Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

PENGUMUMAN

NOMOR: 800.1.2.2/5142

TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) PEMERINTAH DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA FORMASI TAHUN 2024

Berdasar Surat Kepala BKN Nomor: 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 3 Desember 2024 Hal : Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A. 2024 di Lokasi Dalam Negeri bersama ini disampaikan pelaksanaan SKB CPNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2024 dengan ketentuan sebagaimana pengumuman ini.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:



PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2.2/5047

TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA FORMASI TAHUN 2024

Berdasar Surat Kepala BKN Nomor : 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 26 November 2024 Hal : Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri, bersama ini disampaikan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2024 Tahap I dengan ketentuan sebagaimana pengumuman ini..

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Materi Pokok Seleksi Kompetensi


Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BKD DIY) telah memperkenalkan jabatan fungsional arsiparis. Jabatan ini merupakan posisi profesional yang berfokus pada pengelolaan, pengolahan, hingga pengamanan arsip agar dapat dikelola secara efektif dan sesuai standar yang berlaku.

Keberadaan arsiparis di lingkungan BKD DIY menjadi penting seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan penyimpanan dan pengelolaan data kepegawaian yang tertib. Arsiparis memiliki peran dalam memastikan bahwa seluruh arsip dan dokumen kepegawaian terekam dengan baik, mudah diakses, serta terjaga keamanannya dari risiko kerusakan atau kehilangan.

 

Peran Strategis Arsiparis dalam Pengelolaan Data Kepegawaian

Bahwa jabatan fungsional arsiparis tidak hanya sebatas penyimpanan dokumen, namun juga mendukung proses penyusunan kebijakan kepegawaian. Arsiparis memiliki peran vital dalam mengamankan jejak administrasi kepegawaian. Dengan adanya arsip yang tersimpan baik, akan mudah bagi kita untuk melakukan evaluasi dan penilaian terhadap berbagai kebijakan yang telah diambil.

Arsiparis di Badan Kepegawaian Daerah DIY juga diharapkan mampu memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan arsip, mengingat tren transformasi digital yang kini sedang gencar dilakukan di berbagai instansi pemerintahan. Dengan digitalisasi arsip, diharapkan pencarian dan pengelolaan data dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

 

Meningkatkan Profesionalisme melalui Sertifikasi dan Pelatihan

Untuk mendukung kinerja arsiparis, BKD DIY juga memberikan berbagai pelatihan dan kesempatan bagi para arsiparis untuk mengikuti sertifikasi yang diakui secara nasional. Hal ini dilakukan agar para arsiparis memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan tugas mereka.

Mengembangkan kemampuan para arsiparis melalui program pelatihan dan sertifikasi yang relevan. Dengan demikian, arsiparis di Badan Kepegawaian Daerah DIY dapat menjalankan tugas mereka secara profesional dan dapat diandalkan.

 

Pengelolaan Arsip sebagai Bagian dari Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Jabatan fungsional arsiparis merupakan salah satu langkah konkret Badan Kepegawaian Daerah DIY dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pengelolaan arsip yang baik akan mempermudah pengawasan serta mendukung upaya keterbukaan informasi publik yang kini tengah diupayakan oleh Pemerintah Daerah DIY.

Badan Kepegawaian Daerah DIY berharap, dengan adanya jabatan fungsional arsiparis ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan publik yang lebih baik, khususnya dalam hal akses terhadap informasi kepegawaian yang bersifat publik. Keberadaan arsiparis di Badan Kepegawaian Daerah DIY menjadi pilar penting dalam menjaga keteraturan dan keamanan data yang menjadi dasar berbagai keputusan penting dalam bidang kepegawaian.

 

Dengan adanya jabatan arsiparis di Badan Kepegawaian Daerah DIY, harapannya adalah bahwa pengelolaan arsip dapat semakin efektif dan tertib sesuai prinsip-prinsip manajemen modern. Hal ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi instansi pemerintahan lain untuk mengoptimalkan pengelolaan arsip sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Kehadiran jabatan fungsional arsiparis di Badan Kepegawaian Daerah DIY menandai langkah maju dalam pengelolaan data dan arsip kepegawaian, yang dapat mendukung kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh. Dengan dukungan kompetensi dan integritas para arsiparis, diharapkan berbagai data dan informasi kepegawaian dapat terjaga, akurat, serta dapat diakses sesuai kebutuhan.


PENGUMUMAN

Nomor: 800/1.2.2/4911

TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CPNS PEMDA DIY FORMASI TAHUN 2024

Menindaklanjuti surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 8373/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 16 November 2024 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Formasi tahun 2024. dengan ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut...

selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Yogyakarta, 18 November 2024 Bertempat di ruang rapat D Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan sosialisasi portal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR!. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pegawai terkait pentingnya transparansi dan efisiensi dalam menangani pengaduan masyarakat.

SP4N LAPOR! adalah platform berbasis digital yang dirancang sebagai saluran resmi untuk menerima, mengelola, dan menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di berbagai instansi pemerintahan. Melalui portal ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan mereka dengan mudah, cepat, dan transparan.

SP4N Lapor! adalah platform berbasis teknologi yang dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bekerja sama dengan Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman Republik Indonesia. Portal ini dirancang sebagai saluran resmi untuk menerima, mengelola, dan menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di berbagai instansi pemerintahan. Melalui portal ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan mereka dengan mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani S.H., M.Ec.Dev, menyampaikan bahwa SP4N Lapor! merupakan upaya strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah. "Kami berharap seluruh pegawai memahami peran mereka dalam mendukung keberhasilan sistem ini, dengan merespon cepat dan akurat setiap laporan yang masuk, kita dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih baik," ujar Amin.

Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Rapat D Badan Kepegawaian Daerah DIY ini melibatkan seluruh pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah DIY. Pemaparan materi meliputi:

  • Cara Kerja SP4N Lapor!: Penjelasan teknis penggunaan portal, mulai dari registrasi, pelaporan, hingga proses tindak lanjut.
  • Manfaat Sistem: Dampak positif yang dihasilkan, termasuk efisiensi waktu dan peningkatan akuntabilitas pelayanan.
  • Simulasi Penanganan Aduan: Praktik langsung untuk memastikan para peserta memahami alur penanganan laporan secara efektif.
  • Sebagai bagian dari sosialisasi, para peserta juga diberi pelatihan mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta mengutamakan pendekatan yang solutif dalam menangani setiap aduan.

Salah satu peserta, Renny, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif ini. "Dengan adanya SP4N Lapor!, kami sebagai aparatur negara merasa lebih terbantu dalam menerima masukan dari masyarakat. Ini akan menjadi alat yang efektif untuk mengukur kepuasan publik," ujarnya.

Badan Kepegawaian Daerah DIY berkomitmen untuk terus untuk terus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik serta mengedukasi pegawai dan masyarakat luas terkait manfaat portal SP4N Lapor!. Selain sosialisasi internal, Badan Kepegawaian Daerah DIY juga mensosialisasikan melalui sosial media BKD DIY agar platform ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin percaya bahwa pemerintah hadir untuk mendengar dan memberikan solusi atas kebutuhan mereka. Portal SP4N LAPOR! bukan sekadar sarana pengaduan, tetapi juga simbol kemitraan antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik di Pemerintah Daerah DIY.

Mari gunakan SP4N LAPOR! untuk Pemerintah Daerah DIY yang lebih transparan dan responsif!

Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang SP4N LAPOR!? Kunjungi www.lapor.go.id.


Jabatan analis kebijakan di lingkungan Pemerintah Daerah (PEMDA) semakin menjadi peran strategis dalam mendukung perumusan, evaluasi, dan penerapan kebijakan publik. Analis kebijakan berperan penting dalam memastikan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan berlandaskan pada data serta kajian mendalam.

Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan tuntutan globalisasi, Pemerintah Daerah membutuhkan kebijakan yang adaptif dan mampu menjawab tantangan pembangunan yang kompleks. Di sinilah analis kebijakan berperan sebagai tenaga ahli yang memberikan pandangan strategis dalam berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga tata ruang dan pariwisata.

Analis kebijakan di Pemerintah Daerah bertugas untuk:

  1. Melakukan Kajian dan Analisis Mendalam

Dengan berbagai tantangan sosial dan ekonomi, peran analis kebijakan dalam melakukan kajian mendalam terhadap data yang relevan menjadi sangat penting. Analis kebijakan mengumpulkan dan memverifikasi data serta informasi, menganalisis dampak, serta memperkirakan hasil dari kebijakan yang akan diterapkan. Mereka memastikan kebijakan dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat.

  1. Menyusun Rekomendasi Kebijakan yang Efektif

Dari hasil analisis, analis kebijakan memberikan rekomendasi kepada para pengambil keputusan. Rekomendasi ini didasarkan pada data empiris dan disesuaikan dengan kondisi lokal DIY, sehingga diharapkan kebijakan yang diambil mampu memaksimalkan manfaat serta mengurangi potensi masalah atau risiko.

  1. Mengevaluasi Kebijakan yang Telah Diterapkan

Tidak hanya merancang dan menyusun rekomendasi, analis kebijakan juga melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan yang sudah diterapkan. Mereka menganalisis efektivitas dan dampak kebijakan dalam jangka panjang, sehingga dapat menjadi acuan untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang.

Meskipun penting, jabatan analis kebijakan di Pemerintah Daerah menghadapi beberapa tantangan, seperti keterbatasan data yang akurat dan up-to-date, keterbatasan anggaran, serta tantangan untuk dapat berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Namun, dengan peningkatan dukungan dan pengembangan kapasitas SDM, analis kebijakan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam merumuskan kebijakan publik yang efektif.

Analis kebijakan adalah salah satu motor penggerak dalam proses perumusan kebijakan yang berkualitas. Pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kemampuan teknis dan analitis para analis kebijakan melalui pelatihan dan kerja sama dengan berbagai lembaga riset.

Peran analis kebijakan di Pemerintah Daerah sangat penting dalam menjaga keberlanjutan dan efektivitas pembangunan daerah. Melalui peran yang strategis ini, diharapkan dapat terus menghasilkan kebijakan yang adaptif, responsif, dan berdaya guna tinggi, sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.


Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten, dan melayani, maka setiap PNS wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang yang sesuai dengan tuntutan jabatan. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tahap seleksi pengadaan PNS setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan. Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu adanya penyampaian Materi Pokok Soal SKB agar para peserta seleksi CPNS TA. 2024 dapat mengenali poin penting dari soal SKB dengan CAT yang akan diujikan sesuai dengan kompetensi jabatannya sehingga dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin. Panselnas memberikan Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan untuk jabatan pelaksana yang disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana. Untuk selanjutnya, Materi Pokok Soal SKB tersebut dapat disebarluaskan melalui situs resmi instansi.

DAFTAR MATERI POKOK SOAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CPNS 2024 dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233