Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) bergerak cepat dalam mengimplementasikan tata kelola manajemen ASN yang akuntabel berdasarkan sistem Meritokrasi. Bertempat di Ruang Rapat Sekar Jagad, Jumat 17 April 2026, Badan Kepegawaian (BKD) DIY, telah melaksanakan rapat koordinasi implementasi Surat Edaran Gubernur DIY nomor B/800.1.3.6/1200/B3 TAHUN 2026 tanggal 01 April 2026 tentang Pedoman Seleksi Kompetensi Jabatan Fungsional. Langkah ini untuk mendukung penerapan prinsip meritokrasi dalam penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah DIY, serta menjamin objektivitas bagi setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki jabatan fungsional telah memenuhi standar jabatan komptensi sesuai jenjang jabatan yang dituju. Seleksi kompetensi ini diwajibkan bagi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui 3 mekanisme, yaitu: Perpindahan, Penyesuaian /Inpassing dan Promosi.

Pelaksanaan seleksi kompetensi dalam rangka kenaikan jenjang atau pengisian Jabatan Fungsional (JF) merupakan tahapan krusial untuk memastikan profesionalisme Aparatur Sipil Negara. Penilaian ini dirancang untuk mengukur tidak hanya aspek teknis, tetapi juga aspek manajerial dan sosiokultural sesuai dengan level jabatan yang dituju.

Struktur Penilaian Berdasarkan Jenjang Jabatan

Sistem penilaian dibagi menjadi tiga kategori besar berdasarkan level jabatan. Secara umum, kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (MSK) menjadi fondasi dasar di seluruh jenjang dengan bobot yang konsisten.

1. Jenjang Ahli Utama dan Ahli Madya

Pada level pimpinan tinggi dan pakar, penilaian dilakukan secara komprehensif. Selain penguasaan materi, aspek kepemimpinan dan kemampuan komunikasi lisan sangat menentukan.

  • Manajerial & Sosial Kultural: 30%
  • Penulisan Makalah: 30%
  • Wawancara: 40%

Catatan: Pada jenjang ini, sesi Wawancara memegang bobot tertinggi (40%). Hal ini dilakukan untuk mendalami integritas, visi, serta kemampuan pemecahan masalah kompleks secara langsung di hadapan tim penguji.

2. Jenjang Ahli Muda dan Penyelia

Untuk jenjang menengah, penilaian difokuskan pada kemampuan manajerial serta kemampuan menuangkan gagasan operasional ke dalam bentuk tulisan ilmiah.

  • Manajerial & Sosial Kultural: 30%
  • Penulisan Makalah: 30%

3. Jenjang Ahli Pertama, Mahir, dan Terampil

Bagi jenjang pelaksana dan terampil, fokus penilaian tetap seimbang antara kompetensi dasar manajerial dan teknis yang dituangkan melalui makalah.

  • Manajerial & Sosial Kultural: 30%
  • Penulisan Makalah: 30%

Jabatan Fungsional adalah mesin penggerak utama pembangunan nasional. Langkah strategis ini sangat penting dilakukan Pemda DIY, dengan menempatkan "orang yang tepat pada tempat yang tepat" (the right man on the right place), visi Indonesia Emas 2045 dapat dicapai melalui birokrasi yang berbasis keahlian, inovasi, dan profesionalisme tinggi.



YOGYAKARTA – Adanya kebijakan fleksibilitas Tempat Bekerja dengan skema work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menuntut penyesuaian sistem informasi yang digunakan. Untuk memudahkan pemantauan kedisplinan pegawai dalam menjalankan kebijakan ini, melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah DIY terkait pelaksanaan kebijakan transformasi budaya kerja ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY resmi mengumumkan jadwal pembaruan data geolocation kediaman bagi seluruh pegawai. Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi dan kelancaran sistem presensi digital, khususnya dalam mendukung skema Work From Home (WFH). Pembaruan data koordinat lokasi ini bersifat wajib dan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pegawai melalui aplikasi e-Prima.

Jadwal Pelaksanaan

Perekaman lokasi hanya dapat dilakukan pada akhir pekan ini dengan pembagian sebagai berikut:

  • Sabtu, 18 April 2026: Bagi ASN dengan sistem 5 hari kerja.
  • Minggu, 19 April 2026: Bagi ASN dengan sistem 6 hari kerja.
  • Waktu: Pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB (atau menyesuaikan jika terdapat kendala mendesak pada jam tersebut).

