Sekretariat
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja, Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah DIY mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Sekretariat;
- perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
- penyusunan program Badan;
- pengelolaan keuangan Badan;
- penyelenggaraan kepegawaian Badan:
- penyelenggaraan kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan kehumasan dan ketatalaksanaan Badan;
- pelaksanaan program administrasi perkantoran;
- pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
- fasilitasi kesekretariatan Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia /Korps Profesi Pegawai ASN DIY;
- pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Badan;
- fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kerjasama teknis;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Sekretariat; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Badan.
- Subbagian Umum
- Subbagian Keuangan
- Kelompok Substansi Program
Bidang Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian
Bidang Pengembangan Pegawai
Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai
Bidang Tata Usaha Kepegawaian