Izin Perkawinan

User Rating: 4 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Inactive
 
Izin Perkawinan
PNS pria boleh beristri lebih dari satu tetapi ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990 bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Permintaan izin ini dibuat secara tertulis dengan mencatumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal Pejabat menerima permintaan izin dimaksud.
Pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat pemintaan izin dan pertimbangan dari atasan PNS yang bersangkutan. Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan dalam permintaan izin tersebut kurang meyakinkan, maka Pejabat harus meminta keterangan tambahan dari istri PNS yang mengajukan permintaan izin atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan. Sebelum mengambil keputusan, Pejabat memanggil PNS yang bersangkutan sendiri atau bersama-sama dengan istrinya untuk diberi nasehat.
Syarat

Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.  

Syarat alternatif:

  1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
  3. istri tidak dapat melahirkan keturunan

Syarat kumulatif:

  1. ada persetujuan tertulis dari istri;
  2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
  3. ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa PNS tersebut akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Izin untuk beristri lebih dari seorang tidak diberikan oleh Pejabat apabila:

  1. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan;
  2. tidak memenuhi syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif;
  3. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
  5. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Pemberian atau penolakan pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai Pejabat menerima permintaan izin tersebut.

Beberapa syarat pengajuan permohonan izin untuk beristri lebih dari seorang sebagai berikut:

  1. PNS pria mengajukan surat permohonan izin untuk beristri lebih dari seorang secara tertulis melalui saluran hierarki kepada Pejabat secara tertulis melalui saluran hierarki kepada Pejabat;
  2. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah disertai bukti telah melakukan pembinaan untuk memberikan nasehat kepada PNS dan calon istri yang bersangkutan, dengan maksud agar niat untuk beristri lebih dari seorang sejauh mungkin dihindarkan;
  3. Fotokopi Surat Nikah;
  4. Fotokopi SK Pangkat terakhir;
  5. Salah satu atau lebih bukti dari syarat alternatif;
  6. Semua bahan bukti dari syarat kumulatif; dan
  7. Persetujuan tertulis dari istri.

Pemberian atau penolakan untuk beristri lebih dari seorang dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal Pejabat menerima permintaan izin tersebut.

Prosedur

© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233