Sekretariat
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja, Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah DIY mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Sekretariat;
- perumusan kebijakan teknis bidang kesekretariatan;
- penyusunan program Badan;
- pengelolaan keuangan Badan;
- penyelenggaraan kepegawaian Badan:
- penyelenggaraan kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan kehumasan dan ketatalaksanaan Badan;
- pelaksanaan program administrasi perkantoran;
- pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
- fasilitasi kesekretariatan Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia /Korps Profesi Pegawai ASN DIY;
- pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Badan;
- fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kerjasama teknis;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- fasilitasi kesekretariartan dan pembinaan jabatan fungsional dibidangnya;
- penyiapan bahan fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Badan;
- penyiapan bahan kebijakan proses bisnis Badan;
- pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegeritasi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam lingkup Badan;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program sekretariat; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi badan.
- Subbagian Umum
- Subbagian Keuangan
- Tim Kerja Perencanaan dan Anggaran
Bidang Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian
Bidang Pengembangan Pegawai
Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai
Bidang Administrasi Kepegawaian