Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

YOGYAKARTA – Dalam upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY menyelenggarakan Forum Komunikasi Kepegawaian (Forkompeg) 2026, pada Kamis, 16 April 2026 di Ruang Sekar Jagad, BKD DIY. Acara yang berlangsung di Ruang Sekar Jagat pada tanggal 16 April 2026 ini secara khusus membahas evaluasi dan strategi pengelolaan Kenaikan Pangkat (KP) serta Pensiun di lingkungan Pemerintah Daerah DIY dan Kabupaten/Kota se-DIY.

Transformasi Digital dan Kecepatan Layanan

Fokus utama dalam pengelolaan kenaikan pangkat tahun ini adalah aspek kecepatan, akurasi data, dan ketepatan waktu. Dengan sistem SIASN, pengusulan kenaikan pangkat kini dituntut untuk lebih cepat melalui kesepakatan waktu usul yang telah ditentukan. Hal ini krusial untuk meminimalisir adanya ralat SK di kemudian hari akibat ketidakauratan data pada tahap awal (entry).

Data menunjukkan adanya lonjakan beban kerja sistem kepegawaian yang signifikan pada bulan April 2026, mencapai lebih dari 500% dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Total usulan pada bulan April tercatat sebanyak 214 usulan, yang terdiri dari 129 usulan golongan IV/a dan 85 usulan golongan IV/b. Penumpukan ini sebagian besar disebabkan oleh perilaku pengiriman usulan yang terlalu mendekati batas akhir penutupan sistem.

Tantangan dan Solusi Pengelolaan Kepegawaian

Dalam sesi diskusi, beberapa kendala teknis dan administratif diidentifikasi, antara lain:

  • Akurasi Data: Masih ditemukannya kesalahan penginputan data masa kerja dan data unit organisasi induk yang tidak muncul dalam usulan.

  • Tanda Tangan Manual: Khusus untuk golongan IV/a dan IV/b, proses penerbitan SK masih bergantung pada tanda tangan manual sesuai kebijakan pimpinan, sehingga memerlukan waktu proses yang lebih lama dibandingkan sistem digital sepenuhnya.

  • Integrasi Sistem: BKD terus mendorong sinkronisasi pembaruan data SIASN guna mengawinkan data manual dengan sistem elektronik secara real-time.

Sharing Praktis Kabupaten/Kota

Forum ini juga menjadi ajang berbagi praktik terbaik (best practices) dari setiap wilayah:

  • Kota Yogyakarta & Kabupaten Sleman: Telah menerapkan sistem Paperless dengan SK Pensiun yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Sleman secara konsisten menjalankan prinsip "tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat gaji" melalui 12 periode kenaikan pangkat.

  • Kabupaten Bantul: Mempercepat proses penggajian dengan langsung mengirimkan Pertimbangan Teknis (Pertek) ke BKAD setelah verifikasi selesai.

  • Kabupaten Kulon Progo: Memiliki aplikasi lokal yang terintegrasi langsung ke SIASN untuk memudahkan pengunggahan dokumen, meskipun masih menghadapi kendala saat sistem pusat mengalami gangguan (down).

  • Kabupaten Gunungkidul: Menonjolkan sisi humanis dengan memberikan pembekalan calon pensiun secara berkala yang melibatkan kunjungan lapangan dan bekerja sama dengan lembaga perbankan.

Persiapan Masa Purna Tugas

Selain urusan administratif, BKD DIY menekankan pentingnya pembekalan bagi calon pensiun. Pembekalan tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga kesiapan mental, kesehatan, finansial, hingga pelatihan kewirausahaan dan ketahanan pangan. Di tingkat Pemda DIY, penyerahan SK Pensiun dilakukan secara rutin oleh Wakil Gubernur sebanyak dua kali setahun sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para ASN.

Melalui forum ini, diharapkan sinergi antara BKD DIY dan BKPSDM/BKPPD Kabupaten/Kota semakin erat guna mewujudkan layanan kepegawaian yang profesional, transparan, dan akuntabel bagi seluruh ASN di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.



YOGYAKARTA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY resmi terpilih menjadi tuan rumah bagi agenda strategis pembinaan karier Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM) untuk wilayah Jawa. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 15 hingga 17 April 2026, ini dipusatkan di Ruang Rapat Sekar Jagat, Kantor BKD DIY.

