Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk tahun 2024. formasi CPNS Pemda DIY ditetapkan berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,
Penyerahan SK CPNS
Pada Rabu, 30 April 2025, sebanyak 318 CPNS menerima SK pengangkatan dalam sebuah prosesi di Pendopo Wiyoto Projo, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. CPNS tersebut telah lolos seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang serta pemberkasan dan dintakan lulus akhir. Dari jumlah tersebut, 79 laki-laki, sedangkan 239 adalah perempuan. Menurut Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, Jumlah ASN tersebut telah mencerminkan kesetaraan gender dalam birokrasi dan menekankan pentingnya membangun birokrasi yang inklusif dan berorientasi pada pelayanan publik yang adil dan manusiawi. Pendistibusian CPNS tersebut meliputi :
- 16 CPNS Pranata Labkes pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi
- 10 CPNS Pengelola Layanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan RS Jiwa Grhasia
- 13 CPNS Auditor pada inspektorat
- 7 CPNS P2UPD pada inspektorat
- 6 CPNS Pengendali Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup
- dan formasi lainnya yang tersebar di seluruh instansi Pemda DIY.
Meskipun dalam seleksi CPNS tersebut , dari total 378 formasi CPNS yang dibuka, 60 formasi tidak terisi karena berbagai alasan, termasuk tidak adanya pelamar, tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade), dan pengunduran diri peserta saat proses pemberkasan. Pemda DIY berencana mengevaluasi kembali kebutuhan PNS dan mempertimbangkan pengisian formasi kosong melalui mekanisme PPPK atau seleksi CPNS berikutnya.
Penyerahan SK PPPK
Pada Jumat, 2 Mei 2025, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan SK pengangkatan kepada 2.361 PPPK formasi tahun 2024 tahap I. Seleksi PPPK formasi 2024 ini sesuai dengan kebijakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak 31 Oktober 2023.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Hary Setiawan., dan disampaikan bahwa kebutuhan ASN di wilayahnya masih belum terpenuhi untuk itu pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas serta meningkatkan kinerja organisasi.
Selanjutnya untuk Seleksi PPPK Tahap II dilaksanakan 9-10 Mei 2025 dan di targetkan akan selesai penetapan menjadi PPPK pada Oktober 2025.