FAQ

User Rating: 2 / 5

Star ActiveStar ActiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 
FAQ PENGAJUAN MUTASI KE PEMDA DIY

BAGAIMANA CARA PENGAJUAN MUTASI KE PEMDA DIY?

 

  1. Tahap Permohonan
    1. Surat permohonan pribadi secara tertulis disertai alasan pindah, bermaterai cukup dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan mengetahui suami/istri;
    2. PNS menyampaikan surat permohonan mengikuti seleksi mutasi yang ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian ditujukan kepada Gubernur DIY;
    3. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
    4. salinan/fotocopi sah SK CPNS;
    5. salinan/fotocopi sah SK PNS;
    6. salinan/fotocopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir ;
    7. salinan/fotocopi sah SK Jabatan Terakhir ;
    8. salinan/fotocopi sah SK Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional
    9. salinan/fotocopi sah Ijasah terakhir dan transkrip nilai yang diakui ;
  • daftar riwayat hidup (sesuai perka BKN Nomor 14 Tahun 2018)
  1. salinan/fotocopi sah sertifikat pendidik bagi yang menduduki jabatan fungsional guru;
  2. salinan/fotocopi sah SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 2 (dua) Tahun Terakhir ;
  3. salinan/fotocopi sah Kartu Pegawai (Karpeg) dilegalisir.

 

  1. Tahapan Seleksi Teknis
    1. Tes psikologi;
    2. Tes kesehatan terdiri dari :
      1. Surat Sehat Jasmani dari RS Pemerintah
      2. Surat Sehat Kejiwaan dari RS Pemerintah
      3. Surat keterangan bebas Narkoba dan zat aditif lainnya dari RS Pemerintah
    3. Tes Substansi
    4. Tes Wawancara

 

 

 

 

 

 

  1. Seleksi Administratif

Dalam hal PNS dinyatakan lolos seleksi maka dilakukan seleksi administratif.

  1. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama;
  2. surat pernyataan tidak sedang menjalani ijin belajar/tugas belajar yang ditandatangani oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama;
  3. surat pernyataan tidak mempunyai tanggungan hutang dengan lembaga keuangan/bank yang ditandatangani bermaterai oleh pejabat pembayar gaji mengetahui kepala perangkat daerah instansi asal;
  4. surat keterangan bebas temuan yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah instansi asal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan;
  5. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan tidak menuntut jabatan dan sanggup ditempatkan / ditugaskan di seluruh Perangkat Daerah di wilayah DIY.
  6. Surat Keterangan Formasi dari Kepala Dinas Pendidikan instansi asal bagi JF Guru dan Surat Keterangan Formasi dari Kepala Dinas Kesehatan instansi asal bagi tenaga medis dan paramedis.

 

  1. Penetapan dan penempatan
    1. Dalam hal PNS calon mutasi memenuhi semua syarat maka selanjutnya diterbitkan surat persetujuan mutasi dari Pemda DIY;
    2. PPK instansi asal menerbitkan surat persetujuan mutasi kepada Gubernur DIY disertai Anjab ABK dari instansi asal;
    3. Pengusulan permohonan ke BKN Kanreg I / BKN Pusat dan Kemendagri;
    4. Terbit SK Pengangkatan Dalam Jabatan dari Pemda DIY.

  

Untuk berkonsultasi terkait mutasi dan perkembangan mutasi dapat menghubungi nomor Tim Kerja Pengembangan Karir dan Kompetensi BKD DIY 0895710906090 (Whatsapp) atau menghubungi (0274) 562150 pada jam kerja.

FAQ PENGAJUAN IZIN BELAJAR DAN TUGAS BELAJAR
FAQ PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT

© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233