Ketentuan Penting

  1. Mandiri & Akurat: Perekaman wajib dilakukan sendiri oleh pegawai di lokasi rumah/kediaman masing-masing guna menjamin titik koordinat yang presisi.
  2. Pegawai Non-WFH: Bagi pegawai yang saat ini tidak menjalankan skema WFH, tetap diperkenankan dan dihimbau untuk mengikuti pembaruan data ini sebagai langkah pemutakhiran basis data kepegawaian.
  3. Aplikasi e-Prima: Pastikan aplikasi e-Prima pada perangkat Anda sudah dalam versi terbaru untuk menghindari kendala teknis saat proses perekaman.

Panduan Teknis

Untuk memandu pegawai dalam melakukan proses update lokasi, BKD DIY telah menyediakan petunjuk teknis (Juknis) yang dapat diunduh melalui tautan berikut:

👉 bit.ly/wfh_diy

Partisipasi aktif seluruh ASN sangat diharapkan demi terwujudnya transformasi budaya kerja yang digital, akuntabel, dan transparan di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.


YOGYAKARTA – Dalam upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY menyelenggarakan Forum Komunikasi Kepegawaian (Forkompeg) 2026, pada Kamis, 16 April 2026 di Ruang Sekar Jagad, BKD DIY. Acara yang berlangsung di Ruang Sekar Jagat pada tanggal 16 April 2026 ini secara khusus membahas evaluasi dan strategi pengelolaan Kenaikan Pangkat (KP) serta Pensiun di lingkungan Pemerintah Daerah DIY dan Kabupaten/Kota se-DIY.

Transformasi Digital dan Kecepatan Layanan

Fokus utama dalam pengelolaan kenaikan pangkat tahun ini adalah aspek kecepatan, akurasi data, dan ketepatan waktu. Dengan sistem SIASN, pengusulan kenaikan pangkat kini dituntut untuk lebih cepat melalui kesepakatan waktu usul yang telah ditentukan. Hal ini krusial untuk meminimalisir adanya ralat SK di kemudian hari akibat ketidakauratan data pada tahap awal (entry).

Data menunjukkan adanya lonjakan beban kerja sistem kepegawaian yang signifikan pada bulan April 2026, mencapai lebih dari 500% dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Total usulan pada bulan April tercatat sebanyak 214 usulan, yang terdiri dari 129 usulan golongan IV/a dan 85 usulan golongan IV/b. Penumpukan ini sebagian besar disebabkan oleh perilaku pengiriman usulan yang terlalu mendekati batas akhir penutupan sistem.

Tantangan dan Solusi Pengelolaan Kepegawaian

Dalam sesi diskusi, beberapa kendala teknis dan administratif diidentifikasi, antara lain:

  • Akurasi Data: Masih ditemukannya kesalahan penginputan data masa kerja dan data unit organisasi induk yang tidak muncul dalam usulan.

  • Tanda Tangan Manual: Khusus untuk golongan IV/a dan IV/b, proses penerbitan SK masih bergantung pada tanda tangan manual sesuai kebijakan pimpinan, sehingga memerlukan waktu proses yang lebih lama dibandingkan sistem digital sepenuhnya.

  • Integrasi Sistem: BKD terus mendorong sinkronisasi pembaruan data SIASN guna mengawinkan data manual dengan sistem elektronik secara real-time.

Sharing Praktis Kabupaten/Kota

Forum ini juga menjadi ajang berbagi praktik terbaik (best practices) dari setiap wilayah:

  • Kota Yogyakarta & Kabupaten Sleman: Telah menerapkan sistem Paperless dengan SK Pensiun yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Sleman secara konsisten menjalankan prinsip "tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat gaji" melalui 12 periode kenaikan pangkat.

  • Kabupaten Bantul: Mempercepat proses penggajian dengan langsung mengirimkan Pertimbangan Teknis (Pertek) ke BKAD setelah verifikasi selesai.

  • Kabupaten Kulon Progo: Memiliki aplikasi lokal yang terintegrasi langsung ke SIASN untuk memudahkan pengunggahan dokumen, meskipun masih menghadapi kendala saat sistem pusat mengalami gangguan (down).

  • Kabupaten Gunungkidul: Menonjolkan sisi humanis dengan memberikan pembekalan calon pensiun secara berkala yang melibatkan kunjungan lapangan dan bekerja sama dengan lembaga perbankan.

