Tugas
Sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 101 Tahun 2022 Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH, Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian daerah
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Kepegawaian Daerah mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Badan;
- Perumusan kebijakan teknis bidang kepegawaian;
- Penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian;
- Penilaian dan sertifikasi kompetensi pegawai;
- Pemberian fasilitasi penyelenggaraan kepegawaian Pemerintah Kabupaten / Kota;
- Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Badan;
- Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Badan;
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Badan;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang kepegawaian;
- Fasilitasi kesekretariatan Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia /Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.
Badan Kepegawaian Daerah membawahkan:
- Kepala Badan;
- Sekretariat;
- Bidang Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi Pegawai;
- Bidang Pengembangan Pegawai;
- Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai;
- Bidang Administrasi Kepegawaian;
- Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Selengkapnya mengenai Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah D.I. Yogyakarta dapat dilihat di dokumen berikut ini: