Menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN RB No. 14 Tahun 2017 tentang Survei Kepuasan Masyarakat, BKD D.I. Yogyakarta wajib menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat secara elektronik.
Berikut formulir Indeks Kepuasan Masyarakat BKD D.I. Yogyakarta. Dimohon untuk mengisi sesuai dengan keadaan yang Anda alami.
Berikut formulir Indeks Kepuasan Masyarakat BKD D.I. Yogyakarta. Dimohon untuk mengisi sesuai dengan keadaan yang Anda alami.