Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
PPID Pelaksana pada Badan Kepegawaian DIY dalam rangka pelayanan informasi publik, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi antara lain:
- Melalui Website atau E-mail
Masyarakat dapat mengakses/mengunduh informasi publik yang tersedia pada website (http://bkd.jogjaprov.go.id/), kemudian mengisi FORMULIR ONLINE yang disediakan, atau melalui email dengan alamat: bkd@jogjaprov.go.id - Melalui Telepon/Fax
Masyarakat dapat menghubungi melalui nomor telepon (0274) 562150 atau melalui Fax dengan nomor (0274) 512080 - Melalui Jasa Pos/Persuratan
Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada: "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) d/a. Badan Kepegawaian Daerah DIY, Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233" - Datang Langsung
Datang langsung ke desk layanan informasi dengan alamat Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY, Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233.
Jam Pelayanan Informasi
Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
HARI |
JAM PELAYANAN |
ISTIRAHAT |
Senin - Kamis |
08.00 - 15.00 WIB |
12.00 - 13.00 WIB |
Jumat |
08.00 - 14.00 WIB |
11.00 - 13.00 WIB |
Biaya/Tarif Pelayanan Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan/fotocopy secara mandiri disekitar kantor Badan Publik setempat, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.