Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Yogyakarta, 19 November 2025, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyelenggarakan kegiatan Pembekalan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Calon Pensiun untuk periode Juli hingga Desember 2026. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 17 hingga 19 November 2025, bertempat di Ruang Sekar Jagat, dengan tujuan memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, dan kesiapan mental bagi para peserta menjelang masa purna tugas.

Dalam sambutannya, Kepala BKD DIY, Hary Setiawan, menyampaikan bahwa maksud kegiatan ini untuk memberikan pencerahan mental para ASN dalam memasuki masa purna tugas dan menigkatkan pemahaman prosedur usul pensiun.

Beberapa intansi yang mengisi materi antara lain Kanreg I BKN Yogyakarta, PT Taspen Yogyakarta, BPD DIY, BPJS Kesehatan Cabang DIY dan PWRI (Persatuan Wredatama Republik Indonesia).

Pembekalan calon pensiun merupakan program rutin yang diselenggarakan Pemda DIY sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas pengabdian PNS selama bertahun-tahun, sekaligus memastikan para pegawai dapat memasuki masa pensiun dengan lebih siap, mandiri, dan produktif. Kegiatan ini diikuti oleh PNS dari berbagai perangkat daerah dengan total peserta mencapai ratusan orang.

Para peserta menyambut positif kegiatan ini karena memberikan wawasan praktis dan motivasi baru. Banyak di antara mereka yang menyampaikan rasa syukur dan harapan agar pendampingan semacam ini terus dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap ASN.



Memperhatikan surat permohonan pindah antar instansi ke lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi PNS, kami mengundang Saudara menjadi peserta seleksi mutasi PNS masuk Pemerintah Daerah DIY dan Akuisisi Talenta Eksternal dengan tahapan dapat diunduh pada tautan di bawah ini:



Yogyakarta, 31 Oktober 2025 – Suasana penuh rasa syukur dan kebersamaan mewarnai acara Pencerahan dan Doa Bersama dalam rangka penggunaan Gedung Baru Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran BKD DIY untuk memulai babak baru pelayanan kepegawaian yang lebih modern, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah DIY, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemda DIY, serta tamu undangan lainnya.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala BKD DIY, Hary Setiawan, yang menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan semua pihak dalam proses pembangunan gedung baru ini. Beliau juga mengatakan bahwa gedung baru BKD DIY sebagai rumah kedua para pegawai BKD DIY untuk berkinerja lebih baik dan sebagai tempat ibadah bagi para pegawai.

Acara dilanjutkan dengan sesi pencerahan yang disampaikan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al Ikhlas, KH. Abdulloh Khadziq Fauzan. Doa bersama ini menjadi ungkapan syukur sekaligus harapan agar seluruh aktivitas di gedung baru BKD DIY senantiasa diberkahi, dijauhkan dari hambatan, serta menjadi sarana peningkatan kinerja dan pengabdian bagi bangsa dan daerah.

Dalam pengarahammya, Sekretari Daerah Pemda DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menyampaikan dengan adanya gedung baru diharapkan ke depan dimanfaatkan seoptimal mungkin dan kinerja BKD semakin berkualitas terutama dalam menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM).

Acara diakhiri dengan pemotongan tumpeng oleh Sekretaris Daerah DIY. Gedung baru BKD DIY diharapkan menjadi wadah tumbuhnya budaya kerja yang lebih terbuka, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan prima.


Yogyakarta, 3 November 2025 — Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik 9 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pelantikan dan pengambilan sumpah yang dilaksanakan di Bangsal Kepatihan berlangsung dengan nuansa memadukan tradisi budaya lokal, semangat antargenerasi, serta fokus pada pencapaian hasil bagi kesejahteraan rakyat. Dalam sambutannya, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa jabatan adalah amanah rakyat yang menuntut tanggung jawab, integritas, dan kesungguhan.

Inti sambutan yang disampaikan Sri Sultan Hamengku Buwono X menyoroti pentingnya harmonisasi antara generasi senior dan Generasi Z di arena birokrasi. Generasi senior membawa kebijaksanaan berkat pengalaman, sementara Generasi Z menghadirkan ritme kerja yang cepat, ketat terhadap data, dan orientasi solusi berbasis teknologi. “Yang tua mentransfer nilai, yang muda menyalakan inovasi” menjadi gambaran kolaborasi yang diharapkan mampu melahirkan birokrasi yang tidak hanya efisien, tetapi juga relevan, adaptif, dan visioner.

