Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Apa yang Terjadi Jika PPPK Melanggar Disiplin?

Setiap sistem organisasi membutuhkan mekanisme penegakan aturan. Dalam konteks PPPK, pelanggaran disiplin memiliki konsekuensi yang erat kaitannya dengan status perjanjian kerja.

Sanksi disiplin PPPK dapat berupa:

  • Teguran lisan atau tertulis
  • Sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran
  • Pemutusan hubungan perjanjian kerja

Karena hubungan kerja PPPK bersifat kontraktual, pelanggaran berat dapat berdampak signifikan terhadap keberlanjutan karier. Tidak hanya berpotensi diputus kontraknya, tetapi juga dapat memengaruhi reputasi profesional yang bersangkutan.

 

Prinsip Keadilan dan Objektivitas

Penanganan pelanggaran disiplin dilakukan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan terdokumentasi. Prinsipnya adalah:

  • Transparansi
  • Keadilan
  • Proporsionalitas sanksi
  • Kesempatan pembelaan diri

Sistem ini menunjukkan bahwa penegakan disiplin bukan sekadar menghukum, tetapi juga memberikan ruang pembinaan dan perbaikan.

 

Dengan adanya mekanisme yang jelas, diharapkan PPPK semakin memahami pentingnya menjaga integritas dalam setiap aspek pekerjaan.


© 2026 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Kyai Mojo No.56, Bener, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55243