Instansi pembina Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM) adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Karier. Agenda ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman regulasi serta memantapkan tata cara uji kompetensi bagi para pejabat fungsional PSM.

Kegiatan ini dirancang untuk menjawab tantangan dinamis dalam pemberdayaan masyarakat. Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi:

  • Update Regulasi: Pendalaman aturan terbaru mengenai pola karier dan angka kredit JF PSM.
  • Mekanisme Uji Kompetensi: Penjelasan teknis mengenai prosedur kenaikan jenjang jabatan agar berjalan akuntabel.
  • Penguatan Peran: Optimalisasi peran PSM dalam menggerakkan swadaya

Sinergi antara Kemendesa PDTT dan BKD DIY ini adalah langkah krusial. Kita ingin memastikan bahwa setiap penggerak swadaya memiliki kompetensi yang terstandardisasi dan jalur karier yang jelas, sehingga dampak pengabdian mereka di lapangan semakin nyata.

Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan para pejabat fungsional PSM tidak hanya unggul secara administratif dalam pengembangan karier, tetapi juga semakin profesional dalam menjalankan fungsi edukasi, motivasi, dan inovasi untuk kemajuan desa serta daerah tertinggal.


KULON PROGO – Dalam upaya menciptakan birokrasi yang lebih adaptif dan terintegrasi, Badan Kepegawaian Daerah DIY turut serta dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Kepegawaian Se-Daerah Istimewa Yogyakarta, angenda strategis ini untuk meningkatkan sinergitas dan penyelarasan implementasi kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, dengan suasana yang khidmat namun santai, bertempat di Kopi Ingkar Janji, Kulon Progo.

Forum Komunikasi Kepegawaian merupakan ajang silaturahmi dan forum diskusi antara Kantor Regional I BKN, Badan Kepegawaian Daerah DIY dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Forum ini sangat penting untuk membahas isu-isu terbaru terkait manajemen ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta

Tidak hanya itu, pertemuan ini menjadi momentum penting bagi para pemangku kebijakan di wilayah DIY untuk menyatukan visi dalam mengimplementasikan regulasi manajemen ASN terbaru. Fokus utama diskusi mencakup standarisasi kompetensi, peningkatan profesionalisme, serta sinkronisasi sistem karier ASN di lintas instansi daerah.

Penyelarasan ini dinilai krusial mengingat tantangan pelayanan publik yang semakin dinamis. Dengan adanya kesepahaman antar-instansi, diharapkan tidak ada lagi sekat birokrasi yang menghambat distribusi talenta maupun koordinasi administratif di lapangan.

Agenda Utama Penyelarasan

Beberapa poin strategis yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:

  • Harmonisasi Implementasi Kebijakan: Memastikan setiap instansi di wilayah DIY memiliki interpretasi yang sama terhadap kebijakan pusat dan daerah.

  • Peningkatan Kualitas Layanan: Menekankan bahwa muara dari manajemen ASN yang baik adalah kepuasan masyarakat yang terukur melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

  • Digitalisasi Manajemen ASN: Percepatan adopsi teknologi informasi untuk mempermudah administrasi kepegawaian yang lebih transparan dan akuntabel.

Acara yang berlangsung hingga sore hari ini ditutup dengan komitmen bersama untuk terus melakukan koordinasi berkala. Dengan sinergi yang kuat, ASN di wilayah DIY diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas tinggi dalam melayani masyarakat Yogyakarta.

 


YOGYAKARTA – Melalui kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.6.1/5/B.6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Pemda DIY secara resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) pada hari Rabu untuk ASN Pemda DIY, kebijakan ini tidak berlaku pada pimpinan jabatan struktural, seperti JPT Madya dan JPT Pratama. Pengecualian juga diberikan kepada unit layanan kedaruratan dan keamanan, seperti BPBD DIY dan Satpol PP DIY, serta unit layanan kesehatan yang mencakup Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Rumah Sakit Paru Respira, Balai Laboratorium Kesehatan, dan unit kesehatan lainnya.

Sektor pendidikan seperti SMA, SMK, dan SLB, serta unit layanan administrasi dan pendapatan seperti Disdukcapil, DPMPTSP, BPKA, dan Kantor Pelayanan Pajak Daerah juga tetap bekerja seperti biasa. Demikian pula dengan unit layanan lapangan seperti Balai Pengelolaan Sampah dan layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan memberikan pelayanan di tempat.