Gubernur menekankan perlunya pertautan jiwa lintas generasi agar nilai, pengalaman, dan kearifan tidak terkungkung masa lalu, melainkan menjadi pendorong perubahan. Pembangunan di DIY tidak lagi sekadar banyaknya aktivitas, melainkan dampak nyata bagi rakyat. Oleh karena itu, pendekatan SAKIP Tematik dijadikan kompas untuk menarget isu prioritas seperti pengentasan kemiskinan, pengendalian inflasi, penurunan stunting, dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam konteks tata kelola, Sekretaris Daerah bersama Asisten Sekda berperan sebagai penggerak utama sinergi lintas-OPD guna menjamin program tematik berjalan terpadu, efisien, dan tepat sasaran. Kepala OPD diharapkan menjadi pelaksana yang proaktif, mampu menerjemahkan arah kebijakan ke dalam aksi nyata di lapangan, serta memastikan setiap rupiah anggaran membawa manfaat konkret bagi masyarakat.

Gubernur juga mengajak seluruh hadirin merenungi makna bekerja dengan cinta melalui puisi Kahlil Gibran yang menekankan pengabdian sebagai membangun rumah dengan penuh kasih sayang, seakan rumah itu milik kekasih. Ia menutup sambutan dengan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar memberikan kekuatan serta meridhai setiap upaya dalam tugas baru ini. Pesan akhirnya: belajar, memadukan potensi lintas generasi, dan menemukan inovasi yang bermanfaat bagi rakyat dan daerah.

Publik juga diingatkan bahwa keseharian birokrasi membutuhkan keseimbangan antara kebijakan yang visioner dengan pelaksanaan yang konkret di lapangan, serta komitmen untuk menghadirkan layanan publik yang lebih baik melalui kerja nyata, tepat biaya, dan tepat sasaran.


Mutasi ke Pemda DIY, Gratis dan Transparan! Yuk, Simak Prosedurnya

Mutasi masuk ke Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) merupakan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengembangkan karir sekaligus berkontribusi di lingkungan birokrasi Yogyakarta. Proses ini tidak dipungut biaya alias gratis, serta dijalankan secara objektif dan transparan. Simak syarat, prosedur, hingga tahapan yang harus dilalui dalam proses mutasi masuk ke Pemda DIY, yuk!

Apa Itu Mutasi Masuk Pemda DIY?

Mutasi masuk Pemda DIY adalah perpindahan PNS dari instansi Pemerintah Daerah lain  ke instansi baru, yaitu lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Proses ini melibatkan beberapa tahapan seleksi, mulai dari tahap permohonan, seleksi teknis, seleksi administrasi, hingga penetapan dan penempatan. Adanya mutasi ini menjadi peluang untuk menambah pengalaman, mendukung pelayanan publik di daerah baru, sekaligus membuka ruang pengembangan karier.

Siapa yang Bisa Mengajukan Mutasi?

Mutasi ini berlaku bagi PNS dari seluruh instansi Pemda di Indonesia yang ingin pindah ke Pemda DIY. Namun, ada persyaratan umum yang wajib diperhatikan, yaitu usia maksimal 50 tahun pada saat pengajuan dan memenuhi kualifikasi pendidikan, keahlian, dan pengalaman sesuai formasi yang dibutuhkan Pemda DIY. Dengan demikian, hanya PNS yang benar-benar memenuhi standar dan kualifikasi yang dapat diproses lebih lanjut.

