Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Jumat 7 Maret 2025, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Malang. Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kota Malang tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A, Lelly Thresiyawati beserta sepuluh anggotah Komisi A dan seorang sekretariat. Maksud dan tujuan kunjungan dimaksudkan untuk mengetahui penanganan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat PPPK.

Kunjungan kerja tersebut diterima lansung oleh Sekretaris BKD Bapak Poniran dan Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Pengadaan, Bapak Wahyu Widayat. Berikut beberapa hal yang disampaikan dalam pertemuan tersebu

Beberapan penjelasan dari Kepala BKN, pemerintah daerah yang masih saja melakukan pengangkatan pegawai non ASN, maka daerah tersebut akan dikenakan sanksi, penundaan kenaikan pangkat bagi ASN-nya.

  1. Sekitar 58% CASN di Kota Malang, sudah disetujui NIP dari BKN. Begitu juga di Pemprov DIY, hampir 60 % CASN telah menerima NIP.
  2. Non ASN yang dapat direkrut oleh daerah adalah non ASN yang direkrut melalui belanja pegawai bukan dari belanja barang dan jasa. Namun kenyataannya non ASN yang direkrut menggunakan belanja barang dan jasa banyak sekali.
  3. Sering terjadi ketidaksinkronan terkait peraturan/regulasi antara Permendagri dan Permenpan terkait perekrutan ASN, PPPK dan non ASN.
  4. Terkait dengan tiga jenis tenaga outsourcing, baik Pemda DIY dan Pemkot Malang banyak menghadapi kendala. Di DIY masih diproses melalui Peraturan Gubernur. Jumlah Tenaga outsourcing berjumlah 3.000 orang. Apabila tidak dikendalikan jumlah tenaga outsourcing akan terus bertambah.
  5. Bapak Arfad dari Komisi A DPRD Kota Malang menjalaskan bahwa ada dua hal utama yang menjadi kendala Pemerintah Kota Malang. Pertama, jumlah tenaga PPPK di Kota Malang sangat banyak, contoh jumlah petugas pemadam kebakaran. Kedua, jumlah ASN yang Pensiun cukup banyak sehingga kekurangan pegawai.
  6. Anggota Komisisi A lainnya, Eko dan dari BKD, Wahyu mengungkapakn untuk pengaturan tenaga paruh waktu baik di Pemda DIY maupun Pemkot Malang biasanya disiasati dan diatur melaui Peraturan Gubernur maupun melalui Peraturan Walikota.

Rapat diakhiri dan ditutup oleh Sekretaris BKD DIY, Bapak Poniran.



PENGUMUMAN

NOMOR: B/800.1.2.2/573/B3

TENTANG

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PEMERINTAH DAERAH

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

FORMASI TAHUN 2024 TAHAP II

Merujuk Pengumuman Pemda DIY Nomor 800.1.2.2/4174 Tanggal 1 Oktober 2024 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemda DIY Formasi Tahun 2024, dan Nomor 800.1.2.2/4173 Tanggal 1 Oktober 2024 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Guru di Lingkungan Pemda DIY Formasi Tahun 2024, dengan ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut:

(selengkapnya dapat diunduh pada link di bawah ini...)


PENGUMUMAN
NOMOR : B/800.1.2.3/120/SET

TENTANG
HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN 2024

Berdasar Surat Wakil Kepala BKN Nomor 665/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 07 Januari 2025 Perihal : Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, bersama ini disampaikan Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024 sebagai berikut :

selengkapanya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Yogyakarta, 3 Januari 2025 – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengukuhkan, melantik, sekaligus mengambil sumpah jabatan bagi 771 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Pelantikan Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sementara, pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Kepala Sekolah dilakukan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.

Kegiatan pelantikan ini dilaksanakan di Bangsal Kepatihan dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Wakil Gubernur DIY, jajaran Forkopimda DIY, Ketua DPRD DIY, Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta dan UPN “Veteran” Yogyakarta, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur DIY menyampaikan bahwa momentum pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan pembangunan daerah. “Langkah ini bertujuan memperkuat kelembagaan pemerintahan daerah serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif. Harapannya, pelayanan publik semakin inovatif dan berorientasi pada hasil nyata untuk masyarakat,” ujar Hamengku Buwono X.

Acara ini juga menandai penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Gubernur mengingatkan pentingnya penyesuaian terhadap Rencana Strategis (Renstra) yang sejalan dengan RPJMD DIY Tahun 2022-2027 yang selaras pada visi pembangunan DIY, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan martabat masyarakat.

Seiring dengan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), penyesuaian terhadap Rencana Strategis (Renstra) juga menjadi langkah wajib. Gubernur menekankan pentingnya adaptasi perangkat daerah terhadap kebutuhan dan tujuan organisasi yang baru. Contohnya, seperti penggabungan beberapa bagian dari Biro Tata Pemerintahan dan Biro Pemberdayaan Masyarakat menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil.

“Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat misi reformasi kalurahan, dengan berakar pada sinergi dua pilar utama: Reformasi Birokrasi dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat,” jelas Gubernur DIY. Pendekatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas kalurahan sebagai ujung tombak pemberdayaan masyarakat.

Selain restrukturisasi kelembagaan, Gubernur juga menyoroti pentingnya pendidikan sebagai salah satu pilar pembangunan DIY. Dalam acara tersebut, turut dilantik pula para kepala sekolah sebagai bagian dari visi pendidikan ke depan. Gubernur berharap pendidikan di DIY mampu melangkah lebih dekat menuju cita-cita luhur Pendidikan Khas Kejogjaan.

“Pendidikan di DIY harus menanamkan nilai-nilai kearifan lokal sekaligus menghadapi dinamika global. Tujuan akhirnya adalah lahirnya insan-insan Jogja yang memanifestasikan karakter “Jalma Kang Utama’” dan berperilaku “Karyenak Tyasing Sasama” manusia unggul yang mandiri, menginspirasi, dan membawa harmoni bagi sesama,” ujar beliau.

Acara ini tidak hanya menjadi tonggak bersejarah bagi Pemda DIY, tetapi juga menjadi simbol komitmen terhadap perubahan yang lebih baik. Di akhir sambutannya, Gubernur DIY memberikan motivasi kepada seluruh PNS yang dilantik untuk bekerja keras dan terus berkarya. “Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridai segala usaha kita dalam meningkatkan pelayanan masyarakat,” tutupnya.

Dengan pelantikan ini, Gubernur DIY berharap agar seluruh pejabat yang dilantik dapat bekerja dan berkarya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. "Selamat bekerja dan berkarya!" tutup Sri Sultan Hamengku Buwono X.


Berdasar Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11072/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 25 Desember 2024 Perihal: Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan pengumuman Kelulusan Pengadaan PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemda DIY Formasi Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2024 sebagaimana Lampiran 1.
  2. Peserta yang dinyatakan Lulus dengan kode R2/L dan R3/L pada keterangan kolom (12).
  3. Dalam rangka penyiapan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, peserta yang dinyatakan lulus mengisi Daftar Riwayat Hidup (pemberkasan) secara elektronik melalui akun sscasn.bkn.go.id tanggal 1 s.d. 31 Januari 2025.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233