Dalam menjalankan tugas pemerintahan, PNS terikat pada sejumlah kewajiban dan larangan yang menjadi rambu etika dan profesionalisme. Ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawab aparatur negara.
Kewajiban sebagai Amanah Jabatan
Beberapa kewajiban utama PNS antara lain:
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
- Melaksanakan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab
- Menjaga rahasia jabatan
- Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
- Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi
Kewajiban tersebut menegaskan bahwa jabatan PNS adalah bentuk amanah publik yang harus dijalankan dengan integritas.
Larangan sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan
Larangan bagi PNS mencakup antara lain:
- Menyalahgunakan wewenang
- Menerima gratifikasi atau hadiah yang berkaitan dengan jabatan
- Melakukan pungutan liar
- Terlibat dalam politik praktis
Larangan ini berfungsi sebagai sistem pencegahan agar ASN tetap netral dan bebas dari konflik kepentingan.
Kepatuhan terhadap kewajiban dan larangan bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari pembangunan karakter ASN.

