Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

YOGYAKARTA – Keluarga besar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY memperingati hari besar Islam, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H, sebagai sarana refleksi diri dan penguatan mentalitas aparatur. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan nilai-nilai spiritual dengan etos kerja profesional di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Peristiwa perjalanan agung Rasulullah SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa hingga ke Sidratul Muntaha bukan sekadar riwayat sejarah, melainkan simbol transformasi besar yang relevan dengan tantangan birokrasi masa kini.

Kedisiplinan dan Ketaatan sebagai Napas Pelayanan

Dalam semangat peringatan tahun ini, BKD DIY menekankan bahwa esensi perintah salat yang diterima dalam peristiwa Isra Mi’raj adalah kedisiplinan dan ketepatan waktu. Bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), nilai ini harus diterjemahkan ke dalam komitmen pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.

"Peristiwa Isra Mi’raj mengajarkan kita tentang ketaatan pada perintah dan tanggung jawab. Sebagai pengelola manajemen talenta dan kepegawaian, kita dituntut untuk memiliki disiplin tinggi dalam menjalankan regulasi serta ketulusan dalam melayani sesama pegawai maupun masyarakat," ungkap perwakilan pimpinan BKD DIY dalam pesannya.

Menuju Birokrasi yang 'Mi'raj' (Unggul)

Filosofi Mi'raj atau "naik ke atas" juga dimaknai sebagai dorongan bagi seluruh pegawai BKD DIY untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri. Di tengah transformasi digital dan penguatan manajemen talenta berbasis data yang sedang gencar dilakukan Pemda DIY, ASN diharapkan tidak stagnan, melainkan terus berakselerasi menuju standar kinerja yang lebih tinggi.

Beberapa poin refleksi yang diangkat dalam peringatan ini meliputi:

  • Integritas Tanpa Batas: Menyadari bahwa setiap tindakan dalam pekerjaan merupakan bentuk amanah yang akan dipertanggungjawabkan.

  • Adaptabilitas: Keberanian untuk bertransformasi dari pola pikir lama menuju pola pikir digital yang lebih lincah (agile).

  • Budaya SATRIYA: Menginternalisasi nilai Selaras, Akal budi luhur, Teladan, Rela melayani, Inovatif, Yakin, dan Ahli sebagai bagian dari akhlakul karimah dalam bekerja.

Harapan untuk Masa Depan DIY

Melalui peringatan Isra Mi’raj 1447 H, BKD DIY mengajak seluruh ASN di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjadikan nilai-nilai keagamaan sebagai jangkar moral dalam menghadapi dinamika perubahan zaman. Dengan hati yang bersih dan tekad yang kuat, pelayanan publik yang bermartabat dan memanusiakan manusia akan lebih mudah diwujudkan.

Segenap keluarga besar BKD DIY mengucapkan: "Selamat Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H. Semoga cahaya kebijaksanaan senantiasa menuntun langkah kita dalam pengabdian kepada bangsa dan negara."



PENGUMUMAN

NOMOR: B/800.1.3.1/177/B3

Tentang 

Pengumuman Hasil Seleksi Mutasi Pegawai Negeri Sipil Masuk Pemerintah Daerah DIY dan Akuisisi Talenta Eksternal  Tahun 2025

Memperhatikan usul mutasi Pegawai Negeri Sipil Masuk Pemerintah Derah DIY dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut...

pengumuman lengkap dapat diunduh pada tautan dibawah ini:


Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Dalam sistem birokrasi modern, PPPK hadir untuk menjawab kebutuhan tenaga profesional yang fleksibel, adaptif, dan berbasis kompetensi.

Walaupun berstatus perjanjian kerja, PPPK tetap terikat pada standar disiplin dan etika yang sama kuatnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan mengenai ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, sedangkan pengaturan manajemen PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK wajib menaati kewajiban serta menghindari larangan yang berlaku bagi ASN.

 

Disiplin sebagai Pondasi Profesionalisme

Dalam konteks PPPK, disiplin bukan sekadar kepatuhan administratif terhadap jam kerja atau aturan teknis. Disiplin adalah wujud profesionalisme yang menjadi dasar penilaian kinerja dan keberlanjutan kontrak kerja. Karena status PPPK berbasis perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, maka integritas dan konsistensi perilaku menjadi faktor penting dalam evaluasi.

