Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Asistensi PENGISIAN Formulir LHKPN Bagi Pejabat Struktural di Lingkungan PEMDA DIY

Badan Kepegawaian Daerah DIY pada tanggal 17 s.d. 19 Mei 2016 bertempat di Aula Gedung Arsip  Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan Asistensi Pengisian Formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Model A dan Model B–KPK Bagi Pejabat Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Kegiatan Asistensi dibuka secara resmi oleh Subiyanto, S.H. Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan yang mewakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY. Dalam sambutannya Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY menjelaskan bahwa pengisian formulir LHKPN ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme khususnya di Lingkungan Pemda DIY dan kewajiban bagi Penyelenggara Negara yang sudah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, dimana Penyelenggara Negara wajib: Bersedia diperiksa harta kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, sesuai Pasal 5 (2); Melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat, sesuai Pasal 5 (3).

Di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur DIY telah menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17  Tahun 2015 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY, disebutkan bahwa Penyelenggara Negara  yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni: Gubernur, Wakil Gubernur, Pejabat Struktural Eselon I, Pejabat Struktural Eselon II, Pejabat Struktural Eselon III, dan Pejabat Struktural Eselon IV.

 Model Formulir LHPKN 2 (dua) yakni:

  1. Formulir LHKPN Model KPK-A

Formulir ini diisi oleh Penyelenggara Negara untuk yang pertama kali mengisi LHKPN.

  1. Formulir LHKPN Model KPK-B

Formulir ini adalah formulir perubahan harta kekayaan diisi  oleh Penyelenggara Negara yang telah memiliki Nomor Harta Kekayaan (NHK) yaitu Penyelenggara Negara yang telah menyampaikan Formulir LHKPN Model KPK-A, dengan kriteria antara lain meliputi:

a. Penyelenggara negara yang mengalami mutasi atau promosi jabatan;

b. Penyelenggara negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun;

c. Penyelenggara negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan kekayaannya.

Bertindak selaku narasumber pada Asistensi Pengisian Formulir LHKPN adalah Tim Asistensi Pengisian LHKPN Pemda DIY. Peserta Asistensi sebanyak 150 orang terbagi dalam 3 hari (per hari 50 peserta) yang terdiri dari: Pejabat Struktural Eselon III dan Pejabat Struktural Eselon IV.

Peserta Asistensi Pengisian Formulir LHKPN diwajibkan untuk mengisi formulir LHKPN Model A untuk diserahkan kepada KPK melalui Badan Kepegawaian Daerah DIY paling lambat tanggal 15 Juni 2016. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ini merupakan salah satu tindakan preventif dalam pencegahan tindak pidana korupsi, karena harta kekayaan wajib LHKPN akan diumumkan di papan pengumuman yang bisa dilihat orang lain di intansi masing-masing, sehingga diharapkan kejujuran masing-masing wajib LHKPN dalam pengisian form LHKPN. (lukis/khp)


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233