Kumpulan Artikel BKD D.I. Yogyakarta

Kartu Pegawai Elektronik (KPE)

  1. SEJARAH

    Badan Kepegawaian Negara sebagai pelaksana tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, mempunyai peranan penting dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan.

    Pengolahan data kepegawaian sangat tergantung pada keakuratan data PNS dan perlu adanya sebuah sistem informasi dan database kepegawaian.

    Badan Kepegawaian Negara bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) dan  kegiatan konversi NIP Tahun 2003 dalam rangka menciptakan data kepegawaian yang akurat dan efektif dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada.

    Selain pengaturan administrasi PNS yang tertib dan teratur, maka PNS selaku aparatur Negara memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai kepanjangan tangan pemerintah.

    Pelayanan PNS akan berdaya guna dan berhasil guna jika secara menyeluruh dan konsisten mendapat dukungan layanan kepegawaian yang dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu, sehingga PNS dan keluarganya merasakan manfaat layanan kepada diri dan keluarganya secara memadai dan mudah.

    Selama ini Kartu Pegawai (KARPEG) yang berlaku belum dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan secara multifungsi kepada PNS, Pensiunan dan keluarganya.

    Dalam rangka percepatan reformasi  birokrasi BKN memandang perlu membangun sistem layanan yang lebih efisien dan efektif dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga diciptakan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) yang merupakan kartu identitas PNS yang menggunakan teknologi kartu pintar (smartcard) dan otentifikasi sidik jari, sehingga selain sebagai identitas diri PNS,  KPE juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai layanan seperti jasa perbankan, kesehatan, taspen, taperum dan aktivitas transaksi merchant, serta mendukung profesionalisme PNS.

    Dengan demikian KPE ini nantinya akan menggantikan fungsi KARPEG yang selama ini berlaku.

  2. DASAR HUKUM
    1. Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No: 43 Tahun 1999 Pasal 12 Ayat (2) “mewujudkan PNS yang professional dan sejahtera” serta memiliki misi menyelenggarakan manajemen PNS berbasis kompetensi untuk mewujudkan PNS yang professional dan sejahtera.
    2. Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas PNS.
    3. Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan Nomor Identitas PNS.
    4. Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu PNS Elektronik
  3. TUJUAN
    Tujuan diterbitkannya KPE adalah untuk memudahkan pelayanan kepada PNS, Pensiunan dan keluarganya. Disisi lain dalam implementasinya KPE bertujuan untuk :
    1. Mendapatkan data biometric fisik PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan dan kesejahteraan PNS.
    2. Membangun database KPE yang memiliki tingkat keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi yang akurat.
    3. Mewujudkan data kepegawaian yang mutakhir di instansi pusat maupun daerah yang terintegrasi secara nasional dalam system informasi kepegawaian yang dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui Anjungan KPE.
    4. Memberikan fasilitas multifungsi layanan kepada PNS yang lebih efektif dan efisien melalui penggunaan Kertu Pegawai Elektronik.
  4. MANFAAT

    Manfaat yang diperoleh dengan diterbitkannya KPE adalah  memberikan kemudahan dalam layanan kepada PNS meliputi :

    1. Gaji
    2. Kesehatan
    3. Pensiun
    4. Tabungan hari tua
    5. Tabungan perumahan
    6. Transaksi perbankan; dan lainnya

    Disamping itu dalam pelaksanaan kegiatan implementasi KPE juga mendapatkan manfaat :

    1. Mempermudah dalam pelaksanaan pembangunan berbasis elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan layanan lainnya.
    2. Tersedianya informasi PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, kesejahteraan dan pengendalian PNS serta informasi data kepegawaian PNS yang dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui Anjungan KPE.
    3. Tersedianya fasilitas layanan dalam rangka pengelolaan KPE serta pengendalian data PNS.
    4. Tersedianya acuan data PNS bagi instansi dan pihak yang terkait dalam rangka peningkatan layanan kepegawaian secara efektif, efisien dan terpadu, seperti layanan pembayaran gaji, asuransi kesehatan, tabungan pensiun, tabungan perumahan dan sebagainya.
  5. BENTUK DAN WARNA

    Tampak Depan

    Tampak Belakang

       

    KPE dibuat dengan warna dasar kuning berbentuk persegi panjang dengan ukuran sebagai berikut :

    1. Panjang     : 85,60 mm
    2. Lebar         : 53,98 mm
    3. Tebal         : 0,7 mm

    Bagian depan KPE berlatar belakang peta Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatasnya terdapat

    1. Gambar Lambang Negara Garuda Pancasila
    2. Tulisan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
    3. Tulisan KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE)
    4. Microchip warna kuning emas
    5. Nama, NIP dan Foto Pemilik KPE
    6. Tempat dan tanggal ditetapkannya KPE.

    Dalam microchip memuat data elektronik pemilik KPE antara lain ; data kepegawaian, sidik jari, data keluarga, nama jabatan.

    Aplikasi yang disematkan dalam KPE ini dapat digunakan untuk mengakses informasi :

    1. Tabungan Perumahan
    2. Asuransi Kesehatan
    3. Tabungan Hari Tua dan Pensiun
    4. Perbankan
    5. Fasilitas layanan lainnya.

    Bagian belakang KPE memuat :

    1. Logo dari pihak pihak yang terkait dengan Program KPE
    2. Magneticstripe (Swipe Contact)
    3. Informasi atau himbauan berkaitan dengan KPE
    4. Tulisan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN), alamat dan nomor telepon.
  6. MEKANISME PENGAJUAN REVISI KPE
    Data yang tercantum pada Petikan SK Konversi NIP harus sudah benar Setiap usulan revisi KPE harus dilampiri :
    1. Fotocopy Petikan SK Konversi NIP
    2. Fotocopy SK / Petikan SK CPNS
    3. Fotocopy SK / Petikan SK PNS
    4. Fotocopy SK / Petikan SK Pangkat terakhir
    5. Fotocopy Ijazah terakhir (bagi PNS yang mengajukan revisi Nama dan/atau tanggal lahir)

© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233