Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

YOGYAKARTA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar kegiatan Coffee Morning sebagai sarana komunikasi dan koordinasi internal pada Senin, 5 Januari 2026. Bertempat di Ruang Sekar Jagad, lingkungan kantor BKD DIY, acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, pejabat struktural, serta seluruh pegawai.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi internal BKD DIY untuk menyelaraskan visi di awal tahun, terlebih setelah instansi ini menempati fasilitas gedung baru.

Arahan Kepala BKD DIY

Dalam arahannya, Kepala BKD DIY, Hary Setiawan, menekankan pentingnya adaptasi dan peningkatan kualitas kerja. Beliau menyampaikan bahwa kenyamanan bekerja di gedung baru harus berbanding lurus dengan produktivitas.

"Pegawai yang telah menempati gedung baru dituntut agar lebih baik lagi dalam berkinerja. Fasilitas yang lebih memadai ini diharapkan menjadi pemacu semangat dalam memberikan pelayanan terbaik," ujar Hary.

 

Evaluasi Capaian 2025 dan Target Strategis

Sesi diskusi menjadi inti acara, di mana para Kepala Bidang (Kabid) memaparkan capaian signifikan sepanjang tahun 2025 serta rencana strategis ke depan:

  • Pengadaan Pegawai: Kabid Perencanaan dan Pengadaan, Harry Susan, melaporkan keberhasilan BKD DIY dalam merampungkan seleksi pengadaan PPPK untuk Tipe I, Tipe II, dan PPPK Paruh Waktu.
  • Manajemen Talenta: Kabid Pengembangan Pegawai, Hendra Yuandana, menegaskan kembali bahwa implementasi manajemen talenta tetap menjadi prioritas dan komitmen utama pimpinan dalam pengembangan karier ASN.
  • Layanan Pensiun: Kabid Administrasi Kepegawaian, Wahyu Widayat, mengungkapkan bahwa selama tahun 2025, Pemda DIY telah menyerahkan 621 SK Pensiun kepada pegawai yang memasuki masa purna tugas sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
  • Regulasi dan Disiplin: Kabid Kedudukan Hukum dan Kesra, Widanta, memberikan pengingat penting bagi seluruh ASN mengenai batas akhir pengisian E-Kinerja yang jatuh pada tanggal 10 Januari 2026.
  • Kompetensi dan Operasional: Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Aris Widaryanto, menjelaskan rencana usulan perubahan tarif untuk tahun anggaran 2027. Sementara itu, Sekretaris BKD, Poniran, menutup sesi dengan apresiasi atas berbagai pencapaian memuaskan yang diraih BKD DIY dalam berbagai kegiatan lintas instansi.

 

Membangun Lingkungan Kerja Kondusif

Melalui Coffee Morning ini, BKD DIY berharap dapat membangun pola komunikasi yang lebih harmonis dan transparan antar lini. Dengan terciptanya suasana kerja yang kondusif, diharapkan kinerja kolektif organisasi dalam melayani masyarakat dan mengelola kepegawaian di wilayah DIY dapat semakin optimal dan profesional.



Dalam upaya meningkatkan efisiensi serta memastikan transparansi dalam setiap layanan yang diberikan, BKD DIY mulai menerapkan mekanisme baru untuk penawaran/informasi dari mitra maupun penyedia barang dan jasa. Sistem ini merupakan langkah strategis dalam menghadirkan proses kerja yang lebih modern, responsif, dan sesuai dengan perkembangan teknologi.

Melalui LAPENA (Layanan Pengajuan Penawaran Mitra BKD DIY), penyampaian penawaran/informasi kini dapat dilakukan secara digital menggunakan Google Form yang terhubung langsung dengan barcode (QR Code) sebagai akses utama. Sistem ini dirancang untuk mempermudah mitra dalam mengirimkan proposal tanpa harus datang langsung ke kantor, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat, efisien, dan aman.

Cukup dengan memindai barcode yang telah disediakan, pengguna akan diarahkan ke formulir digital yang dapat diisi dengan mudah. Selain mempercepat alur kerja, fitur ini juga berkontribusi pada pengurangan penggunaan kertas serta meningkatkan akurasi data yang diterima. Selain itu surat penawaran juga secara berkala/periodik akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).

Penerapan teknologi ini merupakan wujud nyata komitmen BKD DIY dalam mendukung transformasi digital dan penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Kami berharap sistem pengajuan surat penawaran berbasis barcode ini dapat memberikan kemudahan bagi seluruh mitra kerja, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang efektif, profesional, dan modern.

Informasi LAPENA dan Barcode dapat diakses pula melalui media sosial BKD DIY.


YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali menorehkan prestasi membanggakan di awal tahun 2026. Pemda DIY resmi menerima penghargaan atas keberhasilan Penerapan Manajemen Talenta yang dinilai progresif dalam transformasi sumber daya manusia aparatur.

