Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

BKD DIY Gelar Desk Pensiun Periode Juli-Desember 2026: Pastikan Akurasi Data dan Kelancaran Hak PNS

YOGYAKARTA – Dalam rangka menjamin pelayanan administrasi kepegawaian yang prima, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY menyelenggarakan kegiatan Desk Pensiun bagi PNS Pemerintah Daerah DIY Periode Juli-Desember 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026 ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi data dan memverifikasi kesiapan berkas calon purnatugas.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian, Wahyu Widayat, didampingi Ketua Tim Kerja Kepangkatan dan Pensiun, ini menekankan pentingnya akurasi data pada daftar penjagaan pensiun agar sesuai dengan data riil di setiap instansi.

Poin Utama Pembahasan Desk Pensiun

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKD DIY menyampaikan beberapa instruksi penting bagi pengelola kepegawaian instansi:

  • Optimalisasi Kenaikan Pangkat: Bagi calon pensiun yang berhak mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian pada periode Juli-Desember 2026, diharapkan agar usulan kenaikan pangkatnya diproses terlebih dahulu.

  • Ketelitian Data DPCP: Instansi diingatkan untuk memeriksa kembali isian data pada Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP), khususnya terkait data pasangan, anak, serta alamat domisili setelah pensiun.

  • Kelengkapan Dokumen Fisik: Dokumen hardcopy yang wajib dikirimkan ke BKD DIY meliputi surat pengantar instansi induk, pas foto berwarna 3x4 (6 lembar), dan formulir asli Permintaan Pembayaran (FPP) format terbaru tanpa materai dan cap tiga jari.

  • Kebijakan Unggah Dokumen: Untuk memudahkan proses, PNS yang sedang dalam proses Kenaikan Pangkat (KP) atau menunggu SKP terbaru diperbolehkan mengunggah dokumen lama terlebih dahulu sebagai persyaratan awal sambil menunggu dokumen terbaru terbit.

Penanganan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)

Terkait PNS yang mengajukan pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS), rapat merumuskan opsi terkait tugas atau Masa Persiapan Pensiun (MPP). Jika opsi tersebut tidak disetujui oleh yang bersangkutan, maka proses APS akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, setiap kekurangan kelengkapan pada usulan telah diberikan catatan khusus dan disampaikan langsung kepada Unit Pelaksana (UP) Kepegawaian instansi terkait untuk segera dilengkapi. Dengan adanya koordinasi intensif melalui desk ini, diharapkan seluruh proses penetapan pensiun bagi PNS di lingkungan Pemda DIY dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.


© 2026 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Kyai Mojo No.56, Bener, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55243