Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Kewajiban dan Larangan PNS: Rambu Etika dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan

Dalam menjalankan tugas pemerintahan, PNS terikat pada sejumlah kewajiban dan larangan yang menjadi rambu etika dan profesionalisme. Ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawab aparatur negara.

 

Kewajiban sebagai Amanah Jabatan

Beberapa kewajiban utama PNS antara lain:

  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
  • Melaksanakan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab
  • Menjaga rahasia jabatan
  • Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
  • Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi

Kewajiban tersebut menegaskan bahwa jabatan PNS adalah bentuk amanah publik yang harus dijalankan dengan integritas.

 

Larangan sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan

Larangan bagi PNS mencakup antara lain:

  • Menyalahgunakan wewenang
  • Menerima gratifikasi atau hadiah yang berkaitan dengan jabatan
  • Melakukan pungutan liar
  • Terlibat dalam politik praktis

Larangan ini berfungsi sebagai sistem pencegahan agar ASN tetap netral dan bebas dari konflik kepentingan.

 

Kepatuhan terhadap kewajiban dan larangan bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari pembangunan karakter ASN.


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2026 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Kyai Mojo No.56, Bener, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55243