Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis berdsarkan alasan berikut:
- (a) Penolakan atas permintaan informasi berdsarkan alasan pengecualian;
- (b) tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana;
- (c) tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- (d) Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- (e) tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- (f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
- (g) penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang;
Tata cara Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi adalah sebagai berikut:
- Pemohon dapat melakukan pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik melalui formulir yang tersedia melalui surat, fax, email, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
- Petugas akan mencatat pengajuan yang disampaikan. Pemohon akan menerima tanda terima pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik dari petugas (apabila datang langsung ke layanan PPID), melalui email balasan, atau jawaban atas diterimanya pengaduan tersebut via telepon.
- Petugas memproses pengajuan keberatan sesuai dengan disposisi pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika sebelumnya Anda pernah mengajukan Permohonan Informasi Publik di BKD D.I. Yogyakarta, Anda dapat mengajukan Keberatan Atas Permohonan Informasi di sini.