Detail layanan Cuti Pegawai adalah sebagai berikut:
Jenis Cuti
- Cuti Tahunan
- Cuti Besar
- Cuti Sakit
- Cuti Melahirkan
- Cuti karena alasan penting
- Cuti di Luar Tanggungan Negara
Dasar Hukum
- PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Pasal 309 sd Pasal 341).
- Peraturan BKN RI Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemeberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Syarat dan Kelengkapan Berkas
1). PNS mengajukan permohonan cuti dengan mengisi Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti sesuai dengan jenis cuti yang akan diambil dan dimintakan pertimbangan atasan langsung (minimal rangkap 2, untuk yang bersangkutan dan arsip kepegawaian instansi). Jika pejabat yang memberikan cuti adalah kewenangan Gubernur/Wakil Gubernur/Sekretaris Daerah maka jumlah menyesuaikan kebutuhan.
2). Apabila disetujui oleh atasan langsung, dilanjutkan pengajuan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui Sub Bidang/Bagian Tata Usaha di intansi selaku pengurus kepegawaian.
a). Cuti yang dipergunakan untuk ibadah Haji
Surat Keterangan pergi haji dari Kemenag, tanda bukti pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan Jadwal Keberangkatan/Kelompok Penerbangan yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.
b). Cuti untuk kepentingan Agama (umroh, Ziarah keagamaan)
Surat keterangan dan jadwal keberangkatan dari Agen/Biro perjalanan.
c). Cuti Sakit
Surat keterangan dokter, Surat keterangan dokter Tim Penguji Kesehatan yang ditetapkan oleh menteri di Bidang Kesehatan jika cuti sakit telah diberikan selama 1 (satu) tahun.
d). Cuti melahirkan
Surat keterangan dokter yang menerangkan hari perkiraan kelahiran (HPL).
e). Cuti alasan penting
- Surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan jika salah seorang anggota keluarga (ibu/bapak/istri/suami/anak/adik/kakak/mertua/menantu) sakit keras atau istri melahirkan/operasi caesar.
- Surat Keterangan yang paling rendah dikeluarkan oleh Ketua RT apabila Cuti Alasan Penting diberikan kepada PNS yang mengalami musibah kebakaran atau bencana alam.
F). Cuti di Luar Tanggungan Negara
- Jika mendampingi suami/istri untuk bekerja/tugas negara/tugas belajar melampirkan surat penugasan/pengangkatan/pengangkatan dalam jabatan/tugas belajar dari pejabat yang berwenang.
- Untuk alasan program mendapatkan keturunan/ mendampingi keluarga yang memerlukan perawatan khusus/sakit/uzur melampirkan surat keterangan dokter.
Prosedur
- Menyusun rencana kegiatan
- Surat permohonan ijin cuti
- Pencermatan surat permohonan ijin cuti
- Rapat koordinasi Tim
- Menyusun draf Surat Ijin Cuti. Jika sudah benar akan disetujui oleh Kasubbid dan diteruskan ke Kabid KH & Kesra. Jika tidak akan dikembalikan ke Pelaksana di Subbid KHP untuk diperbaiki sesuai arahan
- Penandatanganan Surat Ijin Cuti
- Mengirimkan Surat Ijin Cuti ke OPD dan instansi terkait dan pendokumentasian