pemimpin Cabang Utama BPD DIY Agus Ridwanta, Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan dan SIMPEG, Drs. Harry Susan P., M.A., M.A.P.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah DIY dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah DIY sebagai perangkat daerah yang mempunyai ketugasan urusan kepegawaian, sudah melakukan rebranding sistem kepegawaian yang diberi nama ASN Memayu. “Aplikasi ASN Memayu memberikan layanan semua informasi tentang kepegawaian, dengan adanya era digitalisasi kami menyesuaikan dengan rebranding baru dengan logo baru, nama aplikasi SIMPEG menjadi ASN Memayu”, ungkap Amin.

Logo baru melambangkan ketugasan dan pelayanan urusan kepegawaian di Pemda DIY. ASN memayu diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh ASN Pemda DIY, ASN Memayu diciptakan sebagai aplikasi yang user friendly. Aplikasi ASN Memayu sudah bisa diakses melalui Mobile phone dan Komputer, dengan tagline gampil akses, gampil proses dan gampil sukses.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY mengajak ASN Pemda DIY untuk memanfaatkan aplikasi ASN Memayu secara lebih optimal untuk memudahkan penyimpanan data pegawai, update data diri pegawai, dan meningkatkan layanan kepegawaian.

Amin juga menyebutkan bahwa logo ASN Memayu merupakan hasil karya pemenang lomba dari 33 peserta siswa/siswi SMA dan SMK se-DIY dan kemudian dari 3 nominator tersebut didiskusikan dengan Romo Heri Dendi dan disampaikan ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dengan adanya ASN Memayu semua data ASN Pemerintah Daerah DIY sudah terintegrasi, semua ASN dapat mengakses datanya melalui gawai (Mobile phone) masing-masing. ASN Memayu sebagai database pegawai ASN Pemerintah Daerah DIY, data pegawai yang sudah digitalisasi, aksesnya mudah, ulpoad secara mandiri, mengecek data juga dapat dilakukan dimana saja tanpa harus dikantor.

“Kemudian Salah satu manfaatnya nanti kartu ATM Aparatur Sipil Negara di Pemda DIY yang sebutannya affinity card, itu nanti Kartu (ID Card) ASN Memayu juga berfungsi sebagai kartu ATM”. imbuh Amin.

Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan dan SIMPEG menyampaikan ASN Memayu merupakan branding baru dari Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Pemda DIY, yang merupakan satu harapan besar yang kami bangun untuk menjawab tuntutan layanan kepegawaian berbasis digital. Tujuan dari rebranding salah satunya mengubah persepsi dari ASN, yang tadinya menganggap SIMPEG suatu hal yang kaku. Aplikasi ASN Memayu selain berbasis web juga berbasis mobile (Android dan IOS).

ASN Memayu sudah melakukan integrasi (masih dalam proses dua arah) dengan SAPK Sistem Informasi ASN Badan Kepegawaian Negara Pusat, termasuk juga dengan beberapa OPD yang lain jika membutuhkan data terkait kepegawaian memungkinkan dilakukan untuk proses percepatan layanan di beberapa instansi.

Keunggulan dari ASN Memayu berbasis website menyesuaikan dengan Sistem ASN di Badan Kepegawaian Negara terkait dari manajemen ASN, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, pengembangan kompetensi, manajemen talenta, pembinaan jabatan fungsional, pemberhentian PNS.  “Aplikasi ASN Memayu berbasis Mobile mempunyai fitur berbahasa Jawa dan ada layanan coaching clinic yang berfungsi jika ada yang bertanya terkait dengan layanan kepegawaian maka kami bisa langsung menjawab”, ujar Harry.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan harapannya bahwa Aplikasi ASN Memayu dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh ASN di Pemerintah Daerah DIY, Aplikasi ASN Memayu memudahkan ASN untuk mengelola dokumen kepegawaian sehingga tidak kesulitan dalam pencarian dokumen kepegawaianan pada saat dibutuhkan, cukup membuka Aplikasi ASN Memayu data dapat diunduh secara personal masing-masing. (And)


Masih ada salah yang tersirat, terucap maupun yang dilakukan. Di hari penuh kesucian ini, Mohon dimaafkan karena sesungguhnya tiada manusia yang tak luput dari salah,

tiada manusia yang sempurna, Kesempurnaan sesungguhnya hanya milik Allah/Tuhan Yang Maha Kuasa

 

KELUARGA BESAR BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DIY MENGUCAPKAN :

 

“SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1443 H

MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN”

(iin-program)


Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya secara terbuka. Pengumuman seleksi terbuka tertulis dalam Surat, nomor 01/Pansel.JPT/Kemenko/Marves/IV/2022 tanggal 8 April 2022 perihal Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Tahun 2022.

Pengumuman lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


RA Kartini ditetapkan sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Soekarno melalui SK Presiden RI Nomor 108 tanggal 2 Mei 1964. Hari lahirnya pun ditetapkan sebagai hari nasional. Hal ini dikarenakan pemikiran-pemikiran beliau tentang emansipasi wanita kala itu. Kartini menunjukkan bahwa wanita bisa berperan lebih dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hari Kartini biasanya dirayakan dengan cara mengenakan pakaian kebaya oleh anak-anak sekolah sampai pegawai kantor. Kemeriahan Hari Kartini biasanya juga ditambah dengan diadakannya lomba-lomba. Namun, kemeriahan yang ada masih jauh dari nilai perjuangan Kartini. Hari Kartini seharusnya menjadi pengingat masyarakat Indonesia untuk melihat lagi apakah nilai perjuangan Kartini sudah berhasil diwujudkan. 

