Yogyakarta – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah (Renja 2027) pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Ruang Sidoluhur, Gedung Balai PKP BKD DIY. Forum dilaksanakan secara hybrid, dengan pejabat internal BKD DIY mengikuti secara luring, sementara OPD mitra dan para pemangku kepentingan mengikuti secara daring melalui Zoom.
Forum Perangkat Daerah ini diselenggarakan untuk memperkuat sinergi, koordinasi, dan kualitas perencanaan pembangunan antar pemangku kepentingan. Pada kesempatan tersebut, BKD DIY memaparkan rencana program dan kegiatan Tahun Anggaran 2027 kepada para stakeholder serta membuka ruang diskusi terkait arah kebijakan dan isu-isu strategis kepegawaian.
Kepala BKD DIY, Hary Setiawan, S.H., M.H., membuka dan memimpin forum dari awal hingga akhir. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa capaian kinerja BKD DIY Tahun Anggaran 2025 telah melampaui target. Ia optimistis pada Tahun 2027 kinerja tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Pada Tahun Anggaran 2027, BKD DIY merencanakan pelaksanaan 3 program, 12 kegiatan, dan 43 subkegiatan dengan total anggaran sebesar Rp22.195.812.711,00. Adapun isu-isu strategis yang menjadi fokus antara lain:
-
Penguatan implementasi manajemen talenta
-
Penguatan implementasi dan monitoring Corporate University
-
Internalisasi integritas dan etika ASN
-
Pengembangan digital talent dan leader
-
Optimalisasi manajemen kinerja dan kesejahteraan pegawai
-
Modernisasi mutu layanan kepegawaian
-
Digitalisasi kepegawaian
Dalam sesi diskusi, BKD DIY menerima berbagai masukan, khususnya dari Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) Pemda DIY, terkait arah kebijakan kepegawaian dan dampaknya terhadap pengelolaan anggaran daerah. Disampaikan oleh perwakilan BPKA DIY bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), khususnya Pasal 146, mengamanatkan pemerintah daerah untuk membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja APBD. Kebijakan manajemen ASN ke depan akan sangat memengaruhi rasio belanja tersebut.
BPKA DIY juga menyarankan dilakukannya penataan dan pemetaan ulang pegawai guna mengatasi ketimpangan keterisian SDM aparatur serta menjaga rasio belanja pegawai tetap dalam batas aman.
Di tengah dinamika regulasi kepegawaian dari pemerintah pusat yang terus berkembang, BKD DIY berupaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebijakan nasional dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Pengelolaan manajemen ASN memerlukan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak agar Pemerintah Daerah DIY tetap mampu menyelenggarakan tata kelola ASN yang profesional, adaptif, dan berkualitas.





