Sekretariat
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja, Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah DIY mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Sekretariat;
- perumusan kebijakan teknis bidang kesekretariatan;
- penyusunan program Badan;
- pengelolaan keuangan Badan;
- penyelenggaraan kepegawaian Badan:
- penyelenggaraan kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan kehumasan dan ketatalaksanaan Badan;
- pelaksanaan program administrasi perkantoran;
- pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
- fasilitasi kesekretariatan Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia /Korps Profesi Pegawai ASN DIY;
- pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Badan;
- fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kerjasama teknis;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- fasilitasi kesekretariartan dan pembinaan jabatan fungsional dibidangnya;
- penyiapan bahan fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Badan;
- penyiapan bahan kebijakan proses bisnis Badan;
- pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegeritasi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam lingkup Badan;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program sekretariat; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi badan.
- Subbagian Umum
- Subbagian Keuangan
- Tim Kerja Perencanaan dan Anggaran
Bidang Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian
Bidang Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi Pegawai mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Bidang Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi Pegawai;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis penyusunan kebutuhan, pengadaan, dan pengelolaan sistem informasi pegawai;
- penyelenggaraan program perencanaan, pengadaan pegawai, dan pengelolaan sistem informasi pegawai;
- penyusunan formasi pegawai;
- penyelenggaraan pengadaan ASN;
- pengoordinasian pengadaan pegawai kabupaten/kota;
- penyelenggaraan administrasi tenaga bantu;
- pengelolaan database kepegawaian;
- pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Pegawai;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi Pegawai; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.
- Tim kerja Perencanaan dan Pengadaan Pegawai
- Tim kerja Sistem Informasi Pegawai
Bidang Pengembangan Pegawai
Bidang Pengembangan Pegawai mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Bidang Pengembangan Pegawai;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Bidang Pengembangan Pegawai;
- penyelenggaraan program peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karier pegawai;
- pengoordinasian kebijakan pengembangan karier, pengembangan kompetensi, promosi, dan mutasi ASN;
- pengoordinasian penyiapan bahan kebijakan teknis pengembangan karier, pengembangan kompetensi, promosi, dan mutasi ASN;
- fasilitasi pengembangan karier ASN kabupaten/kota;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program bidang pengambangan pegawai; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.
- Tim kerja Pengembangan Kompetensi
- Tim kerja Mutasi Jabatan
Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai
Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai fungsi:
Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai terdiri dari:
- penyusunan program kerja Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis peningkatan kesejahteraan ASN dan Tenaga Bantu;
- pengoordinasian penyiapan bahan kebijakan teknis kedudukan hukum, dan kesejahteraan ASN serta Tenaga Bantu;
- penyelenggaraan program pembinaan kedudukan hukum dan kesejahteraan pegawai;
- pengoordinasian, pembinaan, dan pemeliharaan kesehatan jasmani dan rohani ASN;
- pengoordinasian penjatuhan hukuman disiplin Pegawai;
- pengoordinasian penetapan kedudukan hukum Pegawai;
- perlindungan kesejahteraan bagi Pegawai;
- pengoordinasian penyelesaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);
- pengoordinasian pemberian penghargaan kepada ASN;
- pengoordinasian analisis kesenjangan kinerja;
- pengoordinasian penilaian kinerja ASN;
- pengoordinasian pemberian kesejahteraan Pegawai;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.
Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai terdiri dari:
- Tim kerja Kedudukan Hukum Pegawai
- Tim kerja Kesejahteraan Pegawai
Bidang Administrasi Kepegawaian
Bidang Administrasi Kepegawaian mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Bidang Administrasi Kepegawaian;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Bidang Administrasi Kepegawaian;
- penyelenggaraan program peningkatan Administrasi Kepegawaian;
- pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis pengelolaan mutu layanan, dokumentasi, kepangkatan, dan pensiun;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi kepegawaian, dokumentasi, kepangkatan, dan pensiun;
- fasilitasi dan pengelolaan kepangkatan kabupaten/kota;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Administrasi Kepegawaian; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.
- Tim kerja Dokumentasi
- Tim kerja Kepangkatan dan Pensiun