Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah DIY, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.
Tata cara menyampaikan pengaduan:
- Secara lisan, dengan cara datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY atau melalui telepon 0274 562150 (Jam Kerja Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)
- Secara tertulis dengan menyampikan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawian Daerah DIY melalui:Faksimili 0274 562150 ext 2903
E-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Pos atau kurir lain ke alamat Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233 - Melalui SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id
- Melalui E-Lapor DIY: https://lapor.jogjaprov.go.id