Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Pemerintah Kabupaten Bantul membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Pengumuman seleksi terbuka itu tertulis dalam Surat Panitia Seleksi, Nomor 02/Pansel/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024, dengan ini diumumkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka pada jabatan sebagai berikut:



Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BKD DIY) melaksanakan kegiatan Pengangkatan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Kamis (29/01/2024). Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan dan SIMPEG, Drs. Harry Susan Pujiraharjo, M.A, M.A.P menyampaikan Laporan terkait pelaksanaan kegiatan Pengangkatan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada hari Kamis 29 Februari 2024 bertempat di Ruang Rapat D Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilaksanakan secara hybrid (kegiatan dilakukan secara luring dan daring) terkait pelaksanaan kegiatan bahwa Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 468 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemda DIY Tahun Anggaran 2022 mendapatkan alokasi formasi PPPK sejumlah 836 peserta yang dinyatakan lulus. Telah diterbitkan persetujuan NIP oleh BKN dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 004/Pem.D/UP/P3K/D.2,Nomor: 005/Pem.D/UP/P3K/D.2, dan Nomor: 006/Pem.D/UP/P3K/D.2 Tanggal 28 Februari 2024 serta akan melaksanakan tugas kepada instansi penempatan mulai tanggal 01 Maret 2024, Kamis (29/02/2024).

Acara selanjutnya yaitu sambutan dari Kepala Kepagawaian Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Amin Purwani S.H., M.Ec.Dev. yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Tujuan umum diadakannya kegiatan ini yaitu sebagai pengangkatan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sedangkan tujuan khususnya kegiatan ini adalah fungsi Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu, dalam menjalankan fungsi tersebut, diperlukan niat yang ikhlas, penuh pengabdian dan rasa tanggung jawab kepada negara dan bangsa serta masyarakat, utamanya tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Sekaligus, menjadikan momentum ini untuk membangun kapasitas diri yang sesungguhnya, patuhi dan ikuti segala peraturan yang ada, baik berkenaan dengan aspek kepegawaian maupun aspek teknis pelaksanaan tugas di lingkungan instansi masing-masing.

“Selamat atas pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, selamat bekerja dan mengabdi pada negara dan bangsa melalui Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta”, tutup Amin.


Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BKD DIY) melaksanakan kegiatan Forum OPD Badan Kepegawiaan Daerah DIY dalam Perencanaan Kegiatan 2025 dan Forum Konsultasi Publik Badan Kepegawaian Daerah DIY, Kamis (22/01/2024). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Badan Kepegawiaan Daerah DIY, Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev., diikuti oleh seluruh peserta kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring untuk mengakomodir antusiasme dari peserta yang belum bisa mengikuti secara langsung di Aula Sidoluhur Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai (PKP) Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani yang menyampaikan agar para audience dapat memanfaatkan forum OPD tersebut untuk menyampaikan usulan, saran dan evaluasi. “Dengan adanya Forum ini dapat menjadi tempat untuk menyampaikan hal-hal yang perlu ditindak lanjuti serta usulan dan saran, walaupun ini hanya agenda tahunan yang harus dilakukan untuk perencanaan anggaran tahun berikutnya ini bisa menjadi evaluasi bagi kami”, ungkap Amin.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Plt. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY, Poniran yang berlangsung selama kurang lebih 40 menit. “Tujuan umum diadakannya Forum ini yaitu sebagai forum komunikasi dalam rangka membahas anggaran 2025 serta forum konsultasi layanan Badan Kepeawgaian Daerah DIY. Sedangkan tujuan khususnya kegiatan ini adalah Badan Kepegawaian Daerah DIY ingin memperbaiki kualitas pelayanan agar dapat memberikan pelayanan terkait dengan kepegawaian sebaik-baiknya pada pengguna”, ungkap Bang Oni.