Disiplin mencerminkan beberapa hal mendasar, antara lain:

  • Tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
  • Kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi
  • Ketepatan waktu dan komitmen kerja
  • Loyalitas terhadap institusi dan negara

Seorang PPPK yang disiplin menunjukkan keseriusan dalam mengemban amanah jabatan. Hal ini sangat penting karena PPPK seringkali ditempatkan pada posisi strategis yang membutuhkan kompetensi teknis tinggi.

 

Tantangan dan Harapan

Dalam praktiknya, PPPK menghadapi tantangan yang tidak ringan. Status kontraktual menuntut mereka untuk selalu menunjukkan performa optimal. Namun justru di sinilah disiplin menjadi pembeda. PPPK yang konsisten menjaga etika dan kinerja akan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh kepercayaan organisasi.

Dengan demikian, disiplin PPPK tidak hanya berfungsi menjaga keteraturan organisasi, tetapi juga menjadi fondasi penguatan sistem ASN yang profesional dan berbasis merit.


Kehadiran merupakan indikator dasar kedisiplinan. Tidak masuk kerja tanpa alasan sah termasuk pelanggaran yang memiliki konsekuensi serius.

Dalam ketentuan disiplin PNS, sanksi atas ketidakhadiran bersifat kumulatif dalam satu tahun. Semakin banyak hari tanpa keterangan, semakin berat sanksinya.

Apabila seorang PNS tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah, dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

 

Mengapa Kehadiran Sangat Penting?

  1. Menjamin kelancaran pelayanan publik
  2. Menghindari beban kerja tidak proporsional bagi rekan kerja
  3. Menjaga akuntabilitas unit kerja

 

Disiplin kehadiran bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab profesional terhadap masyarakat.


Setiap organisasi membutuhkan sistem penegakan aturan untuk menjaga stabilitas dan profesionalisme. Dalam konteks PNS, mekanisme penegakan disiplin diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

 

Tiga Tingkat Hukuman Disiplin

Hukuman Ringan

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis

Hukuman Sedang

  • Penundaan kenaikan gaji berkala
  • Penundaan kenaikan pangkat
  • Pemotongan tunjangan kinerja

Hukuman Berat

  • Penurunan jabatan
  • Pembebasan dari jabatan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

 

Prinsip Penjatuhan Hukuman

Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan:

  • Tingkat kesalahan
  • Dampak pelanggaran
  • Unsur kesengajaan
  • Riwayat pelanggaran sebelumnya

Prosesnya melalui pemeriksaan objektif, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan keputusan pejabat berwenang.

 

Sistem ini menunjukkan bahwa penegakan disiplin bukan semata hukuman, melainkan instrumen pembinaan dan koreksi perilaku.


BKD DIY menerima kunjungan Mahasiswa Program Magister Terapan Administrasi Pembangunan Negara (APN) di Politeknik STIA LAN Makassar, tanggal 12 Januari 2026, di Ruang Sekar Jagat.  Kunjungan ini dilakukan dalam rangka studi lapangan terkait penerapan Merit System dalam menunjang terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Rombongan mahasiswa disambut oleh jajaran pimpinan dan pejabat BKD DIY di kantor BKD DIY. Pertemuan dibuka oleh Sekretaris BKD, Poniran, dilanjutkan sambutan perwakilan STIA LAN Makassar, Wahyu Nurdiansyah. Wahyu mengungkapkan tujuan untuk mempelajari benchmarking pelaksanaan sistem merit dan manajemen talenta di BKD DIY.  Sedangkan, Kepala BKD, Hary Setiawan, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Pemda DIY sebagai lokus pembelajaran. Hary juga menambahkan bahwa best practice sudah kita lakukan, namun teori belum kita kuasai. Ditambahkannya pula pelaksanaan sistem merit dan manajemen talenta di DIY paling bagus, dikarenakan minimnya campur tangan politik. Hal demikian yang membedakan Pemda DIY dengan kabupaten kota lain di DIY, dimana campur tangan politik sangat tinggi.

