Kumpulan Artikel BKD D.I. Yogyakarta

Optimalisasi Pelayanan Publik

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (2005), pengoptimalan merupakan proses, cara, perbuatan mengotimalkan. Maka, dapat disimpulkan optimalisasi adalah proses ataupun cara menjadikan sempurna, menjadikan paling tinggi, atau menjadikan paling maksimal.

Badudu (1994 : 964) mengartikan “optimal sebagai perolehan hasil yang baik haruslah melalui suatu usaha”. Poerwodarminta (1990:687)  menyatakan optimal adalah “kondisi tertinggi atau terbaik yang paling menguntungkan dengan kondisi fisik yang ada”.

Menurut Sedarmayanti (2009:243) pelayanan berarti melayani suatu jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam segala bidang. Kegiatan pelayanan kepada masyarakat masyarakat merupakan salah satu tugas dan fungsi administrasi negara.

Pelayanan yang diberikan harus mempunyai suatu standar tersendiri. Dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 21 dijelaskan bahwa :

Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:

  1. dasar hukum;
  2. persyaratan;
  3. sistem, mekanisme, dan prosedur;
  4. jangka waktu penyelesaian;
  5. biaya/ tarif;
  6. produk pelayanan;
  7. sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas;
  8. kompetensi pelaksana;
  9. pengawasan internal;
  10. penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
  11. jumlah pelaksana;
  12. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
  13. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keraguraguan;dan
  14. evaluasi kinerja pelaksana.

 

Menurut Dwiyanto dalam Sembiring (2012 : 98) indikator yang biasanya digunakan untuk mengukur kinerja birokrasi publik adalah sebagai berikut :

1.    Produktivitas
Seberapa besar pelayanan publik memberikan hasil yang diharapkan.
2.    Kualitas
layanan Kepuasan masyarakat menjadi parameter.
3.    Responsivitas
Kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat menyusun agenda dan prioritas pelayanan dan mengembangkan program-program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
4.    Responsibilitas
Menjelaskan apakah pelaksanaan kegiatan organisasi publik itu dlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar atau sesuai dengan kebijakan organisasi, baik yang eksplisit maupun implisit (Lenvire, 1990).
5.    Akuntabilitas
Seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik konsisten dengan kehendak masyarakat.

 

Sedangkan menurut Sedarmayanti (2010:248) pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus mengandung unsur :

  1. Transparansi

Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.

  1. Akuntabilitas

Dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Kondisional

Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.

  1. Partisipatif

Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.

  1. Kesamaan Hak

Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.

  1. Keseimbangan hak dan kewajiban

 

 

Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa optimalitas dapat dicapai apabila pelayan prima dijalankan. Pelayanan prima dapat dicapai apabila faktor internal  dan eksternal dari suatu instansi peyelenggara pelayanan mendukung. Fakor internal adalah berupa pelaksanaan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Disimpulkan oleh penulis standar pelayanan mengandung muatan terpenting yaitu sarana dan prasarana, SDM aparatur, dan legitimasi (dasar hukum). Sedangkan faktor eksternal adalah berupa partisipasi masyarakat.

1)    Faktor Internal

  1. Sarana dan prasarana

              Sarana dan prasarana sering didefinisikan sebagai alat yang digunakan secara langsung dan tidak langsung dalam suatu proses kegiatan. Sarana disini dimaksudkan adalah semua alat bantu yang digunakan oleh penyelenggara pelayanan untuk memudahkan dalam pemberian layanan kepada masyarakat . Sedangkan prasarana adalah semua alat bantu  yang mendukung terlaksananya proses pelayanan.

  1. Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur

              Sumber daya manusia dalam hal ini adalah pegawai/aparatur yang bekerja di instansi penyedia layanan.

  1. Legitimasi (Dasar Hukum)

              Menurut Jones dalam Sumaryadi (2010 :78) mengemukakan bahwa :

Sekurang-kurangnya terdapat dua bentuk legitimasi yang dapat didefinisikan pada suatu sistem politik. Bentuk pertama mengacu pada pengesahan, sedang bentuk yang kedua mengacu pada persetujuan.

