Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta



PENGUMUMAN

Nomor: 800.1.2.2/4357

TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA FORMASI TAHUN 2024

Berdasar Surat Kepala BKN Nomor: 6857/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 7 Oktober 2024 Hal:Penyampaian Jadwal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024, bersama ini disampaikan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2024 dengan ketentuan sebagaimana pengumuman ini..

selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini


Dalam Pemerintah Daerah, jabatan Perencana merupakan salah satu posisi yang sangat penting dan strategis. Seorang Perencana bertugas untuk merumuskan, menganalisis, dan mengevaluasi kebijakan yang bertujuan untuk memajukan pembangunan di tingkat daerah. Jabatan ini ada di berbagai level pemerintahan, mulai dari kabupaten/kota hingga provinsi, dengan fungsi utama yang terkait erat dengan Perencanaan pembangunan yang sistematis dan berkelanjutan.

Apa Itu Jabatan Perencana?

Perencana dalam konteks Pemerintah Daerah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas menyusun rencana pembangunan sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah. Perencana ini berperan dalam membantu penyusunan dokumen Perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Peran dan Tanggung Jawab

Tugas utama seorang Perencana di Pemerintah Daerah meliputi:

  1. Pengumpulan dan Analisis Data: Perencana bertanggung jawab untuk mengumpulkan data yang relevan tentang kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan di daerah. Data ini menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan.
  2. Penyusunan Rencana Pembangunan: Salah satu tugas utama Perencana adalah menyusun berbagai dokumen Perencanaan. Dokumen-dokumen ini mencakup RPJMD, RKPD, hingga Perencanaan teknis lainnya yang lebih rinci.
  3. Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan: Dalam menyusun Perencanaan, Perencana harus mampu berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik di internal Pemerintah Daerah maupun dengan masyarakat, swasta, dan lembaga lainnya.
  4. Monitoring dan Evaluasi: Perencana juga bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan rencana pembangunan serta melakukan evaluasi atas pencapaian target yang telah ditetapkan.
  5. Konsultasi Publik: Perencana juga berperan dalam proses konsultasi publik, memastikan bahwa rencana yang disusun telah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang terdampak.

Kompetensi yang Dibutuhkan

Untuk menjadi seorang Perencana di Pemerintah Daerah, ada beberapa kompetensi yang harus dimiliki:

  • Analisis Kritis: Kemampuan untuk menganalisis data dan informasi dengan cermat sangat penting.
  • Kemampuan Komunikasi: Perencana harus bisa berkomunikasi dengan baik, baik secara lisan maupun tulisan, untuk menyampaikan rencana dan ide kepada pemangku kepentingan.
  • Penguasaan Teknologi: Penggunaan teknologi informasi, terutama software Perencanaan dan analisis data, menjadi keahlian yang sangat dibutuhkan.
  • Kemampuan Manajerial: Koordinasi dan pengelolaan sumber daya juga menjadi salah satu aspek penting yang harus dikuasai.

Tantangan dalam Peran Perencana

Meski memiliki peran strategis, Perencana di Pemerintah Daerah sering menghadapi berbagai tantangan, di antaranya:

  1. Terbatasnya Sumber Daya: Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia sering kali menjadi kendala dalam menyusun rencana yang optimal.
  2. Perubahan Kebijakan yang Dinamis: Kebijakan dari pemerintah pusat yang sering berubah membuat Perencana harus selalu adaptif terhadap perkembangan terbaru.
  3. Partisipasi Masyarakat yang Minim: Dalam beberapa kasus, rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses Perencanaan juga menjadi hambatan, padahal masukan dari masyarakat sangat penting dalam memastikan rencana yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan lokal.

Pentingnya Perencana dalam Pembangunan Daerah

Jabatan Perencana menjadi tulang punggung keberhasilan pembangunan di daerah. Tanpa Perencanaan yang matang, pelaksanaan program dan proyek pembangunan sering kali tidak tepat sasaran, sehingga menimbulkan pemborosan sumber daya dan kurang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan peranannya yang krusial, Perencana berfungsi sebagai pengarah jalan pembangunan yang efisien, transparan, dan partisipatif, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah selalu berlandaskan pada data dan analisis yang valid.

Jabatan Perencana di Pemerintah Daerah memegang peran penting dalam mengarahkan jalannya pembangunan. Perencana harus memiliki berbagai keterampilan dan kompetensi agar mampu menghasilkan rencana pembangunan yang efektif, efisien, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Meskipun menghadapi tantangan, kontribusi Perencana sangat signifikan dalam menciptakan Perencanaan yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perubahan lingkungan dan kebutuhan daerah.


PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2.2/4173

TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA FORMASI TAHUN 2024

Sehubungan dengan pengadaan PPPK jabatan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) Formasi Tahun 2024, bersama ini kami sampaikan bahwa Pemda DIY membuka kesempatan kepada Tenaga Non ASN di lingkungan Pemda DIY yang memenuhi persyaratan untuk mengisi 2.406 formasi (rincian sebagaimana Lampiran I) dengan ketentuan sebagaimana pengumuman ini..

selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2.2/4173

TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA FORMASI TAHUN 2024

Sehubungan dengan pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) Formasi Tahun 2024, bersama ini kami sampaikan bahwa Pemda DIY membuka kesempatan kepada Tenaga Non ASN Guru di lingkungan Pemda DIY yang memenuhi persyaratan untuk mengisi 211 formasi PPPK jabatan fungsional guru (formasi sebagaimana Lampiran I) dengan ketentuan sebagaimana pengumuman ini.

selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


PENGUMUMAN

Nomor :800.1.2.2 /4103

TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA FORMASI 2024

PASCA SANGGAH

Merujuk pengumuman Pemerintah Daerah DIY Nomor : 800.1.2.213964 tanggal 19 September 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Daerah DIY Formasi Tahun 2024, bersama ini disampaikan hasil seleksi administrasi pasca sanggah sebagai berikut..

selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2025 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233