Penghargaan bergengsi tersebut diterima langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, pada Rabu (07/01).

Manajemen Talenta sebagai Investasi Strategis

Dalam sambutannya, Sri Sultan menekankan bahwa manajemen talenta kini bukan lagi sekadar tren, melainkan fokus utama kebijakan sektor publik secara global. Beliau menegaskan bahwa Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) harus dikelola dengan visi inklusif yang menempatkan setiap pegawai sebagai human capital yang berdaya tumbuh.

“Kajian menegaskan bahwa pendekatan inklusif menjadi model yang paling selaras dengan karakter sektor publik. Manajemen talenta harus beralih dari sekadar merawat segelintir bintang menuju pembangunan talent ecosystem yang menerangi seluruh gugus agar setiap potensi menemukan momentumnya,” tegas Sri Sultan.

Digitalisasi dan Data-Driven Management

Lebih lanjut, Gubernur DIY menjelaskan bahwa kunci dalam menghadapi tantangan birokrasi kontemporer adalah penerapan Data-Driven Dynamic Talent Management. Penggunaan data yang dinamis memungkinkan Pemerintah Daerah untuk:

  1. Identifikasi Akurat: Menemukan ASN yang berprestasi, inovatif, dan berintegritas tanpa distorsi penilaian subjektif.

  2. Keselarasan Kompetensi: Memastikan penempatan pegawai sesuai dengan kebutuhan jabatan secara presisi.

  3. Adaptabilitas: Menciptakan proses promosi dan pengembangan karier yang kompetitif serta berlandaskan bukti (evidence-based).

“Konsep ini merefleksikan keselarasan antara kompetensi dan kebutuhan jabatan sebagai proses yang dinamis, adaptif, kompetitif, dan berlandaskan bukti,” tutur Sri Sultan.

Dukungan Penuh dari Berbagai Pihak

Acara ini turut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, serta jajaran Deputi BKN RI. Kehadiran para Bupati dan Walikota se-DIY serta Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta juga mempertegas komitmen kolektif dalam menyeragamkan kualitas manajemen ASN di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah, khususnya BKD DIY, untuk terus berinovasi dalam mengelola talenta-talenta terbaik demi memberikan pelayanan publik yang unggul bagi masyarakat Yogyakarta.


Dalam menjalankan tugas pemerintahan, PNS terikat pada sejumlah kewajiban dan larangan yang menjadi rambu etika dan profesionalisme. Ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawab aparatur negara.

 

Kewajiban sebagai Amanah Jabatan

Beberapa kewajiban utama PNS antara lain:

  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
  • Melaksanakan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab
  • Menjaga rahasia jabatan
  • Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
  • Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi

Kewajiban tersebut menegaskan bahwa jabatan PNS adalah bentuk amanah publik yang harus dijalankan dengan integritas.

 

Larangan sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan

Larangan bagi PNS mencakup antara lain:

  • Menyalahgunakan wewenang
  • Menerima gratifikasi atau hadiah yang berkaitan dengan jabatan
  • Melakukan pungutan liar
  • Terlibat dalam politik praktis

Larangan ini berfungsi sebagai sistem pencegahan agar ASN tetap netral dan bebas dari konflik kepentingan.

 

Kepatuhan terhadap kewajiban dan larangan bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari pembangunan karakter ASN.


Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan fondasi utama dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam konteks pemerintahan modern, disiplin tidak lagi dipandang sekadar sebagai kepatuhan terhadap jam kerja, tetapi sebagai elemen kunci dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik.

Secara normatif, disiplin PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa disiplin adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Disiplin sebagai Instrumen Tata Kelola

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan (good governance), disiplin memiliki beberapa fungsi strategis:

  1. Menjamin keteraturan organisasi

Tanpa disiplin, prosedur kerja tidak berjalan konsisten dan berpotensi menimbulkan maladministrasi.

  1. Meningkatkan akuntabilitas

ASN yang disiplin cenderung memiliki dokumentasi kerja yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Menjaga kepercayaan publik

Ketika aparatur menunjukkan profesionalisme dan etika, masyarakat akan lebih percaya terhadap pemerintah.

Dimensi Disiplin

Disiplin PNS mencakup tiga dimensi utama:

  • Disiplin waktu (kehadiran dan ketepatan)
  • Disiplin perilaku (etika dan integritas)
  • Disiplin kinerja (tanggung jawab atas tugas)

Dengan memahami disiplin sebagai sistem nilai, bukan sekadar aturan, maka pembinaan ASN akan lebih efektif dan berkelanjutan.