Tahapan Proses Mutasi Masuk Pemda DIY

A.    Tahap Permohonan

Pada tahap awal, PNS harus menyiapkan sejumlah dokumen penting, di antaranya:

  1. Surat permohonan mengikuti seleksi mutasi yang ditandatangani paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang menandatangani kepegawaian. Surat permohonan ditujukan kepala Gubernur DIY selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) c.q Kepala BKD DIY;
  2. Surat permohonan pribadi bermaterai dan mengetahui suami atau istri ditujukkan kepada Gubernur DIY selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) c.q Kepala BKD DIY;
  3. Fotokopi/salinan sah keputusan pengangkatan CPNS;
  4. Fotokopi/salinan sah keputusan pengangkatan PNS;
  5. Fotokopi/salinan sah keputusan dan pangkat terakhir;
  6. Fotokopi/salinan sah keputusan pengangkatan jabatan terakhir;
  7. Fotokopi/salinan sah Penilaian Kinerja PNS dalam 2 tahun terakhir bernilai baik;
  8. Fotokopi/salinan sah kartu pegawai;
  9. Fotokopi/salinan sah ijazah terakhir dan transkrip nilai;
  10. Daftar riwayat hidup (sesuai Perka BKN Nomor 14 Tahun 2018);
  11. Fotokopi/salinan sah sertifikat pendidik bagi yang menduduki JF guru;
  12. Fotokopi/salinan sah pengangkatan pertama dalam JF.

Dokumen angka 1 sampai 12 di kirim ke kantor BKD DIY Jl. Kyai Mojo No.56 Yogyakarta dan di upload melalui tautan:

https:/bit.ly/PersyaratanSeleksiMutasiMasukPemdaDIY

B.     Tahap Seleksi Teknis

Seleksi teknis bertujuan untuk menilai kemampuan dan kesiapan calon mutasi. Tes yang harus dijalani antara lain:

  1. Tes psikologi
  2. Tes kesehatan
  3. Tes wawancara
  4. Tes substansi berisi pembuatan video profil diri dan essay tulisan/makalah gagasan atau inovasi.

 

Jika dinyatakan lolos seleksi teknis maka akan melengkapi persyaratan dokumen berikut ini:

  • Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama;
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani Izin belajar/Tugas belajar yang ditandatangani oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama;
  • Surat pernyataan tidak memiliki tanggungan hutang dengan lembaga keuangan/bank yang ditandatangani pejabat pembayar gaji;
  • Surat keterangan bebas temuan yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah instansi asal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintah.

 

C.    Tahap Seleksi Administrasi

Pada tahap ini, BKD DIY akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap semua kelengkapan dokumen administrasi yang telah dikumpulkan. Proses ini memastikan kelengkapan, keaslian, dan kesesuaian persyaratan.

Jika semua dokumen memenuhi syarat, maka PNS yang mengajukan Mutasi Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY selanjutnya mengikuti tahap penetapan dan penempatan.

D.    Tahap Penetapan & Penempatan

Tahap akhir dari proses mutasi meliputi:

  1. Akan dilakukan penawaran kepada perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY terhadap PNS yang memenuhi syarat mutasi;
  2. Dalam hal penawaran mutasi disetujui, akan diterbitkan surat permintaan persetujuan mutasi dari Pemda DIY kepada PPK instansi asal;
  3. Dalam hal permintaan persetujuan mutasi dari Pemda DIY disetujui oleh PPK Instansi asal, maka diterbitkan Surat Persetujuan Mutasi dari PPK instansi asal beserta ANJAB dan ABK;
  4. Dokumen usul mutasi kemudian diusulkan untuk mendapatkan Pertek dari BKN dan Penetapan dari Kemendagri;
  5. Setelah terbit SK Penetapan Kemendagri, akan ditetapkan SK Pengangkatan Dalam Jabatan dari Pemda DIY.

Dengan terbitnya SK tersebut, PNS resmi menjadi bagian dari ASN Pemda DIY.

Penting untuk Diketahui

-          Proses mutasi tidak dipungut biaya apapun.

-          Semua tahapan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai kebutuhan formasi.

-          Setiap dokumen yang diajukan harus sah, valid, dan lengkap.

-          Mutasi bukan hanya sekedar perpindahan, tetapi juga kesempatan untuk berkarya lebih luas di Yogyakarta.

Mutasi masuk Pemda DIY adalah peluang besar bagi PNS yang ingin berkarir di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan prosedur yang jelas, syarat yang tegas, dan sistem yang transparan, proses ini memberikan kepastian bagi pegawai yang benar-benar serius ingin berkontribusi.

