Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Titik Lokasi Dalam Negeri dan Alamat Titik Lokasi Mandiri BKN silahkan unduh tautan di bawah ini:
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Titik Lokasi Dalam Negeri dan Alamat Titik Lokasi Mandiri BKN silahkan unduh tautan di bawah ini:
Bagi Peserta Seleksi Kompetensi Dasar Titik Lokasi di Luar Negeri silahkan unduh tautan di bawah ini:
PENGUMUMAN
Nomor: 800.1.2.2/4357
TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA FORMASI TAHUN 2024
Berdasar Surat Kepala BKN Nomor: 6857/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 7 Oktober 2024 Hal:Penyampaian Jadwal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024, bersama ini disampaikan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2024 dengan ketentuan sebagaimana pengumuman ini..
selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini
Dalam Pemerintah Daerah, jabatan Perencana merupakan salah satu posisi yang sangat penting dan strategis. Seorang Perencana bertugas untuk merumuskan, menganalisis, dan mengevaluasi kebijakan yang bertujuan untuk memajukan pembangunan di tingkat daerah. Jabatan ini ada di berbagai level pemerintahan, mulai dari kabupaten/kota hingga provinsi, dengan fungsi utama yang terkait erat dengan Perencanaan pembangunan yang sistematis dan berkelanjutan.
Apa Itu Jabatan Perencana?
Perencana dalam konteks Pemerintah Daerah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas menyusun rencana pembangunan sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah. Perencana ini berperan dalam membantu penyusunan dokumen Perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Peran dan Tanggung Jawab
Tugas utama seorang Perencana di Pemerintah Daerah meliputi:
Kompetensi yang Dibutuhkan
Untuk menjadi seorang Perencana di Pemerintah Daerah, ada beberapa kompetensi yang harus dimiliki:
Tantangan dalam Peran Perencana
Meski memiliki peran strategis, Perencana di Pemerintah Daerah sering menghadapi berbagai tantangan, di antaranya:
Pentingnya Perencana dalam Pembangunan Daerah
Jabatan Perencana menjadi tulang punggung keberhasilan pembangunan di daerah. Tanpa Perencanaan yang matang, pelaksanaan program dan proyek pembangunan sering kali tidak tepat sasaran, sehingga menimbulkan pemborosan sumber daya dan kurang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan peranannya yang krusial, Perencana berfungsi sebagai pengarah jalan pembangunan yang efisien, transparan, dan partisipatif, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah selalu berlandaskan pada data dan analisis yang valid.
Jabatan Perencana di Pemerintah Daerah memegang peran penting dalam mengarahkan jalannya pembangunan. Perencana harus memiliki berbagai keterampilan dan kompetensi agar mampu menghasilkan rencana pembangunan yang efektif, efisien, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Meskipun menghadapi tantangan, kontribusi Perencana sangat signifikan dalam menciptakan Perencanaan yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perubahan lingkungan dan kebutuhan daerah.
PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2.2/4173
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA FORMASI TAHUN 2024
Sehubungan dengan pengadaan PPPK jabatan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) Formasi Tahun 2024, bersama ini kami sampaikan bahwa Pemda DIY membuka kesempatan kepada Tenaga Non ASN di lingkungan Pemda DIY yang memenuhi persyaratan untuk mengisi 2.406 formasi (rincian sebagaimana Lampiran I) dengan ketentuan sebagaimana pengumuman ini..
selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2.2/4173
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA FORMASI TAHUN 2024
Sehubungan dengan pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) Formasi Tahun 2024, bersama ini kami sampaikan bahwa Pemda DIY membuka kesempatan kepada Tenaga Non ASN Guru di lingkungan Pemda DIY yang memenuhi persyaratan untuk mengisi 211 formasi PPPK jabatan fungsional guru (formasi sebagaimana Lampiran I) dengan ketentuan sebagaimana pengumuman ini.
selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
PENGUMUMAN
Nomor :800.1.2.2 /4103
TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA FORMASI 2024
PASCA SANGGAH
Merujuk pengumuman Pemerintah Daerah DIY Nomor : 800.1.2.213964 tanggal 19 September 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Daerah DIY Formasi Tahun 2024, bersama ini disampaikan hasil seleksi administrasi pasca sanggah sebagai berikut..
selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.