  1. Bentuk yang memberikan wewenang kepada proses-proses politik dasar yang juga proses yang dirancang untuk mengesahkan proposal khusus mengenai pemecahan-pemecahan masalah publik.
  2. Meliputi proses-proses khusus lewat mana program-program pemerintah disahkan.

 

2)    Faktor Eksternal :

  1. Partisipasi masyarakat

Menurut Sumaryadi (2010 :46) partisipasi berarti :

Peran serta seseorang atau sekelompok masyarakat dalam proses pembangunan baik dalam bentuk pernyataan maupun dalam kegiatan dengan memberikan masukan berupa pikiran, tenaga, waktu, keahlian, modal dan atau materi, serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasil-hasil pembangunan.

Bentuk-bentuk partisipasi menurut Ndraha dalam Sumaryadi (2010 : 50) adalah :

1)  Partisipasi dalam/melalui kontak dengan pihak lain (contact change) sebagai salah satu titik awal perubahan sosial.

2)  Partisipasi dalam memperhatikan/menyerap dan memberi tanggapan terhadap informasi, baik dalam arti menerima (mentaati, memenuhi, melaksanakan), mengiyakan, menerimadengan syarat, maupun dalam arti menolaknya.

3)  Partisipasi dalam perencanaan pembangunan, termasuk pengambilan keputusan (penetapan rencana).

4)  Partisipasi dalam pelaksanaan operasional pembangunan.

5)  Partisipasi dalam menerima, memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan.

6)  Partisipasi dalam menilai pembangunan.

              Ife (2008 : 332) menjelaskan indikator-indikator kualitatif dari partisipasi mencakup :

1)  Suatu kapasitas masyarakat yang tumbuh untuk mengorganisasi aksi.

2)  Dukungan yang tumbuh dalam masyarakat dan jaringan yang bertambah kuat.

3)  Peningkatan pengetahuan masyarakat tentang hal-hal seperti keuangan dan manajemen proyek.

4)  Keinginan masyarakat untuk terlibat dalam pembuatan keputusan.

5)  Peningkatan kemampuan dari mereka yang berpartisipasi dalam mengubah keputusan menjadi aksi.

6)  Meningkatnya jangkauan partisipan melabihi proyek untuk mewakilinya dalam organisasi-organisasi lain.

7)  Pemimpin-pemimpin yang muncul dari masyarakat.

8)  Meningkatnya jaringan dengan proyek-proyek, masyarakat dan organisasi lainnya.

9)  Mulai mempengaruhi kebijakan.

Berdasarkan teori di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa faktor utama yang mempengaruhi partsipasi masyarakat terhadap suatu bentuk pelayanan yang disediakan oleh pemerintah  adalah tingkat pengetahuan masyarakat mengenai pelayanan tersebut terkait dengan instansi penyedia, proses pelayanan dan manfaat atau hasil yang diterima dari pelayanan tersebut.

              Pelayanan publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjadikannya optimal. Namun perlu adanya partisipasi dari masyarakat untuk ikut mensukseskan suatu program yang telah dicanangkan pemerintah. Perlu adanya kesadaran moral dan hukum oleh tiap-tiap anggota masyarakat. Pemerintah melakukan sosialisasi namun hasil akhir ditentukan oleh partisipasi masyarakat.(angger/PDTI) 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Dwiyanto, Agus. 2008. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press

Batinggi, A dan Ahmad, Badudu. 2013. Manajemen Pelayanan Publik. Yogyakarta: Andi.

Ife, Jim dan Tesoriero, Frank. 2008. Community Development: Alternatif Pengembangan Masyarakat Di Era Globalisasi (terjemahan oleh Sastrawan  Manullang,dkk). Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Sedarmayanti. 2010. Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan. Bandung : Refika Aditama.

Sumaryadi, I Nyoman. 2010. Sosiologi Pemerintahan (Dari perspektif Pelayanan, Pemberdayaan, Interaksi, dan Sistem Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia). Bogor : Ghalia Indonesia.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005)

Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

 


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233