Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

PENGUMUMAN

Nomor : B/800.1.2.2/1589/B3

TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA 

PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Berdasar Surat Kepala BKN Nomor : 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 11 April 2025 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri, bersama ini disampaikan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2024 Tahap II dengan ketentuan sebagaimana pengumuman ini,

(selengkpanya dapat diunduh pada tautan di bawah ini)



PENGUMUMAN

NOMOR B/800.1.2.2/1590/B3

TENTANG PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA LULUS SELEKSI ADMINISTRASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWAYOGYAKARTA FORMASI TAHUN 2024TAHAP II

Merujuk Pengumuman Pemda DIY Nomor 800.1.2.214174 Tanggal 1 Oktober 2024 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemda DIY Formasi Tahun 2024 dan Pengumuman Nomor : Bl80O.1 .2.21573183 Tanggal 12 Februari 2025 Tentang Hasil SeleksiAdministrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2024 Tahap ll, dengan ini diinformasikan :

(selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini)


Pada tahun 2024 - 2025, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melanjutkan upaya penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sejalan dengan kebijakan nasional. Proses ini mencakup pendataan, seleksi, dan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).​ Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadapi perubahan besar terkait dengan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Perubahan ini merujuk pada pemberlakuan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus status tenaga honorer  di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berencana untuk membentuk sistem pegawai yang lebih profesional dan efisien dengan mengurangi ketergantungan dan penyelesaian  tenaga honorer/Non-ASN.

Kebijakan Nasional dan Implikasi di Pemerintah Daerah DIY

Kebijakan penghapusan tenaga non-ASN sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 mewajibkan instansi pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024. Namun, pelaksanaan kebijakan ini tidak terlepas dari berbagai dinamika di daerah, termasuk DIY, yang memiliki karakteristik tersendiri dalam pengelolaan SDM pemerintahan. Per tahun 2024, Pemerintah Daerah DIY telah menyelesaikan tahap verifikasi tenaga non-ASN yang masuk dalam data BKN. Tenaga Non-ASN di Pemerintah Daerah DIY adalah sebagaimana di atur dalam Peratuan Gubernur DIY nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan PPPK DIY.

 

Penghapusan Tenaga Honorer dan Transisi ke PPPK

Dengan penghapusan tenaga honorer Pemerintah Daerah DIY mengikuti arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk segera melakukan penataan tenaga non-ASN. Salah satu bentuk penataan tersebut adalah melalui pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tenaga honorer yang sebelumnya berstatus non-ASN yang memenuhi kriteria antara lain : 1). berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah; 2). honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga; 3) Usia 20-56 tahun pada 31 Desember 2021,  dapat mengikuti seleksi untuk menjadi PPPK. Seleksi PPPK merupakan langkah untuk menyaring tenaga-tenaga profesional yang akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pemerintah Daerah DIY menyambut baik kebijakan ini dengan membuka berbagai formasi PPPK, termasuk dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan sektor teknis lainnya dan telah berstatus PPPK Pemerintah Daerah DIY.

Penyelesaian Penerimaan dan Pengangkatan PPPK

Seleksi PPPK merupakan kesempatan besar bagi tenaga non-ASN untuk memperoleh status ASN. Pemda DIY telah menyelesaikan seleksi Tahap I dan saat ini sedang proses penetapan NIP dan Pengangkatan menjadi PPPK. Sedangkan untuk tahap II masih menunggu penjadwalan untuk dilakukan test kompetensi. Kebijakan terkini dari Pemerintah Pusat bahwa Pengangkatan PPPK paling lambat Oktober 2025.

Kondisi SDM Yang Ideal

Menentukan jumlah ideal sumber daya manusia (SDM) di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2025 memerlukan analisis menyeluruh terhadap kebutuhan dan ketersediaan pegawai di berbagai instansi. Dalam Rencana Strategis (Renstra) Badan Kepegawaian Daerah DIY 2022-2027, disebutkan adanya kesenjangan antara jumlah pegawai yang ada dengan kebutuhan ideal akibat pengurangan pegawai karena pensiun atau purna tugas.

Harapan Masa Depan

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tulang punggung dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Oleh karena itu, proses rekrutmen ASN menjadi hal yang sangat krusial dalam memastikan kualitas pelayanan publik yang optimal. Namun, dalam praktiknya, sistem rekrutmen ASN masih menghadapi berbagai tantangan seperti ketidaksesuaian kompetensi, serta distribusi tenaga kerja yang tidak merata.

