Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan oleh masyarakat apabila instansi tidak menyediakan informasi yang diharapkan. Alur permohonan dapat disimak lewat infografis berikut ini:
Permohonan informasi dapat dilakukan langsung dengan mendatangi instansi bersangkutan atau lewat web resmi. Jika Anda ingin mengajukan permohonan informasi publik terkait BKD D.I. Yogyakarta, Anda dapat mengisi formulir di sini