Selesai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dua arah yang dipimpin oleh Plt. sekertaris Badan Kepegawaian Daerah DIY, Poniran. Kegiatan ini merupakan inti dari Forum OPD Badan Kepegawiaan Daerah DIY dalam Perencanaan Kegiatan 2025 dan Forum Konsultasi Publik Badan Kepegawiaan Daerah DIY. Diskusi berlangsung dengan lancar dengan beberapa Tanya jawab seputar perencanaan, pelayanan konsultasi publik dan isu isu terkait.


Pemerintah Kota Yogyakarta membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Pengumuman seleksi terbuka itu tertulis dalam Surat Panitia Seleksi, Nomor 01/PANSEL/II/YK/2024 tanggal 1 Februari 2024 dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2024, dengan ini diumumkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka pada jabatan sebagai berikut:


 

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BKD DIY) menerima kunjungan studi banding dari BKD Jawa Timur tentang Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Selasa (30/ 01/ 2024). Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris BKD DIY, Teguh Suhada, diikuti oleh seluruh peserta kegiatan yang berlangsung secara hangat di Ruang Rapat D. Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala BKD DIY, Amin Purwani, beserta perwakilan dari BKD Jawa Timur, Sekretaris BKD Jawa Timur, Annie Susi Lestari, dan Kepala Bidang Pengembangan ASN BKD Jawa Timur, Adina Fibriani, serta seluruh pegawai BKD Jawa Timur yang berjumlah 18 pegawai.

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala BKD DIY, Amin Purwani, yang menjelaskan betapa berkomitmennya BKD DIY dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi. “Sejalan dengan penerapan reformasi birokrasi secara berkelanjutan, pemerintah telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas di lingkungan unit kerja pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan BKD DIY sangat berkomitmen untuk mewujudkan itu” ungkap Amin Purwani dalam sambutannya, Selasa (30/ 01/ 2024).

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sekretaris BKD DIY, Teguh Suhada, yang berlangsung selama kurang lebih 40 menit. “Tujuan umum kegiatan ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan mengenai pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Sedangkan tujuan khusus kegiatan ini adalah untuk membandingkan kondisi pembangunan zona integritas di BKD DIY dengan kondisi pembangunan zona integritas di BKD Jawa Timur” ungkap Teguh Suhada dalam pemaparannya, Selasa (30/ 01/ 2024).

Selesai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dua arah yang dipimpin oleh Sekretaris BKD DIY, Teguh Suhada. Kegiatan diskusi ini merupakan inti dari studi banding yang dilaksanakan oleh BKD Jawa Timur. Diskusi berlangsung secara hangat dan diwarnai dengan tanya jawab seputar langkah-langkah penting dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK. Kepala BKD DIY, Amin Purwani, menyampaikan poin-poin yang perlu dicermati dalam pembangunan Zona Integritas, antara lain yaitu maklumat pelayanan, inovasi yang telah dilakukan oleh BKD DIY, layanan pengaduan melalui telepon/ surel/ whatsapp, publikasi SOP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dukungan sarana dan prasarana kantor. Selain itu, Amin Purwani juga menekankan pentingnya membangun intimacy (kedekatan) dengan pengguna layanan sebagai stakeholder

Kedekatan dengan pengguna layanan perlu dibangun, dalam artian BKD DIY harus mensosialisasikan kepada pengguna layanan, jenis layanan apa saja yang diberikan beserta dokumen kelengkapannya, dan yang paling utama BKD DIY wajib menyampaikan agar pengguna layanan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun atas layanan yang telah diberikan, begitu juga sebaliknya. Kedekatan dengan pengguna layanan juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi. Pengguna layanan diharapkan dapat memberikan feedback atas layanan yang diberikan, apakah sudah sesuai dengan ekspektasi mereka atau perlu ditingkatkan.


Yogyakarta (26/1/2024), Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY Amin Purwani beserta jajaran menerima kujungan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan beserta tim pada Jumat (26/1). Rombongan tersebut langsung di terima di ruang rapat A Badan Kepegawaian Daerah DIY.

