Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

YOGYAKARTA – Melalui kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.6.1/5/B.6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Pemda DIY secara resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) pada hari Rabu untuk ASN Pemda DIY, kebijakan ini tidak berlaku pada pimpinan jabatan struktural, seperti JPT Madya dan JPT Pratama. Pengecualian juga diberikan kepada unit layanan kedaruratan dan keamanan, seperti BPBD DIY dan Satpol PP DIY, serta unit layanan kesehatan yang mencakup Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Rumah Sakit Paru Respira, Balai Laboratorium Kesehatan, dan unit kesehatan lainnya.

Sektor pendidikan seperti SMA, SMK, dan SLB, serta unit layanan administrasi dan pendapatan seperti Disdukcapil, DPMPTSP, BPKA, dan Kantor Pelayanan Pajak Daerah juga tetap bekerja seperti biasa. Demikian pula dengan unit layanan lapangan seperti Balai Pengelolaan Sampah dan layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan memberikan pelayanan di tempat.

Selain pengaturan kerja jarak jauh, Pemda DIY juga menginstruksikan penghematan besar-besaran terhadap anggaran operasional, mulai dari penggunaan listrik, air, telepon, hingga Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam SE juga jelas diinstruksikan, setiap Kepala OPD wajib membatasi atau mengurangi perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50% dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70%, termasuk mengurangi frekuensi serta jumlah rombongan yang berangkat. Pemberlakuan Car Free Day setiap hari jumat menjadi salah satu solusi dalam penghematan energi. Standar pelayanan publik tidak boleh menurun seluruh ASN diwajibkan untuk tetap berada dalam posisi standby dan responsif terhadap koordinasi melalui kanal komunikasi digital.



YOGYAKARTA – Menindaklanjuti kebijakan terbaru mengenai transformasi pola kerja di lingkungan pemerintahan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY menggelar agenda Coffee Morning pada Senin (13/04/2026). Bertempat di Ruang Gurdo, pertemuan ini difokuskan pada pembahasan teknis pelaksanaan Surat Edaran (SE) Nomor B/000.8.6.1/5/B.6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja.

Kepala BKD DIY memimpin langsung koordinasi ini untuk memastikan bahwa transisi menuju budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien dapat berjalan optimal di seluruh unit kerja.

Penyesuaian Pola Kerja Work From Home (WFH)

Salah satu poin utama yang dibahas adalah implementasi kebijakan WFH. Sesuai dengan arahan dalam SE tersebut, BKD DIY menetapkan bahwa:

  • Jadwal Rutin: WFH akan dilaksanakan setiap hari Rabu.

  • Ketentuan Kuota: Pelaksanaan diatur sedemikian rupa sehingga minimal 50% ASN tetap memberikan layanan secara luring (WFO), sementara sisanya menjalankan tugas secara daring.

  • Pendataan: Setiap unit kerja diminta untuk segera menyetorkan daftar nama pegawai yang dijadwalkan WFH untuk periode April 2026 paling lambat Selasa, 14 April 2026 melalui tautan internal yang telah disediakan.

Akselerasi Digitalisasi dan Efisiensi Sumber Daya

Selain penyesuaian lokasi kerja, transformasi budaya kerja ini menekankan pada tiga pilar utama:

  1. Pemanfaatan TIK: Pegawai diwajibkan melakukan optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, seperti aplikasi SRIKANDI untuk tata kelola arsip, penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE), serta presensi melalui e-Prima. Pertemuan-pertemuan kedinasan juga diarahkan untuk dilakukan secara daring atau hybrid.

  2. Langkah Penghematan: BKD berkomitmen melakukan efisiensi energi secara ketat, meliputi penghematan penggunaan listrik, air, telepon, serta bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, dilakukan pengurangan intensitas perjalanan dinas dan optimalisasi penggunaan kendaraan dinas melalui koordinasi dengan TAPD.

  3. Lingkungan Hidup: Program Jogja Asri akan rutin dilaksanakan setiap hari Selasa dan Jumat. Selain itu, kebijakan Car Free Day di lingkungan kantor pada hari Jumat akan segera diatur teknisnya untuk mendukung kelestarian lingkungan.

Rencana Akurasi dan Evaluasi

Sebagai langkah konkret, BKD DIY sedang menyusun Rencana Aksi Transformasi Budaya Kerja yang komprehensif. Untuk menjamin akuntabilitas, mekanisme pelaporan akan dilakukan setiap bulan dan akan dievaluasi secara berkala guna melihat dampak kebijakan ini terhadap produktivitas pegawai dan efisiensi anggaran organisasi.

Dengan implementasi SE ini, BKD DIY berharap dapat menjadi pionir dalam mewujudkan birokrasi yang lebih lincah (agile), hemat energi, dan melek digital di wilayah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Yogyakarta (06/04/2026) – Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bermartabat, Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) menggelar kegiatan advokasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan. Bertajuk "Penanganan Kasus Perempuan dan Anak di Lingkup Pemda DIY", acara ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY.

Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai BKD DIY, Widanta Arintaka, S.H., hadir sebagai narasumber untuk memaparkan implikasi hukum dan etik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus kekerasan.

Sanksi Tegas Menanti ASN Pelaku Kekerasan

Dalam paparannya, Widanta Arintaka menegaskan bahwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan sekadar urusan domestik, melainkan pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin pegawai.

"Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Pergub DIY Nomor 62 Tahun 2022, pelanggaran moral dan etika, termasuk KDRT, dapat dijatuhi hukuman disiplin. Mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat tergantung pada dampak dan beratnya pelanggaran yang dilakukan," tegas Widanta.