Selain pengaturan kerja jarak jauh, Pemda DIY juga menginstruksikan penghematan besar-besaran terhadap anggaran operasional, mulai dari penggunaan listrik, air, telepon, hingga Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam SE juga jelas diinstruksikan, setiap Kepala OPD wajib membatasi atau mengurangi perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50% dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70%, termasuk mengurangi frekuensi serta jumlah rombongan yang berangkat. Pemberlakuan Car Free Day setiap hari jumat menjadi salah satu solusi dalam penghematan energi. Standar pelayanan publik tidak boleh menurun seluruh ASN diwajibkan untuk tetap berada dalam posisi standby dan responsif terhadap koordinasi melalui kanal komunikasi digital.


Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerjasama dengan  Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Yogyakarta secara resmi menginisiasi langkah strategis dalam mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan. Melalui Surat Perintah Nomor B/800.1.4.1/1320/B3, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menginstruksikan jajaran pegawai ASN untuk mengikuti pelatihan bertajuk "Government Transformations Academy: Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk Pemerintahan Tahun 2026". Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan pengembangan kompetensi ASN secara berkelanjutan agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi yang kian berkembang.

Detail Pelaksanaan Pelatihan

Pelatihan ini akan dilaksanakan secara tatap muka (luring) dengan rincian sebagai berikut:

  • Waktu: 27 April s.d. 1 Mei 2026.

  • Pukul: Dimulai pukul 07.30 WIB.

  • Lokasi: Ruang Sekar Jagad, Lt. 4, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Jl. Kyai Mojo No. 56, Yogyakarta.

Ketentuan bagi Peserta

Para peserta yang terpilih diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan teknis dan administratif untuk menjamin kelancaran pembelajaran:

  • Komunikasi & Registrasi: Peserta wajib bergabung dalam grup WhatsApp koordinasi paling lambat 15 April 2026 melalui tautan resmi. Registrasi mandiri juga harus dilakukan melalui aplikasi Digitalent.

  • Kesiapan Perangkat: Setiap peserta wajib membawa laptop/tablet dengan spesifikasi minimal RAM 4 GB (disarankan 8 GB) serta telah terpasang aplikasi video conference dan peramban web terbaru.

  • Standar Kelulusan: Kelulusan peserta ditentukan berdasarkan akumulasi kehadiran, penyelesaian tugas harian, serta nilai Post Test dengan ambang batas (passing grade) minimal 70.

Peserta dan Delegasi

Sebanyak 35 ASN dari berbagai instansi di lingkungan Pemda DIY telah ditunjuk untuk mengikuti program ini. Peserta berasal dari beragam unit kerja, mulai dari BKD, BPBD, Dinas Kesehatan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja. Selama masa pelatihan, para peserta dibebaskan dari tugas rutin kantor agar dapat fokus sepenuhnya pada materi pembelajaran luring.

Harapan Masa Depan

Melalui pelatihan ini, Pemerintah DIY berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tidak hanya bersih dan transparan, tetapi juga efektif dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas melalui pemanfaatan teknologi AI. Dengan meningkatkan literasi digital para pegawainya, DIY siap menjawab tantangan birokrasi di era kecerdasan buatan.


YOGYAKARTA – Menindaklanjuti kebijakan terbaru mengenai transformasi pola kerja di lingkungan pemerintahan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY menggelar agenda Coffee Morning pada Senin (13/04/2026). Bertempat di Ruang Gurdo, pertemuan ini difokuskan pada pembahasan teknis pelaksanaan Surat Edaran (SE) Nomor B/000.8.6.1/5/B.6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja.

Kepala BKD DIY memimpin langsung koordinasi ini untuk memastikan bahwa transisi menuju budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien dapat berjalan optimal di seluruh unit kerja.

Penyesuaian Pola Kerja Work From Home (WFH)

Salah satu poin utama yang dibahas adalah implementasi kebijakan WFH. Sesuai dengan arahan dalam SE tersebut, BKD DIY menetapkan bahwa:

  • Jadwal Rutin: WFH akan dilaksanakan setiap hari Rabu.

  • Ketentuan Kuota: Pelaksanaan diatur sedemikian rupa sehingga minimal 50% ASN tetap memberikan layanan secara luring (WFO), sementara sisanya menjalankan tugas secara daring.

