Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Dalam sistem birokrasi modern, PPPK hadir untuk menjawab kebutuhan tenaga profesional yang fleksibel, adaptif, dan berbasis kompetensi.

Walaupun berstatus perjanjian kerja, PPPK tetap terikat pada standar disiplin dan etika yang sama kuatnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan mengenai ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, sedangkan pengaturan manajemen PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK wajib menaati kewajiban serta menghindari larangan yang berlaku bagi ASN.

 

Disiplin sebagai Pondasi Profesionalisme

Dalam konteks PPPK, disiplin bukan sekadar kepatuhan administratif terhadap jam kerja atau aturan teknis. Disiplin adalah wujud profesionalisme yang menjadi dasar penilaian kinerja dan keberlanjutan kontrak kerja. Karena status PPPK berbasis perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, maka integritas dan konsistensi perilaku menjadi faktor penting dalam evaluasi.

Disiplin mencerminkan beberapa hal mendasar, antara lain:

  • Tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
  • Kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi
  • Ketepatan waktu dan komitmen kerja
  • Loyalitas terhadap institusi dan negara

Seorang PPPK yang disiplin menunjukkan keseriusan dalam mengemban amanah jabatan. Hal ini sangat penting karena PPPK seringkali ditempatkan pada posisi strategis yang membutuhkan kompetensi teknis tinggi.

 

Tantangan dan Harapan

Dalam praktiknya, PPPK menghadapi tantangan yang tidak ringan. Status kontraktual menuntut mereka untuk selalu menunjukkan performa optimal. Namun justru di sinilah disiplin menjadi pembeda. PPPK yang konsisten menjaga etika dan kinerja akan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh kepercayaan organisasi.

Dengan demikian, disiplin PPPK tidak hanya berfungsi menjaga keteraturan organisasi, tetapi juga menjadi fondasi penguatan sistem ASN yang profesional dan berbasis merit.



Kehadiran merupakan indikator dasar kedisiplinan. Tidak masuk kerja tanpa alasan sah termasuk pelanggaran yang memiliki konsekuensi serius.

Dalam ketentuan disiplin PNS, sanksi atas ketidakhadiran bersifat kumulatif dalam satu tahun. Semakin banyak hari tanpa keterangan, semakin berat sanksinya.

Apabila seorang PNS tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah, dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

 

Mengapa Kehadiran Sangat Penting?

  1. Menjamin kelancaran pelayanan publik
  2. Menghindari beban kerja tidak proporsional bagi rekan kerja
  3. Menjaga akuntabilitas unit kerja

 

Disiplin kehadiran bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab profesional terhadap masyarakat.


Setiap organisasi membutuhkan sistem penegakan aturan untuk menjaga stabilitas dan profesionalisme. Dalam konteks PNS, mekanisme penegakan disiplin diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

 

Tiga Tingkat Hukuman Disiplin

Hukuman Ringan

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis

Hukuman Sedang

  • Penundaan kenaikan gaji berkala
  • Penundaan kenaikan pangkat
  • Pemotongan tunjangan kinerja

Hukuman Berat

  • Penurunan jabatan
  • Pembebasan dari jabatan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

 

Prinsip Penjatuhan Hukuman

Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan:

  • Tingkat kesalahan
  • Dampak pelanggaran
  • Unsur kesengajaan
  • Riwayat pelanggaran sebelumnya

Prosesnya melalui pemeriksaan objektif, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan keputusan pejabat berwenang.

 

Sistem ini menunjukkan bahwa penegakan disiplin bukan semata hukuman, melainkan instrumen pembinaan dan koreksi perilaku.


BKD DIY menerima kunjungan Mahasiswa Program Magister Terapan Administrasi Pembangunan Negara (APN) di Politeknik STIA LAN Makassar, tanggal 12 Januari 2026, di Ruang Sekar Jagat.  Kunjungan ini dilakukan dalam rangka studi lapangan terkait penerapan Merit System dalam menunjang terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Rombongan mahasiswa disambut oleh jajaran pimpinan dan pejabat BKD DIY di kantor BKD DIY. Pertemuan dibuka oleh Sekretaris BKD, Poniran, dilanjutkan sambutan perwakilan STIA LAN Makassar, Wahyu Nurdiansyah. Wahyu mengungkapkan tujuan untuk mempelajari benchmarking pelaksanaan sistem merit dan manajemen talenta di BKD DIY.  Sedangkan, Kepala BKD, Hary Setiawan, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Pemda DIY sebagai lokus pembelajaran. Hary juga menambahkan bahwa best practice sudah kita lakukan, namun teori belum kita kuasai. Ditambahkannya pula pelaksanaan sistem merit dan manajemen talenta di DIY paling bagus, dikarenakan minimnya campur tangan politik. Hal demikian yang membedakan Pemda DIY dengan kabupaten kota lain di DIY, dimana campur tangan politik sangat tinggi.

