Badan Kepegawaian Daerah DIY pada tanggal 11 s.d. 12 Februari 2015 bertempat di Ruang Gedung Arsip BKD DIY menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepegawaian bagi Pejabat Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY.
Kegiatan Bimtek dibuka secara resmi oleh Subiyanto, S.H. selaku Kepala Bidang Kedudukan Hukum Pegawai dan Kesejahteraan mewakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY. Kepala BKD DIY dalam sambutannya mengharapkan agar para pejabat struktural sebagai Atasan langsung memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Bertindak selaku narasumber pada Bimtek adalah Suratini, S.Sos Jabatan Kepala Bidang BIMTEK, Kanreg I Badan Kepegawaian Negara RI, Dwi Haryono, S.H. jabatan Kepala Seksi Pengembangan Kepegawaian, Kanreg I Badan Kepegawaian Negara, Kun Budi Wuryani, S.IP, M.M. jabatan Kepala Seksi BIMTEK 1, Kanreg I Badan Kepegawaian Negara RI serta Subiyanto, S.H. jabatan Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan, Badan Kepegawaian DIY.
Adapun materi yang disampaikan meliputi: Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peserta Bimtek sebanyak 100 orang yang terbagi dalam 2 (dua) angkatan, sehingga per hari sebanyak 50 orang peserta. Para peserta Bimtek diharapkan memahami, mengimplementasikan dan mensosialisasikan di lingkungan instansinya masing-masing khususnya berkaitan dengan pelaksanaan peraturan di bidang kepegawaian yang relatif masih baru tersebut.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, diterbitkan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Beberapa hal penting dalam Undang - Undang ASN antara lain :
- Manajemen ASN terdiri atas PNS dan manajemen PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) yang telah diatur tentang penerapan norma, standar dan prosedur.
- Dalam rangka meningkatkan produktifitas dan menjamin kesejahteraan ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan serta memperoleh jaminan sosial.
- Dalam rangka penerapan kebijakan manajemen ASN di bentuk Komisi ASN untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN.
- Pengembangan Karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kerja dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, maka dilakukan penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur: 1) Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai 60 %; dan 2) Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40 %. Penilaian prestasi kerja didasarkan pada Sasaran Kerja PNS (kontrak kerja) yang dibuat seorang PNS dengan Atasannya pada awal tahun yang berisi rencana-rencana kerja yang akan dilaksanakan seorang pegawai dalam satu tahun dengan memperhatikan beberapa aspek yakni: kuantitas, kualitas, waktu dan biaya.
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai harus mendasarkan uraian tugas jabatan masing-masing pegawai, sedangkan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan uraian tugas jabatan menjadi tugas tambahan dalam Sasaran Kerja Pegawai. Dalam penilaian prestasi kerja pegawai selain menilai sasaran kerja pegawai juga menilai Perilaku Kerja yang meliputi beberapa aspek, yakni: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan (khusus bagi pejabat struktural).
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang berlaku sejak tanggal 6 Juni 2010 dijelaskan bahwa Atasan langsung mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam pembinaan terhadap bawahan/staff. Atasan langsung harus mampu melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan bawahan/staffnya, mempertimbangkan hukuman disiplin, menjatuhkan hukuman disiplin serta meneruskan ke Atasan langsungnya apabila penjatuhan hukuman disiplin bukan kewenangannya.
Khusus pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 angka 11 Peratuan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 telah dijelaskan bahwa setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang.
Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Penghitungan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dilakukan mulai bulan Januari sampai dengan Desember dalam satu tahun dan apabila seorang PNS terbukti secara sah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih dapat dijatuhi Pemberhentian Dengan Hormat/Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS. (Lukis/khp)