  • Pendataan: Setiap unit kerja diminta untuk segera menyetorkan daftar nama pegawai yang dijadwalkan WFH untuk periode April 2026 paling lambat Selasa, 14 April 2026 melalui tautan internal yang telah disediakan.

Akselerasi Digitalisasi dan Efisiensi Sumber Daya

Selain penyesuaian lokasi kerja, transformasi budaya kerja ini menekankan pada tiga pilar utama:

  1. Pemanfaatan TIK: Pegawai diwajibkan melakukan optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, seperti aplikasi SRIKANDI untuk tata kelola arsip, penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE), serta presensi melalui e-Prima. Pertemuan-pertemuan kedinasan juga diarahkan untuk dilakukan secara daring atau hybrid.

  2. Langkah Penghematan: BKD berkomitmen melakukan efisiensi energi secara ketat, meliputi penghematan penggunaan listrik, air, telepon, serta bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, dilakukan pengurangan intensitas perjalanan dinas dan optimalisasi penggunaan kendaraan dinas melalui koordinasi dengan TAPD.

  3. Lingkungan Hidup: Program Jogja Asri akan rutin dilaksanakan setiap hari Selasa dan Jumat. Selain itu, kebijakan Car Free Day di lingkungan kantor pada hari Jumat akan segera diatur teknisnya untuk mendukung kelestarian lingkungan.

Rencana Akurasi dan Evaluasi

Sebagai langkah konkret, BKD DIY sedang menyusun Rencana Aksi Transformasi Budaya Kerja yang komprehensif. Untuk menjamin akuntabilitas, mekanisme pelaporan akan dilakukan setiap bulan dan akan dievaluasi secara berkala guna melihat dampak kebijakan ini terhadap produktivitas pegawai dan efisiensi anggaran organisasi.

Dengan implementasi SE ini, BKD DIY berharap dapat menjadi pionir dalam mewujudkan birokrasi yang lebih lincah (agile), hemat energi, dan melek digital di wilayah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Yogyakarta (06/04/2026) – Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bermartabat, Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) menggelar kegiatan advokasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan. Bertajuk "Penanganan Kasus Perempuan dan Anak di Lingkup Pemda DIY", acara ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY.

Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai BKD DIY, Widanta Arintaka, S.H., hadir sebagai narasumber untuk memaparkan implikasi hukum dan etik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus kekerasan.

Sanksi Tegas Menanti ASN Pelaku Kekerasan

Dalam paparannya, Widanta Arintaka menegaskan bahwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan sekadar urusan domestik, melainkan pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin pegawai.

"Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Pergub DIY Nomor 62 Tahun 2022, pelanggaran moral dan etika, termasuk KDRT, dapat dijatuhi hukuman disiplin. Mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat tergantung pada dampak dan beratnya pelanggaran yang dilakukan," tegas Widanta.

Beliau juga menambahkan bahwa setiap korban KDRT memiliki hak penuh untuk mendapatkan perlindungan hukum, baik melalui kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun lembaga sosial seperti P2TP2A.

Tren Kasus dan Pentingnya Kesadaran Kolektif

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan lingkungan OPD di DIY bersih dari praktik kekerasan. Data dari P2TPAKK “Rekso Dyah Utami” DIY menunjukkan dinamika angka kasus yang perlu menjadi perhatian bersama:

Tahun Jumlah Kasus KDRT Keterangan
2024 193 Kasus Total Tahunan
2025 133 Kasus Total Tahunan
2026 40 Kasus Data hingga Maret 2026

Manager Kasus P2TPAKK “Rekso Dyah Utami”, Ifa Aryani, mengingatkan bahwa dampak KDRT sangat luas, mencakup luka fisik, trauma psikis, hambatan ekonomi digital, hingga gangguan tumbuh kembang anak yang dapat merusak kualitas generasi mendatang.

Membangun Budaya Kerja Ramah Perempuan dan Anak

Di akhir sesi, ditekankan bahwa pencegahan kekerasan memerlukan kolaborasi lintas sektor. BKD DIY berkomitmen untuk terus memantau kedudukan hukum dan kesejahteraan pegawai guna memastikan seluruh ASN DIY menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah DIY dapat menjadi pelopor dalam pencegahan kekerasan, baik di lingkungan kerja maupun di kehidupan bermasyarakat, guna mewujudkan Jogja yang ramah, aman, dan bebas dari kekerasan bagi semua.


© 2026 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Kyai Mojo No.56, Bener, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55243