YOGYAKARTA – Melalui kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.6.1/5/B.6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Pemda DIY secara resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) pada hari Rabu untuk ASN Pemda DIY, kebijakan ini tidak berlaku pada pimpinan jabatan struktural, seperti JPT Madya dan JPT Pratama. Pengecualian juga diberikan kepada unit layanan kedaruratan dan keamanan, seperti BPBD DIY dan Satpol PP DIY, serta unit layanan kesehatan yang mencakup Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Rumah Sakit Paru Respira, Balai Laboratorium Kesehatan, dan unit kesehatan lainnya.
Sektor pendidikan seperti SMA, SMK, dan SLB, serta unit layanan administrasi dan pendapatan seperti Disdukcapil, DPMPTSP, BPKA, dan Kantor Pelayanan Pajak Daerah juga tetap bekerja seperti biasa. Demikian pula dengan unit layanan lapangan seperti Balai Pengelolaan Sampah dan layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan memberikan pelayanan di tempat.
Selain pengaturan kerja jarak jauh, Pemda DIY juga menginstruksikan penghematan besar-besaran terhadap anggaran operasional, mulai dari penggunaan listrik, air, telepon, hingga Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam SE juga jelas diinstruksikan, setiap Kepala OPD wajib membatasi atau mengurangi perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50% dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70%, termasuk mengurangi frekuensi serta jumlah rombongan yang berangkat. Pemberlakuan Car Free Day setiap hari jumat menjadi salah satu solusi dalam penghematan energi. Standar pelayanan publik tidak boleh menurun seluruh ASN diwajibkan untuk tetap berada dalam posisi standby dan responsif terhadap koordinasi melalui kanal komunikasi digital.