Persiapan Masa Purna Tugas

Selain urusan administratif, BKD DIY menekankan pentingnya pembekalan bagi calon pensiun. Pembekalan tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga kesiapan mental, kesehatan, finansial, hingga pelatihan kewirausahaan dan ketahanan pangan. Di tingkat Pemda DIY, penyerahan SK Pensiun dilakukan secara rutin oleh Wakil Gubernur sebanyak dua kali setahun sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para ASN.

Melalui forum ini, diharapkan sinergi antara BKD DIY dan BKPSDM/BKPPD Kabupaten/Kota semakin erat guna mewujudkan layanan kepegawaian yang profesional, transparan, dan akuntabel bagi seluruh ASN di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.


YOGYAKARTA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY resmi terpilih menjadi tuan rumah bagi agenda strategis pembinaan karier Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM) untuk wilayah Jawa. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 15 hingga 17 April 2026, ini dipusatkan di Ruang Rapat Sekar Jagat, Kantor BKD DIY.

Instansi pembina Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM) adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Karier. Agenda ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman regulasi serta memantapkan tata cara uji kompetensi bagi para pejabat fungsional PSM.

Kegiatan ini dirancang untuk menjawab tantangan dinamis dalam pemberdayaan masyarakat. Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi:

  • Update Regulasi: Pendalaman aturan terbaru mengenai pola karier dan angka kredit JF PSM.
  • Mekanisme Uji Kompetensi: Penjelasan teknis mengenai prosedur kenaikan jenjang jabatan agar berjalan akuntabel.
  • Penguatan Peran: Optimalisasi peran PSM dalam menggerakkan swadaya

Sinergi antara Kemendesa PDTT dan BKD DIY ini adalah langkah krusial. Kita ingin memastikan bahwa setiap penggerak swadaya memiliki kompetensi yang terstandardisasi dan jalur karier yang jelas, sehingga dampak pengabdian mereka di lapangan semakin nyata.

Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan para pejabat fungsional PSM tidak hanya unggul secara administratif dalam pengembangan karier, tetapi juga semakin profesional dalam menjalankan fungsi edukasi, motivasi, dan inovasi untuk kemajuan desa serta daerah tertinggal.


KULON PROGO – Dalam upaya menciptakan birokrasi yang lebih adaptif dan terintegrasi, Badan Kepegawaian Daerah DIY turut serta dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Kepegawaian Se-Daerah Istimewa Yogyakarta, angenda strategis ini untuk meningkatkan sinergitas dan penyelarasan implementasi kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, dengan suasana yang khidmat namun santai, bertempat di Kopi Ingkar Janji, Kulon Progo.

Forum Komunikasi Kepegawaian merupakan ajang silaturahmi dan forum diskusi antara Kantor Regional I BKN, Badan Kepegawaian Daerah DIY dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Forum ini sangat penting untuk membahas isu-isu terbaru terkait manajemen ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta

Tidak hanya itu, pertemuan ini menjadi momentum penting bagi para pemangku kebijakan di wilayah DIY untuk menyatukan visi dalam mengimplementasikan regulasi manajemen ASN terbaru. Fokus utama diskusi mencakup standarisasi kompetensi, peningkatan profesionalisme, serta sinkronisasi sistem karier ASN di lintas instansi daerah.

Penyelarasan ini dinilai krusial mengingat tantangan pelayanan publik yang semakin dinamis. Dengan adanya kesepahaman antar-instansi, diharapkan tidak ada lagi sekat birokrasi yang menghambat distribusi talenta maupun koordinasi administratif di lapangan.

Agenda Utama Penyelarasan

Beberapa poin strategis yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:

  • Harmonisasi Implementasi Kebijakan: Memastikan setiap instansi di wilayah DIY memiliki interpretasi yang sama terhadap kebijakan pusat dan daerah.

  • Peningkatan Kualitas Layanan: Menekankan bahwa muara dari manajemen ASN yang baik adalah kepuasan masyarakat yang terukur melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

  • Digitalisasi Manajemen ASN: Percepatan adopsi teknologi informasi untuk mempermudah administrasi kepegawaian yang lebih transparan dan akuntabel.