Pemeritah Daerah DIY dalam melakukan proses Rekrutmen Aparatur Sipil Negara yang ideal harus memperhatikan:  Pertama, Perencanaan Kebutuhan yang Tepat yaitu berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 480/KEP/2024 tentang Formasi Jabatan ASN serta menyesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan daerah. Kedua, Pengumuman Terbuka yaitu semua informasi terkait formasi, persyaratan, proses seleksi, dan hasil harus diumumkan secara terbuka di kanal resmi (website, media sosial, dll). Sistem Digital: Penggunaan sistem online dari pendaftaran hingga hasil akhir, mengurangi interaksi langsung yang rawan intervensi atau praktik KKN. Ketiga, Penilaian Berbasis Kompetensi Transparansi dan Akuntabilitas.  Terakhir, Meritokrasi dan Kompetensi.

Penutup

Secara keseluruhan, kondisi pasca penataan non-ASN di Pemerintah Daerah DIY mengarah pada sistem yang lebih profesional dan terstruktur. Pemerintah Daerah DIY sedang melakukan transisi yang melibatkan berbagai sektor untuk memastikan kebutuhan tenaga kerja tetap terjaga sambil menyesuaikan diri dengan kebijakan nasional yang menghapuskan tenaga honorer. Ke depan, diharapkan PPPK dapat menjadi solusi yang efektif dalam mengisi kekosongan tenaga kerja pemerintah di Pemerintah Daerah DIY, sekaligus memperkuat sistem pelayanan publik yang lebih berkualitas dan terorganisir. -Desianto


Jumat 7 Maret 2025, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Malang. Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kota Malang tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A, Lelly Thresiyawati beserta sepuluh anggotah Komisi A dan seorang sekretariat. Maksud dan tujuan kunjungan dimaksudkan untuk mengetahui penanganan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat PPPK.

Kunjungan kerja tersebut diterima lansung oleh Sekretaris BKD Bapak Poniran dan Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Pengadaan, Bapak Wahyu Widayat. Berikut beberapa hal yang disampaikan dalam pertemuan tersebu

Beberapan penjelasan dari Kepala BKN, pemerintah daerah yang masih saja melakukan pengangkatan pegawai non ASN, maka daerah tersebut akan dikenakan sanksi, penundaan kenaikan pangkat bagi ASN-nya.

  1. Sekitar 58% CASN di Kota Malang, sudah disetujui NIP dari BKN. Begitu juga di Pemprov DIY, hampir 60 % CASN telah menerima NIP.
  2. Non ASN yang dapat direkrut oleh daerah adalah non ASN yang direkrut melalui belanja pegawai bukan dari belanja barang dan jasa. Namun kenyataannya non ASN yang direkrut menggunakan belanja barang dan jasa banyak sekali.
  3. Sering terjadi ketidaksinkronan terkait peraturan/regulasi antara Permendagri dan Permenpan terkait perekrutan ASN, PPPK dan non ASN.
  4. Terkait dengan tiga jenis tenaga outsourcing, baik Pemda DIY dan Pemkot Malang banyak menghadapi kendala. Di DIY masih diproses melalui Peraturan Gubernur. Jumlah Tenaga outsourcing berjumlah 3.000 orang. Apabila tidak dikendalikan jumlah tenaga outsourcing akan terus bertambah.
  5. Bapak Arfad dari Komisi A DPRD Kota Malang menjalaskan bahwa ada dua hal utama yang menjadi kendala Pemerintah Kota Malang. Pertama, jumlah tenaga PPPK di Kota Malang sangat banyak, contoh jumlah petugas pemadam kebakaran. Kedua, jumlah ASN yang Pensiun cukup banyak sehingga kekurangan pegawai.
  6. Anggota Komisisi A lainnya, Eko dan dari BKD, Wahyu mengungkapakn untuk pengaturan tenaga paruh waktu baik di Pemda DIY maupun Pemkot Malang biasanya disiasati dan diatur melaui Peraturan Gubernur maupun melalui Peraturan Walikota.

Rapat diakhiri dan ditutup oleh Sekretaris BKD DIY, Bapak Poniran.


PENGUMUMAN

NOMOR: B/800.1.2.2/573/B3

TENTANG

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PEMERINTAH DAERAH

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

FORMASI TAHUN 2024 TAHAP II

Merujuk Pengumuman Pemda DIY Nomor 800.1.2.2/4174 Tanggal 1 Oktober 2024 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemda DIY Formasi Tahun 2024, dan Nomor 800.1.2.2/4173 Tanggal 1 Oktober 2024 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Guru di Lingkungan Pemda DIY Formasi Tahun 2024, dengan ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut:

(selengkapnya dapat diunduh pada link di bawah ini...)


PENGUMUMAN
NOMOR : B/800.1.2.3/120/SET

TENTANG
HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN 2024

Berdasar Surat Wakil Kepala BKN Nomor 665/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 07 Januari 2025 Perihal : Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, bersama ini disampaikan Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024 sebagai berikut :

selengkapanya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233