Ingat, seluruh proses ini gratis tanpa biaya apapun. Jadi, bagi Anda yang berminat, segera persiapkan dokumen dengan lengkap dan ikuti setiap tahapan sesuai aturan.


Yogyakarta, 20 Oktober 2025 - Bangsa Indonesia memperingati Hari Batik Nasional sebagai bentuk pengakuan terhadap batik sebagai Warisan Budaya. Bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), batik bukan sekadar kain bercorak indah, melainkan simbol jati diri, kearifan lokal, dan filosofi hidup yang diwariskan lintas generasi.

Dalam konteks pemerintahan daerah, khususnya di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah DIY, batik bukan sekadar pakaian formal, melainkan simbol etika, tanggung jawab, dan komitmen terhadap pelayanan publik.

Batik sebagai Cerminan Nilai SATRIYA

Pemda DIY menjunjung tinggi Budaya Pemerintahan SATRIYA – Selaras, Akal budi luhur, Teladan, Rela melayani, Inovatif, dan Ahli. Nilai-nilai ini sejalan dengan filosofi batik yang mengajarkan kesabaran, ketelitian, dan harmoni dalam setiap goresan.

Memaknai batik berarti memaknai kerja pelayanan sebagai karya budaya, proses yang membutuhkan komitmen, empati, dan keindahan sikap. Ketika ASN mengenakan batik saat bertugas, ASN tersebut sedang membawa simbol keanggunan budaya Yogyakarta ke dalam ruang-ruang birokrasi.

Batik dan Etos Pelayanan Publik

Dalam konteks pelayanan publik, batik mengandung nilai kerakyatan dan keterbukaan. Motif batik Yogyakarta, seperti parang, kawung, dan sido mukti, masing-masing mengandung pesan moral bagi pejabat dan pelayan masyarakat.

Nilai-nilai ini sangat relevan bagi ASN Pemda DIY yang dituntut memberikan pelayanan cepat, tepat, dan berempati. Dalam era digital saat ini, pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan proses, tetapi juga dari ketulsan dan keramahan—dua nilai yang juga melekat dalam filosofi batik.

Menumbuhkan Rasa Bangga dan Identitas ASN DIY

Momentum Hari Batik menjadi saat yang tepat bagi ASN untuk merenungi kembali identitasnya sebagai abdi negara sekaligus penjaga budaya. Dengan mengenakan batik buatan lokal, terutama karya perajin Yogyakart, ASN turut mendukung pemberdayaan ekonomi kreatif dan pelestarian warisan budaya daerah.

Lebih dari itu, batik mengingatkan bahwa pelayanan publik adalah bagian dari pengabdian budaya, bukan sekadar pekerjaan administratif. ASN yang bekerja dengan hati, jujur, dan beretika akan menciptakan pelayanan publik yang berkelas dan berkarakter.

Penutup

Bagi ASN Pemda DIY, batik adalah simbol pengabdian, keindahan budi, dan harmoni dalam pelayanan publik. Dengan semangat SATRIYA dan filosofi batik, ASN DIY diharapkan terus memperkuat budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Sehingga, setiap goresan batik yang dikenakan menjadi representasi nyata dari pelayanan publik yang berbudaya dan bermartabat.


Yogyakarta, 9 Oktober 2025 -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) bertempat di ruang Sasana Makari Tama, BKD DIY.

Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat struktural, fungsional, serta staf teknis yang terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur Pemda DIY dalam menerapkan NSPK secara konsisten dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan diawali dengan sambutan, Kepala BKD DIY, Hary Setiawan. Bimbingan teknis ini menghadirkan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (Kanreg I BKN) Sri Widayanti, dan Kepala Bagian Pengawasan dan Pengendalian Kanreg I BKN, Cicih

Lasmiyati sebagai narasumber. Mereka memaparkan berbagai materi terkait pedoman pelaksanaan NSPK di bidang kepegawaian. Peserta juga diberikan kesempatan berdiskusi dan berbagi pengalaman mengenai penerapan NSPK di unit kerja masing-masing.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta mampu mengimplementasikan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam setiap proses penyelenggaraan manajemen ASN di lingkungan Pemda DIY.


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2026 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Kyai Mojo No.56, Bener, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55243