Kabid Pengembangan Pegawai, Hendra Yuandana, mengatakan bahwa untuk mengukur sistem merit, Pemda DIY menggunakan indeks sistem merit. Untuk kriteria sistem merit, seluruh jabatan telah berstandar kompetensi jabatan dan perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan kerja. Hendra menambahkan sistem merit dapat menghilangkan subjektivitas (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan dapat memastikan The Right Man on The
Right Place.

Melalui kunjungan ini, diharapkan mahasiswa memperoleh gambaran nyata mengenai praktik terbaik (best practices) penerapan sistem merit di pemerintah daerah, sekaligus memperkaya wawasan akademik yang dapat menjadi bahan kajian dan pengembangan kebijakan administrasi publik di masa mendatang.

STIA LAN Makassar dan BKD DIY berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktisi pemerintahan, serta mendorong lahirnya aparatur yang mampu berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


YOGYAKARTA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar kegiatan Coffee Morning sebagai sarana komunikasi dan koordinasi internal pada Senin, 5 Januari 2026. Bertempat di Ruang Sekar Jagad, lingkungan kantor BKD DIY, acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, pejabat struktural, serta seluruh pegawai.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi internal BKD DIY untuk menyelaraskan visi di awal tahun, terlebih setelah instansi ini menempati fasilitas gedung baru.

Arahan Kepala BKD DIY

Dalam arahannya, Kepala BKD DIY, Hary Setiawan, menekankan pentingnya adaptasi dan peningkatan kualitas kerja. Beliau menyampaikan bahwa kenyamanan bekerja di gedung baru harus berbanding lurus dengan produktivitas.

"Pegawai yang telah menempati gedung baru dituntut agar lebih baik lagi dalam berkinerja. Fasilitas yang lebih memadai ini diharapkan menjadi pemacu semangat dalam memberikan pelayanan terbaik," ujar Hary.

 

Evaluasi Capaian 2025 dan Target Strategis

Sesi diskusi menjadi inti acara, di mana para Kepala Bidang (Kabid) memaparkan capaian signifikan sepanjang tahun 2025 serta rencana strategis ke depan:

  • Pengadaan Pegawai: Kabid Perencanaan dan Pengadaan, Harry Susan, melaporkan keberhasilan BKD DIY dalam merampungkan seleksi pengadaan PPPK untuk Tipe I, Tipe II, dan PPPK Paruh Waktu.
  • Manajemen Talenta: Kabid Pengembangan Pegawai, Hendra Yuandana, menegaskan kembali bahwa implementasi manajemen talenta tetap menjadi prioritas dan komitmen utama pimpinan dalam pengembangan karier ASN.
  • Layanan Pensiun: Kabid Administrasi Kepegawaian, Wahyu Widayat, mengungkapkan bahwa selama tahun 2025, Pemda DIY telah menyerahkan 621 SK Pensiun kepada pegawai yang memasuki masa purna tugas sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
  • Regulasi dan Disiplin: Kabid Kedudukan Hukum dan Kesra, Widanta, memberikan pengingat penting bagi seluruh ASN mengenai batas akhir pengisian E-Kinerja yang jatuh pada tanggal 10 Januari 2026.
  • Kompetensi dan Operasional: Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Aris Widaryanto, menjelaskan rencana usulan perubahan tarif untuk tahun anggaran 2027. Sementara itu, Sekretaris BKD, Poniran, menutup sesi dengan apresiasi atas berbagai pencapaian memuaskan yang diraih BKD DIY dalam berbagai kegiatan lintas instansi.

 

Membangun Lingkungan Kerja Kondusif

Melalui Coffee Morning ini, BKD DIY berharap dapat membangun pola komunikasi yang lebih harmonis dan transparan antar lini. Dengan terciptanya suasana kerja yang kondusif, diharapkan kinerja kolektif organisasi dalam melayani masyarakat dan mengelola kepegawaian di wilayah DIY dapat semakin optimal dan profesional.


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2026 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Kyai Mojo No.56, Bener, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55243