Acara yang berlangsung hingga sore hari ini ditutup dengan komitmen bersama untuk terus melakukan koordinasi berkala. Dengan sinergi yang kuat, ASN di wilayah DIY diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas tinggi dalam melayani masyarakat Yogyakarta.

 


YOGYAKARTA – Melalui kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.6.1/5/B.6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Pemda DIY secara resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) pada hari Rabu untuk ASN Pemda DIY, kebijakan ini tidak berlaku pada pimpinan jabatan struktural, seperti JPT Madya dan JPT Pratama. Pengecualian juga diberikan kepada unit layanan kedaruratan dan keamanan, seperti BPBD DIY dan Satpol PP DIY, serta unit layanan kesehatan yang mencakup Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Rumah Sakit Paru Respira, Balai Laboratorium Kesehatan, dan unit kesehatan lainnya.

Sektor pendidikan seperti SMA, SMK, dan SLB, serta unit layanan administrasi dan pendapatan seperti Disdukcapil, DPMPTSP, BPKA, dan Kantor Pelayanan Pajak Daerah juga tetap bekerja seperti biasa. Demikian pula dengan unit layanan lapangan seperti Balai Pengelolaan Sampah dan layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan memberikan pelayanan di tempat.

Selain pengaturan kerja jarak jauh, Pemda DIY juga menginstruksikan penghematan besar-besaran terhadap anggaran operasional, mulai dari penggunaan listrik, air, telepon, hingga Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam SE juga jelas diinstruksikan, setiap Kepala OPD wajib membatasi atau mengurangi perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50% dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70%, termasuk mengurangi frekuensi serta jumlah rombongan yang berangkat. Pemberlakuan Car Free Day setiap hari jumat menjadi salah satu solusi dalam penghematan energi. Standar pelayanan publik tidak boleh menurun seluruh ASN diwajibkan untuk tetap berada dalam posisi standby dan responsif terhadap koordinasi melalui kanal komunikasi digital.


Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerjasama dengan  Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Yogyakarta secara resmi menginisiasi langkah strategis dalam mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan. Melalui Surat Perintah Nomor B/800.1.4.1/1320/B3, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menginstruksikan jajaran pegawai ASN untuk mengikuti pelatihan bertajuk "Government Transformations Academy: Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk Pemerintahan Tahun 2026". Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan pengembangan kompetensi ASN secara berkelanjutan agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi yang kian berkembang.

Detail Pelaksanaan Pelatihan

Pelatihan ini akan dilaksanakan secara tatap muka (luring) dengan rincian sebagai berikut:

  • Waktu: 27 April s.d. 1 Mei 2026.

  • Pukul: Dimulai pukul 07.30 WIB.

  • Lokasi: Ruang Sekar Jagad, Lt. 4, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Jl. Kyai Mojo No. 56, Yogyakarta.

Ketentuan bagi Peserta

Para peserta yang terpilih diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan teknis dan administratif untuk menjamin kelancaran pembelajaran:

  • Komunikasi & Registrasi: Peserta wajib bergabung dalam grup WhatsApp koordinasi paling lambat 15 April 2026 melalui tautan resmi. Registrasi mandiri juga harus dilakukan melalui aplikasi Digitalent.

  • Kesiapan Perangkat: Setiap peserta wajib membawa laptop/tablet dengan spesifikasi minimal RAM 4 GB (disarankan 8 GB) serta telah terpasang aplikasi video conference dan peramban web terbaru.

  • Standar Kelulusan: Kelulusan peserta ditentukan berdasarkan akumulasi kehadiran, penyelesaian tugas harian, serta nilai Post Test dengan ambang batas (passing grade) minimal 70.

Peserta dan Delegasi

Sebanyak 35 ASN dari berbagai instansi di lingkungan Pemda DIY telah ditunjuk untuk mengikuti program ini. Peserta berasal dari beragam unit kerja, mulai dari BKD, BPBD, Dinas Kesehatan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja. Selama masa pelatihan, para peserta dibebaskan dari tugas rutin kantor agar dapat fokus sepenuhnya pada materi pembelajaran luring.

Harapan Masa Depan

Melalui pelatihan ini, Pemerintah DIY berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tidak hanya bersih dan transparan, tetapi juga efektif dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas melalui pemanfaatan teknologi AI. Dengan meningkatkan literasi digital para pegawainya, DIY siap menjawab tantangan birokrasi di era kecerdasan buatan.


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2026 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Kyai Mojo No.56, Bener, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55243