Kabid Pengembangan Pegawai, Hendra Yuandana, mengatakan bahwa untuk mengukur sistem merit, Pemda DIY menggunakan indeks sistem merit. Untuk kriteria sistem merit, seluruh jabatan telah berstandar kompetensi jabatan dan perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan kerja. Hendra menambahkan sistem merit dapat menghilangkan subjektivitas (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan dapat memastikan The Right Man on The
Right Place.

Melalui kunjungan ini, diharapkan mahasiswa memperoleh gambaran nyata mengenai praktik terbaik (best practices) penerapan sistem merit di pemerintah daerah, sekaligus memperkaya wawasan akademik yang dapat menjadi bahan kajian dan pengembangan kebijakan administrasi publik di masa mendatang.

STIA LAN Makassar dan BKD DIY berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktisi pemerintahan, serta mendorong lahirnya aparatur yang mampu berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


YOGYAKARTA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar kegiatan Coffee Morning sebagai sarana komunikasi dan koordinasi internal pada Senin, 5 Januari 2026. Bertempat di Ruang Sekar Jagad, lingkungan kantor BKD DIY, acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, pejabat struktural, serta seluruh pegawai.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi internal BKD DIY untuk menyelaraskan visi di awal tahun, terlebih setelah instansi ini menempati fasilitas gedung baru.

Arahan Kepala BKD DIY

Dalam arahannya, Kepala BKD DIY, Hary Setiawan, menekankan pentingnya adaptasi dan peningkatan kualitas kerja. Beliau menyampaikan bahwa kenyamanan bekerja di gedung baru harus berbanding lurus dengan produktivitas.

"Pegawai yang telah menempati gedung baru dituntut agar lebih baik lagi dalam berkinerja. Fasilitas yang lebih memadai ini diharapkan menjadi pemacu semangat dalam memberikan pelayanan terbaik," ujar Hary.

 

Evaluasi Capaian 2025 dan Target Strategis

Sesi diskusi menjadi inti acara, di mana para Kepala Bidang (Kabid) memaparkan capaian signifikan sepanjang tahun 2025 serta rencana strategis ke depan:

  • Pengadaan Pegawai: Kabid Perencanaan dan Pengadaan, Harry Susan, melaporkan keberhasilan BKD DIY dalam merampungkan seleksi pengadaan PPPK untuk Tipe I, Tipe II, dan PPPK Paruh Waktu.
  • Manajemen Talenta: Kabid Pengembangan Pegawai, Hendra Yuandana, menegaskan kembali bahwa implementasi manajemen talenta tetap menjadi prioritas dan komitmen utama pimpinan dalam pengembangan karier ASN.
  • Layanan Pensiun: Kabid Administrasi Kepegawaian, Wahyu Widayat, mengungkapkan bahwa selama tahun 2025, Pemda DIY telah menyerahkan 621 SK Pensiun kepada pegawai yang memasuki masa purna tugas sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
  • Regulasi dan Disiplin: Kabid Kedudukan Hukum dan Kesra, Widanta, memberikan pengingat penting bagi seluruh ASN mengenai batas akhir pengisian E-Kinerja yang jatuh pada tanggal 10 Januari 2026.
  • Kompetensi dan Operasional: Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Aris Widaryanto, menjelaskan rencana usulan perubahan tarif untuk tahun anggaran 2027. Sementara itu, Sekretaris BKD, Poniran, menutup sesi dengan apresiasi atas berbagai pencapaian memuaskan yang diraih BKD DIY dalam berbagai kegiatan lintas instansi.

 

Membangun Lingkungan Kerja Kondusif

Melalui Coffee Morning ini, BKD DIY berharap dapat membangun pola komunikasi yang lebih harmonis dan transparan antar lini. Dengan terciptanya suasana kerja yang kondusif, diharapkan kinerja kolektif organisasi dalam melayani masyarakat dan mengelola kepegawaian di wilayah DIY dapat semakin optimal dan profesional.


