YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) bergerak cepat dalam mengimplementasikan tata kelola manajemen ASN yang akuntabel berdasarkan sistem Meritokrasi. Bertempat di Ruang Rapat Sekar Jagad, Jumat 17 April 2026, Badan Kepegawaian (BKD) DIY, telah melaksanakan rapat koordinasi implementasi Surat Edaran Gubernur DIY nomor B/800.1.3.6/1200/B3 TAHUN 2026 tanggal 01 April 2026 tentang Pedoman Seleksi Kompetensi Jabatan Fungsional. Langkah ini untuk mendukung penerapan prinsip meritokrasi dalam penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah DIY, serta menjamin objektivitas bagi setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki jabatan fungsional telah memenuhi standar jabatan komptensi sesuai jenjang jabatan yang dituju. Seleksi kompetensi ini diwajibkan bagi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui 3 mekanisme, yaitu: Perpindahan, Penyesuaian /Inpassing dan Promosi.

Pelaksanaan seleksi kompetensi dalam rangka kenaikan jenjang atau pengisian Jabatan Fungsional (JF) merupakan tahapan krusial untuk memastikan profesionalisme Aparatur Sipil Negara. Penilaian ini dirancang untuk mengukur tidak hanya aspek teknis, tetapi juga aspek manajerial dan sosiokultural sesuai dengan level jabatan yang dituju.
Struktur Penilaian Berdasarkan Jenjang Jabatan
Sistem penilaian dibagi menjadi tiga kategori besar berdasarkan level jabatan. Secara umum, kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (MSK) menjadi fondasi dasar di seluruh jenjang dengan bobot yang konsisten.
1. Jenjang Ahli Utama dan Ahli Madya
Pada level pimpinan tinggi dan pakar, penilaian dilakukan secara komprehensif. Selain penguasaan materi, aspek kepemimpinan dan kemampuan komunikasi lisan sangat menentukan.
- Manajerial & Sosial Kultural: 30%
- Penulisan Makalah: 30%
- Wawancara: 40%
Catatan: Pada jenjang ini, sesi Wawancara memegang bobot tertinggi (40%). Hal ini dilakukan untuk mendalami integritas, visi, serta kemampuan pemecahan masalah kompleks secara langsung di hadapan tim penguji.
2. Jenjang Ahli Muda dan Penyelia
Untuk jenjang menengah, penilaian difokuskan pada kemampuan manajerial serta kemampuan menuangkan gagasan operasional ke dalam bentuk tulisan ilmiah.
- Manajerial & Sosial Kultural: 30%
- Penulisan Makalah: 30%
3. Jenjang Ahli Pertama, Mahir, dan Terampil
Bagi jenjang pelaksana dan terampil, fokus penilaian tetap seimbang antara kompetensi dasar manajerial dan teknis yang dituangkan melalui makalah.
- Manajerial & Sosial Kultural: 30%
- Penulisan Makalah: 30%
Jabatan Fungsional adalah mesin penggerak utama pembangunan nasional. Langkah strategis ini sangat penting dilakukan Pemda DIY, dengan menempatkan "orang yang tepat pada tempat yang tepat" (the right man on the right place), visi Indonesia Emas 2045 dapat dicapai melalui birokrasi yang berbasis keahlian, inovasi, dan profesionalisme tinggi.