Syamsurizaldi mengutarakan jika maksud kunjungan kerja ini adalah ingin mengetahui implementasi pengelolaan kepegawaian di Pemda DIY dan juga pengelolaan KORPRI di DIY Sekaligus sebagai studi komparasi implementasi manajemen kepegawaian atara kabupaten solok selatan dan pemda DIY.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY mengucapkan selamat datang kepada rombongan kerja dan mengutarakan bahwa pengelolaan manajemen kepegawaian sudah sangat komprehensif, orkestrasi dalam administrasi kepegawaian sebagai rangkaian amanah penggunaan SPBE sudah dilaksanakan, rebranding SIMPEG menjadi ASN Memayu telah memudahkan pelayanan kepegawaian menjadi lebih mudah. Tentunya ini mendukung pelaksanaan Merit Sistem dan penilaian kinerja di Pemda DIY.

Penilaian Merit Sistem pada Pemda DIY sudah mendapatkan predikat nilai sangat baik dari KASN RI dari tahun 2020 hingga tahun 2022. Ini yang menjadi motivasi dari Badan Kepegawaian Daerah DIY untuk bergerak lebih baik lagi dalam pengelolaan kepegawaian di Pemda DIY. Disahkannya Peraturan Gubernur DIY Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil menjadi langkah serius BKD DIY dalam rangka meningkatkan profesionalisme jabatan, kompetensi, dan kinerja Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemda DIY. Pergub ini juga dalam rangka menjalankan amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Seperti yang diketahui pengelolaan manajemen kepegawaian saat ini sangat kompleks, dinamika perubahan regulasi yang begitu cepat, tentunya akan berdampak pada perubahan sistem dan prosedur kerja. Tidak hanya itu, ketersediaan anggaran yang minimalis dan tuntutan sumber daya manusia yang agile dan adaptif menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Kepegawaian Daerah DIY dalam mengelola kepegawaian di pemda DIY. Kendala lain pun dihadapi yaitu belum optimalnya pengelolaan KORPRI. Kendala-kendala tersebut bukan menjadi hambatan untuk bergerak lebih baik. Ditahun 2024 telah disiapkan strategi pengelolaan kepegawaian dilingkup Pemda DIY dan juga optimalisasi pengelolaan KORPRI dibawah arahan Sekretaris Daerah Pemda DIY.

Visi dan misi Gubernur DIY yang telah dirumuskan dalam renstra menjadi landasan dalam penilaian kinerja. Penjabaran kinerja dari atas ke bawah (cascading top down) mengidientifikasikan indikator kinerja individu mulai dari pejabat pimpinan tinggi yang diturunkan secara berjenjang ke unit kerja dibawahnya sampai pada jajaran pegawai. Hal inilah yang menjadi dasar dalam pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Pemberian tambahan penghasilan pegawai yang diberikan setiap bulannya adalah hasil penyelarasan antara IKU (Indikator Kinerja Utama) dan IKI (Indikator Kinerja Individu). Penilaian kinerja di Pemda DIY sebagai dasar pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah menggunakan aplikasi www.si-informan.jogjaprov.go.id yang indikator penilaiannya telah dirumuskan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 112 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sharing session berbagi pengalaman terkait pengelolaan kepegawaian cukup menarik dan atraktif dalam kunjungan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan menyampaikan terimakasih, semoga agenda bisa menjadi refreshment kebijakan dalam pengelolaan kepegawaian di Solok Selatan.

Kegiatan ditutup dengan pertukaran cinderamata antara Sekretaris Daerah Solok selatan dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY. Cinderamata tersebut sebagai ungkapan terimakasih dan simbol atas kerjasama yang telah terjalin.


Badan Siber dan Sandi Negara membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Pengumuman seleksi terbuka itu tertulis dalam Surat Panitia Seleksi, Nomor PENG.6/BSSN/SU/KP.03.03/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2024, dengan ini diumumkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka pada jabatan sebagai berikut:


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233