Jumat 7 Maret 2025, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Malang. Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kota Malang tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A, Lelly Thresiyawati beserta sepuluh anggotah Komisi A dan seorang sekretariat. Maksud dan tujuan kunjungan dimaksudkan untuk mengetahui penanganan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat PPPK.
Kunjungan kerja tersebut diterima lansung oleh Sekretaris BKD Bapak Poniran dan Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Pengadaan, Bapak Wahyu Widayat. Berikut beberapa hal yang disampaikan dalam pertemuan tersebu
Beberapan penjelasan dari Kepala BKN, pemerintah daerah yang masih saja melakukan pengangkatan pegawai non ASN, maka daerah tersebut akan dikenakan sanksi, penundaan kenaikan pangkat bagi ASN-nya.
- Sekitar 58% CASN di Kota Malang, sudah disetujui NIP dari BKN. Begitu juga di Pemprov DIY, hampir 60 % CASN telah menerima NIP.
- Non ASN yang dapat direkrut oleh daerah adalah non ASN yang direkrut melalui belanja pegawai bukan dari belanja barang dan jasa. Namun kenyataannya non ASN yang direkrut menggunakan belanja barang dan jasa banyak sekali.
- Sering terjadi ketidaksinkronan terkait peraturan/regulasi antara Permendagri dan Permenpan terkait perekrutan ASN, PPPK dan non ASN.
- Terkait dengan tiga jenis tenaga outsourcing, baik Pemda DIY dan Pemkot Malang banyak menghadapi kendala. Di DIY masih diproses melalui Peraturan Gubernur. Jumlah Tenaga outsourcing berjumlah 3.000 orang. Apabila tidak dikendalikan jumlah tenaga outsourcing akan terus bertambah.
- Bapak Arfad dari Komisi A DPRD Kota Malang menjalaskan bahwa ada dua hal utama yang menjadi kendala Pemerintah Kota Malang. Pertama, jumlah tenaga PPPK di Kota Malang sangat banyak, contoh jumlah petugas pemadam kebakaran. Kedua, jumlah ASN yang Pensiun cukup banyak sehingga kekurangan pegawai.
- Anggota Komisisi A lainnya, Eko dan dari BKD, Wahyu mengungkapakn untuk pengaturan tenaga paruh waktu baik di Pemda DIY maupun Pemkot Malang biasanya disiasati dan diatur melaui Peraturan Gubernur maupun melalui Peraturan Walikota.
Rapat diakhiri dan ditutup oleh Sekretaris BKD DIY, Bapak Poniran.