Dalam upaya meningkatkan efisiensi serta memastikan transparansi dalam setiap layanan yang diberikan, BKD DIY mulai menerapkan mekanisme baru untuk penawaran/informasi dari mitra maupun penyedia barang dan jasa. Sistem ini merupakan langkah strategis dalam menghadirkan proses kerja yang lebih modern, responsif, dan sesuai dengan perkembangan teknologi.

Melalui LAPENA (Layanan Pengajuan Penawaran Mitra BKD DIY), penyampaian penawaran/informasi kini dapat dilakukan secara digital menggunakan Google Form yang terhubung langsung dengan barcode (QR Code) sebagai akses utama. Sistem ini dirancang untuk mempermudah mitra dalam mengirimkan proposal tanpa harus datang langsung ke kantor, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat, efisien, dan aman.

Cukup dengan memindai barcode yang telah disediakan, pengguna akan diarahkan ke formulir digital yang dapat diisi dengan mudah. Selain mempercepat alur kerja, fitur ini juga berkontribusi pada pengurangan penggunaan kertas serta meningkatkan akurasi data yang diterima. Selain itu surat penawaran juga secara berkala/periodik akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).

Penerapan teknologi ini merupakan wujud nyata komitmen BKD DIY dalam mendukung transformasi digital dan penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Kami berharap sistem pengajuan surat penawaran berbasis barcode ini dapat memberikan kemudahan bagi seluruh mitra kerja, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang efektif, profesional, dan modern.

Informasi LAPENA dan Barcode dapat diakses pula melalui media sosial BKD DIY.


YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali menorehkan prestasi membanggakan di awal tahun 2026. Pemda DIY resmi menerima penghargaan atas keberhasilan Penerapan Manajemen Talenta yang dinilai progresif dalam transformasi sumber daya manusia aparatur.

Penghargaan bergengsi tersebut diterima langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, pada Rabu (07/01).

Manajemen Talenta sebagai Investasi Strategis

Dalam sambutannya, Sri Sultan menekankan bahwa manajemen talenta kini bukan lagi sekadar tren, melainkan fokus utama kebijakan sektor publik secara global. Beliau menegaskan bahwa Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) harus dikelola dengan visi inklusif yang menempatkan setiap pegawai sebagai human capital yang berdaya tumbuh.

“Kajian menegaskan bahwa pendekatan inklusif menjadi model yang paling selaras dengan karakter sektor publik. Manajemen talenta harus beralih dari sekadar merawat segelintir bintang menuju pembangunan talent ecosystem yang menerangi seluruh gugus agar setiap potensi menemukan momentumnya,” tegas Sri Sultan.

Digitalisasi dan Data-Driven Management

Lebih lanjut, Gubernur DIY menjelaskan bahwa kunci dalam menghadapi tantangan birokrasi kontemporer adalah penerapan Data-Driven Dynamic Talent Management. Penggunaan data yang dinamis memungkinkan Pemerintah Daerah untuk:

  1. Identifikasi Akurat: Menemukan ASN yang berprestasi, inovatif, dan berintegritas tanpa distorsi penilaian subjektif.

  2. Keselarasan Kompetensi: Memastikan penempatan pegawai sesuai dengan kebutuhan jabatan secara presisi.

  3. Adaptabilitas: Menciptakan proses promosi dan pengembangan karier yang kompetitif serta berlandaskan bukti (evidence-based).

“Konsep ini merefleksikan keselarasan antara kompetensi dan kebutuhan jabatan sebagai proses yang dinamis, adaptif, kompetitif, dan berlandaskan bukti,” tutur Sri Sultan.

Dukungan Penuh dari Berbagai Pihak

Acara ini turut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, serta jajaran Deputi BKN RI. Kehadiran para Bupati dan Walikota se-DIY serta Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta juga mempertegas komitmen kolektif dalam menyeragamkan kualitas manajemen ASN di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah, khususnya BKD DIY, untuk terus berinovasi dalam mengelola talenta-talenta terbaik demi memberikan pelayanan publik yang unggul bagi masyarakat Yogyakarta.


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2026 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Kyai Mojo No.56, Bener, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55243