Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta


Menindaklanjuti pengumuman Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 810/8709 Tanggal 27 Oktober 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru, Tenaga Teknis Dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2023 Pasca Sanggah dan Surat Deputi Bidang Sistem lnformasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 10135/B-KS.04.01/SD/E/2023 Tanggal 3 November 2023 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan/atau Seleksi Kompetensi PPPK tahun 2023 disampaikan hal-hal sebagai berikut:


Menindaklanjuti Pengumuman Pemda DIY Nomor 810/8304 Tanggal 17 Oktober 2023 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK Tenaga Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemda DIY Formasi Tahun 2023 Pra Sanggah serta berdasar hasil verifikasi terhadap peserta yang melakukan sanggah, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut pada pengumuman di bawah ini:


Berdasar hasil verifikasi yang dilakukan secara online terhadap kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar Seleksi PPPK melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut pada pengumuman di bawah ini:


Kinerja suatu organisasi akan menjadi optimal dan maksimal ketika tersedianya sumber daya manusia yang mumpuni sesuai kualifikasi, kompetensi, kinerja untuk mengisi formasi yang tersedia. Pengisian formasi ASN dapat melalui pengadaan dengan melakukan rekrutmen CPNS, Sekolah Kedinasan sesuai formasi yang sudah ditetapkan dan Mutasi Luar Daerah. Supaya proses Mutasi Luar Daerah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien salah satunya dibutuhkan penyediaan informasi yang ringkas dan mudah dipahami. Informasi yang dapat dipahami dan dimengerti akan memudahkan ASN untuk melakukan proses mutasi pegawai. Prosedur mutasi dari permohonan hingga penempatan dan penetapan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta tertulis di dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi PNS.

Secara lebih ringkas dapat membaca e-leaflet dan video yang ada dibawah ini :


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233