Sebagai bagian dari ASN, PPPK memiliki kewajiban dan larangan yang mengikat secara hukum dan moral. Ketentuan ini bertujuan menjaga integritas aparatur serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan netralitas.
Kewajiban PPPK sebagai Amanah Jabatan
PPPK memiliki kewajiban yang pada prinsipnya sama dengan PNS, antara lain:
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Melaksanakan tugas dengan jujur, profesional, dan bertanggung jawab
- Menjaga netralitas dari pengaruh politik praktis
- Menaati ketentuan jam kerja
- Menjaga rahasia jabatan
Kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan bahwa PPPK adalah representasi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Larangan untuk Mencegah Penyimpangan
Di sisi lain, PPPK juga memiliki larangan yang bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang, seperti:
- Menerima gratifikasi atau hadiah terkait jabatan
- Melakukan pungutan liar
- Bertindak diskriminatif dalam pelayanan
- Terlibat dalam aktivitas politik praktis
Larangan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga netralitas ASN, terutama dalam situasi politik dan dinamika sosial.
Bagi masyarakat, pemahaman terhadap kewajiban dan larangan PPPK penting agar publik mengetahui bahwa aparatur pemerintah bekerja dalam koridor aturan yang jelas dan diawasi secara ketat.

