Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Sistem Hukuman Disiplin PNS: Mekanisme, Tingkatan, dan Prinsip Keadilan

Setiap organisasi membutuhkan sistem penegakan aturan untuk menjaga stabilitas dan profesionalisme. Dalam konteks PNS, mekanisme penegakan disiplin diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

 

Tiga Tingkat Hukuman Disiplin

Hukuman Ringan

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis

Hukuman Sedang

  • Penundaan kenaikan gaji berkala
  • Penundaan kenaikan pangkat
  • Pemotongan tunjangan kinerja

Hukuman Berat

  • Penurunan jabatan
  • Pembebasan dari jabatan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

 

Prinsip Penjatuhan Hukuman

Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan:

  • Tingkat kesalahan
  • Dampak pelanggaran
  • Unsur kesengajaan
  • Riwayat pelanggaran sebelumnya

Prosesnya melalui pemeriksaan objektif, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan keputusan pejabat berwenang.

 

Sistem ini menunjukkan bahwa penegakan disiplin bukan semata hukuman, melainkan instrumen pembinaan dan koreksi perilaku.


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2026 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Kyai Mojo No.56, Bener, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55243