Kumpulan Artikel BKD D.I. Yogyakarta

Komisi Kepegawaian Negara dan BAPERJAKAT

Di Era otonomi daerah dan era reformasi sekarang ini, masih ada kecenderungan kebijakan pengembangan karir PNS diwarnai nuansa politis dan berbagai kepentingan lainnya.

Baik kepentingan elit politik maupun elit eksekutif sehingga penempatan PNS dalam jabatan yang dalam istilah manajemen  “the right man on the right place” jauh dari kenyataan. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan sebagian masyarakat pada umumnya dan PNS pada khususnya, tentang Komisi Kepegawaian Negara  (KKN) dan BAPERJAKAT. Apa kepanjangannya, posisinya dalam birokrasi dan tugas pokok hingga susunan anggotanya.

Dalam Pasal 14, 15 dan 16 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural secara rinci dijelaskan kepanjangan BAPERJAKAT, tugas pokok hingga susunan anggotanya. Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 100 tahun 2000 dinyatakan bahwa untuk menjamin pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon II kebawah setiap instansi dibentuk Baperjakat. Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat Eselon I pada Instansi Pusat ditetapkan oleh Presiden atas usul pimpinan instansi dan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara (Pasal 13 PP No. 100 tahun 2000 Jo. PP No. 13 Tahun 2002). Pengangkatan dalam jabatan struktural Eselon II ke bawah pada instansi pusat ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat instansi Pusat (Point II.B.3b Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2000 dan PP. 13 Tahun 2002).

Untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijaksanaan manajemen PNS dan memberikan pertimbangan tertentu, dibentuk Komisi Kepegawaian Negara (KKN). Pembentukan KKN dimaksudkan untuk menjamin kualitas dan objektifitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari pejabat struktural Eselon I di lingkungan Instansi Pusat dan jabatan lain yang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya menjdi wewenang Presiden. Sebelum KKN terbentuk, pertimbangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural Eselon I dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Agar pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan srtuktural eselon II ke bawah terjamin kualitas dan objektifitasnya, dibentuklah Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Baperjakat terdiri dari Baperjakat Instansi Pusat, yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat (Presiden), Baperjakat Instansi Daerah Propinsi, yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi Gubernur) dan Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota, yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota).

Susunan keanggotaan KKN adalah terdiri dari 2 (dua) Anggota Tetap yang berkedudukan sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi, serta 3 (tiga) Anggota Tidak tetap yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketua dan Sekretaris Kmisi Kepegawaian secara ex officio dijabat oleh Kepala dan Wakil Kepala BKN. Susunan Kenggotaan Baperjakat terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, paling banyak 6 orang anggota, dan seorang sekretaris. Ketua dan Sekretaris Baperjakat Instansi Pusat adalah pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang kepegawaian dengan anggota pejabat eselin I lainnya.

Bagi Instansi Pusat yang hanya terdapat satu pejabat Eselon I, Ketua dan Sekretaris Baperjakat adalah pejabat eselon II dan pejabat Eselon III yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang kepegawaian dengan anggota pejabat Eselon II. Ketua Baperjakat Instansi Daerah Propinsi adalah Sekretaris Daerah Propinsi dengan anggota para pejabat Eselon II dan Sekretaris dijabat oleh pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian. Ketua Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan anggota para pejabat Eselon II dan Sekretaris dijabat oleh pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian. Jumlah anggota Baperjakat untuk menjamin objektifitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan ditetapkan dalam jumlah ganjil. Masa keanggotaan Baperjakat paling lama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa kenggotaan berikutnya. Dalam hal Ketua Baperjakat Insansi Pusat dan Daerah kosong, maka Pejabat Pembina Kepegawaian menunjuk salah seorang anggota yang senior untuk menjadi ketua. 

Komisi Kepegawaian Negara bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam (1) Merumuskan kebijaksanaan umum kepegawaian; (2) Merumuskan kebijaksanaan penggajian dan kesejahteraan PNS; (3) Memberikan pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural tertentu yang menjadi wewenang Presiden. Baperjakat Instansi Pusat dan Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten.Kota bertugas memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam (1) pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II kebawah; (2) pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; (3) perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan eselon II; dan (4) pengangkatan Sekretaris /Kabupaten/Kota.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233