Beliau juga menambahkan bahwa setiap korban KDRT memiliki hak penuh untuk mendapatkan perlindungan hukum, baik melalui kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun lembaga sosial seperti P2TP2A.

Tren Kasus dan Pentingnya Kesadaran Kolektif

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan lingkungan OPD di DIY bersih dari praktik kekerasan. Data dari P2TPAKK “Rekso Dyah Utami” DIY menunjukkan dinamika angka kasus yang perlu menjadi perhatian bersama:

Tahun Jumlah Kasus KDRT Keterangan
2024 193 Kasus Total Tahunan
2025 133 Kasus Total Tahunan
2026 40 Kasus Data hingga Maret 2026

Manager Kasus P2TPAKK “Rekso Dyah Utami”, Ifa Aryani, mengingatkan bahwa dampak KDRT sangat luas, mencakup luka fisik, trauma psikis, hambatan ekonomi digital, hingga gangguan tumbuh kembang anak yang dapat merusak kualitas generasi mendatang.

Membangun Budaya Kerja Ramah Perempuan dan Anak

Di akhir sesi, ditekankan bahwa pencegahan kekerasan memerlukan kolaborasi lintas sektor. BKD DIY berkomitmen untuk terus memantau kedudukan hukum dan kesejahteraan pegawai guna memastikan seluruh ASN DIY menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah DIY dapat menjadi pelopor dalam pencegahan kekerasan, baik di lingkungan kerja maupun di kehidupan bermasyarakat, guna mewujudkan Jogja yang ramah, aman, dan bebas dari kekerasan bagi semua.


YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) secara resmi mengangkat 317 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2024 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu, 1 April 2026. Prosesi pengangkatan ini ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY atas delegasi Gubernur DIY.

Rincian Pelantikan dan Administrasi

Berdasarkan laporan penyelenggaraan, total peserta yang mengikuti pengambilan sumpah terdiri dari:

  • 297 PNS beragama Islam.

  • 13 PNS beragama Katolik.

  • 7 PNS beragama Kristen.

Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan dan SIMPEG, Harry Susan Pujiraharjo, melaporkan bahwa awalnya terdapat 318 CPNS yang diproses. Namun, satu orang dinyatakan belum memenuhi syarat karena masih menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSJ Grhasia. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2019, Kepala BKD DIY berwenang menandatangani SK Pengangkatan sekaligus mengambil sumpah para pegawai baru tersebut.

Empat Pesan Utama untuk Aparatur Baru

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menekankan bahwa pengucapan sumpah ini merupakan ikrar sakral, bukan sekadar seremoni. Beliau menitipkan empat poin krusial bagi para PNS baru dalam menghadapi tantangan birokrasi modern:

  1. Internalisasi Core Values BerAKHLAK: Setiap tindakan harus mencerminkan nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

  2. Melek Regulasi: PNS wajib memahami hak dan kewajiban agar tidak terjerumus dalam masalah hukum akibat ketidaktahuan aturan.

  3. Agility (Ketangkasan) Menghadapi Disrupsi: Birokrasi dituntut bergerak cepat dan tangkas dalam memberikan pelayanan publik di tengah perubahan zaman yang kompleks.

  4. Dedikasi dan Kolaborasi: Menghindari sikap eksklusif dan membangun relasi yang baik dengan senior maupun masyarakat sekitar guna menunjang keberhasilan karier.

Menjaga Identitas Keistimewaan

Sebagai bagian dari daerah yang istimewa, para PNS baru diinstruksikan untuk menanamkan budaya pemerintahan SATRIYA dalam setiap aspek pekerjaan mereka.

"Pegang teguh filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, bahwa kehadiran Saudara harus mampu memperindah dan menjaga harmoni dunia, khususnya bagi masyarakat Yogyakarta," tegas Sekda DIY dalam teks sambutannya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BKD DIY, Hary Setiawan, mengingatkan bahwa PNS memikul tanggung jawab besar sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, serta perekat pemersatu bangsa yang harus bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Pengumuman seleksi terbuka itu tertulis dalam Surat Panitia Seleksi, Nomor 02/Pansel/III/2026 tanggal 30 Maret 2026. Dalam rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil  yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka, dengan ketentuan sebagai berikut:


Digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Mari bergabung dalam Webinar "Mindful of Digital" untuk membentuk ASN Jogja Istimewa (JITU) yang inovatif, adaptif, dan kolaboratif.

Hadir sebagai narasumber:

  1. Hary Setyawan, S.H., M.H. (Kepala BKD DIY) - 'Dari Newbie CPNS ke Pro-Player PNS Digital'

  2. Henri Satria Anugrah, S.Psi. (CPO SYNAPSIS) - 'MINDSET REVOLUTION: Think Digital, Act Digital'

Moderator: Indah Islawati, S.Psi., M.Psi.

🗓 Catat Tanggalnya: Rabu, 1 April 2026 12.00 WIB - Selesai 📍 Zoom Meeting: bit.ly/MindOfDigital  📺 YouTube Stream: @bkdpemdadiy

Dapatkan ilmu bermanfaat dan Sertifikat Gratis! Sampai jumpa di ruang virtual!


Memperhatikan surat dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Yogyakarta nomor 800/17 tanggal 26 Maret 2026 perihal Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta. Bersama ini kami sampaikan bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan berkeinginan mengikuti seleksi dimaksud, dapat mengakses alamat website http://bkpsdm.jogjakota.go.id.


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2026 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Kyai Mojo No.56, Bener, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55243