Yogyakarta — Sebagai instansi yang mengemban amanah pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, BKD DIY terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan ramah bagi semua kalangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyediaan berbagai fasilitas yang mendukung kenyamanan ibu, anak, serta penyandang disabilitas di lingkungan kantor.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan yang setara, berkeadilan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Fasilitas Ramah Disabilitas

BKD DIY menyediakan sejumlah sarana pendukung aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, di antaranya:

  • Lift untuk memudahkan mobilitas menuju lantai pelayanan tanpa hambatan tangga.
  • Ramp atau jalur landai yang memungkinkan pengguna kursi roda maupun penyandang keterbatasan mobilitas mengakses area gedung dengan lebih aman.
  • Toilet khusus disabilitas yang dirancang dengan ruang gerak lebih luas serta pegangan pengaman.
  • Kruk yang dapat digunakan sementara oleh pengunjung yang membutuhkan bantuan mobilitas.
  • Meja layanan khusus disabilitas, yaitu layanan prioritas yang akan mendahulukan ibu hamil, lansia, maupun penyandang disabilitas apabila terdapat antrean, sehingga mereka tetap mendapatkan pelayanan yang cepat, nyaman, dan manusiawi.

Penyediaan fasilitas ini mencerminkan komitmen BKD DIY dalam menerapkan prinsip pelayanan tanpa diskriminasi serta mendukung terwujudnya lingkungan kerja dan layanan yang aksesibel.

Fasilitas Ramah Ibu dan Anak

Selain itu, BKD DIY juga memberikan perhatian khusus bagi ibu dan anak melalui:

  • Ruang laktasi, yang nyaman dan privat bagi ibu menyusui, baik pegawai maupun pengunjung.
  • Pojok bermain anak, sebagai ruang ramah anak yang memungkinkan orang tua tetap fokus mengurus keperluan administrasi tanpa mengabaikan kenyamanan buah hati.

Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu menciptakan suasana pelayanan yang lebih humanis, serta mendukung peran ganda perempuan sebagai ASN maupun sebagai ibu.

Pelayanan Inklusif sebagai Budaya Kerja

Fasilitas fisik yang tersedia tidak hanya menjadi pelengkap sarana prasarana, tetapi juga bagian dari budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai empati, kepedulian, dan kesetaraan. ASN di lingkungan BKD DIY didorong untuk memberikan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan khusus pengguna layanan.

Pelayanan publik yang berkualitas bukan hanya tentang kecepatan dan ketepatan, tetapi juga tentang aksesibilitas dan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.

Dengan hadirnya fasilitas ramah ibu, anak, dan disabilitas ini, BKD DIY menegaskan komitmennya dalam membangun lingkungan pelayanan yang inklusif, profesional, dan berkeadilan. Ke depan, peningkatan kualitas sarana dan pelayanan akan terus dilakukan demi mewujudkan layanan publik yang semakin prima dan setara bagi semua.

 


YOGYAKARTA – (2/1/2026) Mengawali tahun anggaran 2026, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY resmi menyambut personel baru yang bergabung di lingkungan Pemerintah Daerah DIY melalui jalur mutasi masuk. Bertempat di Ruang Rapat Sekar Jagad BKD DIY, Penyerahan Surat Keputusan (SK) ini dilakukan bagi tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai bertugas Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan sumber daya manusia di lingkungan Pemda DIY. Para PNS yang baru bergabung ini diharapkan dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi terbaik pada unit kerja masing-masing.

                                          

Daftar PNS Mutasi Masuk

Berikut adalah rincian data PNS yang telah resmi menerima SK Mutasi Masuk:

NO NAMA JABATAN LAMA JABATAN BARU
1 Juliandarini, S.T., M.Pd. Guru Ahli Pertama pada SMK Negeri Parungponteng Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Guru Ahli Pertama pada SMK Negeri 1 Seyegan Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY
2 Rd. Johan Maulana, S.Pd. Guru Ahli Muda pada SMKN 1 Sukabumi Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Guru Ahli Muda pada SMA Negeri 1 Sentolo Balai Pendidikan Menengah  Kabupaten Kulon Progo Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY
3 Yustiawan Purna Yudha, S.Pd. Guru Ahli Pertama pada SMK Negeri 2 Penajam Paser Utara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Guru Ahli Pertama pada SMK Negeri 1 Pleret Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY
4 Agung Puja Kesuma, S.K.M., M.P.H. Peneliti Ahli Muda pada Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Penelaah Teknis Kebijakan pada Seksi Pelatihan dan Kesehatan Kerja Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
5 Febtri Wijayanti, S.E., M.Ec.Dev. Peneliti Ahli Muda pada Sekretariat Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbagian Tata Usaha Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah DIY
6 Zulfian Arif, S.IP. Penata Keuangan pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbagian Keuangan Sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY
7 Budi Harianto, S.Tr.Kes. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan/Mahir pada RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Penelaah Teknis Kebijakan pada Seksi Pelayanan Medik Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Jiwa Grhasia Dinas Kesehatan DIY

Dengan penambahan personel ini, diharapkan pelayanan publik di Pemerintah Daerah DIY semakin optimal. Selamat bertugas bagi rekan-rekan yang baru saja bergabung di keluarga besar Pemerintah Daerah DIY.


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2026 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Kyai Mojo No.56, Bener, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55243