Di bidang pemerintahan, nilai perjuangan Kartini dapat diwujudkan oleh para ASN, khususnya ASN perempuan melalui sistem merit. Sistem merit, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Konsep sistem merit mencerminkan bahwa faktor prestasi kerja merupakan pusat dari sistem ini atau dengan kata lain fokus utama sistem merit adalah dalam rangka perbaikan atau peningkatan prestasi kerja (Woodard, 2005). Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menerima penghargaan atas keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan Pemda DIY Tahun 2020 dengan predikat “Sangat Baik”.    

Penjelasan di atas menyiratkan bahwa semua ASN, baik ASN laki-laki maupun ASN perempuan, memperoleh hak yang sama dalam kebijakan dan manajemen ASN. Dengan demikian, ASN perempuan dan ASN laki-laki mempunyai kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kompetensi masing-masing. Terlebih bagi ASN perempuan di lingkungan Pemda DIY, dengan adanya predikat penerapan sistem merit “Sangat Baik”, sangat disarankan untuk memaksimalkan potensi yang ada didalam dirinya.

Bagan dibawah ini menunjukkan bahwa jumlah ASN perempuan yang menduduki jabatan setingkat Eselon II dan Eselon III di Pemda DIY pada Tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan laki-laki.

Sedangkan untuk Eselon IV lebih didominasi oleh ASN perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa sedikit ASN perempuan yang berada dalam posisi strategis di pemerintahan. Beberapa hambatan/tantangan bagi ASN perempuan untuk berkiprah di pemerintahan misalnya peran domestik serta kurangnya motivasi memimpin. Hambatan-hambatan tersebut dapat diatasi dengan penyediaan fasilitas bagi perempuan (ruang laktasi dan day care) di lingkungan kerja serta menjadikan perempuan sebagai mitra kerja laki-laki. Selain itu, dukungan dari lingkungan kerja kepada ASN perempuan untuk bisa melebarkan sayapnya juga tidak kalah penting.

Pemda DIY sudah memberikan dukungan yang sama baik bagi ASN laki-laki maupun ASN perempuan di lingkungan Pemda DIY untuk mengembangkan kompetensi dan karirnya. Diklat dan pelatihan sudah banyak diselenggarakan sampai saat ini. Tawaran untuk melanjutkan pendidikan formal juga terbuka untuk semua ASN. Banyaknya kegiatan pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh Pemda DIY harus dimanfaatkan secara maksimal. Diharapkan para ASN perempuan Pemda DIY dapat mengembangkan kompetensinya sehingga mereka dapat meraih karir puncaknya serta dapat berperan lebih di pemerintahan. Hal ini sejalan dengan nilai perjuangan Kartini, dimana wanita juga bisa berkontribusi lebih untuk bangsa dan negara. (zia)


Bertempat di ruang rapat D Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, hari Jumat, 1 April 2022 Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Drs. Harry Susan P., M.A., M.A.P., menyerahkan SK tentang Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2021 sebanyak 56 CPNS, turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY dan serta tamu udangan.

Subkoordinator Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengadaan Pegawai, Wahyu Widayat, S.STP., menyampaikan laporan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan SK tentang Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2021 bahwa Penetapan Pengangkatan sebagai CPNS ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02/Pem.D/UP/D.2 tanggal 25 Maret 2022 dan sebanyak 56 orang CPNS mulai melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 01 April 2022 di Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Daerah DIY.

Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dalam sambutannya berdasar Peraturan Pemerintah tentang Manajemen CPNS, ada beberapa hal yang dapat menjadi acuan diangkatnya Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu CPNS Pemerintah Daerah DIY mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) mulai dari tangal 6 April 2022. Sebagai CPNS tidak hanya memberi pelayanan dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya tetapi CPNS juga harus menghindari hal-hal yang dilarang dalam aturan pemerintah, salah satunya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Setiap CPNS mengikuti masa uji coba selama 1 tahun, semua CPNS harus ikut kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) kemudian dengan latsar itu CPNS yang dinyatakan lulus latsar berhak diangkat sebagai PNS", tegas Harry.

Harry berpesan agar semua CPNS menjalankan amanah sebaik mungkin, bekerja dengan jujur, memiliki etos kerja yang baik, memaksimalkan kinerjanya, dan mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu pula, Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY berharap CPNS agar tidak melanggar aturan, tetap menjaga netralitas serta menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai keistimewaan DIY sebagaimana tercermin dalam Budaya Pemerintahan SATRIYA (Selaras, Akal budi luhur, Teladan-keteladanan, Rela Melayani, Inovatif, Yakin dan percaya diri, dan Ahli Profesional). CPNS juga dapat segera beradaptasi, mengerti tupoksi, mengikuti ritme kerja, membawa perubahan ke arah lebih baik.

"Maka dari itu dalam berfikir, bertutur dan berperilaku ASN memiliki panduan meliputi Beroientasi pelayanan Akuntabel, Kompenten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif yang disingkat Berakhlak ", imbuh Harry. (And)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233