Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

BKD DIY Meraih Sertifikasi ISO 9001:2015

Badan Kepegawaian Daerah DIY berhasil meraih sertifikasi ISO 9001:2015. Selama 5 kali sejak tahun 2012, BKD DIY berhasil mempertahankan sertifikat ISO dari Worldwide Quality Asssurance (WQA).

Sertifikat ISO diserahkan secara simbolis kepada Kepala BKD DIY, pada hari Kamis, 18 Agustus 2016 dengan disaksikan seluruh pegawai BKD DIY di Ruang D (Aula Gedung Arsip) BKD DIY.

Diraihnya sertifikasi ISO 9001:2015 ini membuktikan pelayanan dan kinerja Badan Kepegawaian Daerah DIY diakui menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia. Meski dalam hal ini sudah mendapatkan pengakuan, peningkatan dalam hal pelayanan dan manajemen kepegawaian tetap akan terus dilakukan.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan Standar ISO 9001:2008, tahun ini BKD sudah mengadopsi ISO versi baru, yaitu ISO 9001:2015. Beberapa perubahan signifikan terkait persyaratan yang semakin memberikan manfaat, antara lain :

-       ISO 9001 : 2015 menggunakan istilah yang lebih umum sehingga mudah diterapkan.

-       Standar terbaru ISO 9001:2015 meminta organisasi untuk mengidentifikasi isu‐isu dan persyaratan yang dapat            berdampak pada perencanaan sistem manajemen mutu dan dapat digunakan sebagai masukan ke dalam                    pengembangan sistem manajemen mutu.

-       ISO 9001:2015 mempertegas model process approach (pendekatan proses) sebagai model yang harus                        diterapkan. Hal ini sangat baik karena salah satu fungsi penerapan pendekatan proses adalah agar mampu                  mengidentifikasi, mengukur dan mengevaluasi aktivitas disetiap proses sehingga dapat mencapai output yang              diharapkan.

-       ISO 9001:2015 memasukan aspek risiko menjadi bagian dari standar. Dengan pendekatan berbasis resiko,                  organisasi diharapkan menjadi lebih proaktif, senantiasa mencegah dan mengurangi efek yang tidak dikehendaki          dan selalu mempromosikan perbaikan sistem yang berkelanjutan (continoual improvement). Ketika manajemen            resiko diterapkan, secara otomatis tindakan pencegahan akan dilakukan.

Pemberian sertifikasi ISO mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Semua instansi sudah seharusnya memberikan pelayanan prima seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut. Oleh karena itu, dengan motto “Pelayanan Prima Adalah Unggulan Kami”, BKD DIY berusaha untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat umum maupun PNS dan PTT di lingkup Pemerintah Daerah DIY secara transparan, cepat, tepat, nyaman dan ekonomis.


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233