Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat KORPRI, adalah Organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.
Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat baik departemen, lembaga pemerintah non-departemen maupun pemerintah daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun non profit.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah Korpri. Panca prasetya Korpri disebut juga sebagai sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.
Panca prasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia :
- Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
- Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuan utama adanya UU ASN adalah meningkatnya independensi dan netralitas, kompetensi, kinerja, integritas, kesejahteraan, kualitas pelayanan publik, serta meningkatnya pengawasan dan akuntabilitas.
Atas dasar itulah, maka ada beberapa perubahan secara prinsip yang harus dipahami oleh aparatur.
Ada beberapa ketentuan umum yang prinsip yaitu adanya status pegawai yang berubah menjadi ASN yang terdiri dari dua jenis yaitu :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di Instansi pemerintah.
Sementara terkait keberadaan Korpri, dengan diberlakukannya UU ASN, Korpri namanya akan berubah menjadi Korps Profesi Pegawai ASN.
Korps Profesi Pegawai ASN RI nantinya akan menjadi satu-satunya organisasi profesi pegawai ASN (PNS dan PPPK) di Indonesia baik di pusat maupun di daerah.
Tujuan yang diharapkan dari Korps Profesi Pegawai ASN nantinya adalah mampu menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Selain itu, Korps Profesi Pegawai ASN mempunyai fungsi pembinaan dan pengembangan profesi ASN, memberikan perlindungan hukum dan advokasi terhadap dugaan pelanggaran hukum, memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik terhadap pelanggaran kode etik, serta menyelenggarakan usaha peningkatan kesejahteraan anggota.
Korpri akan berubah nama menjadi Korps Profesi Pegawai ASN, dengan demikian ketentuan selanjutnya akan diatur kemudian melalui Peraturan Pemerintah. Ada secercah harapan bahwa dengan hadirnya UU ASN maka profesi KORPRI akan diatur sendiri dan lebih terperinci, maka kedepan KORPRI akan dibawa menjadi organisasi yang lebih profesional dan netral terhadap partai politik dan tentunya akan membawa kesejahteraan bagi anggotanya. Kesejahteraan bukan soal gaji saja melainkan termasuk di dalamnya adalah sistem kepangkatan, pengembangan kompetensi dan jenjang karier.
Dalam ASN, Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
Di dalam UU Nomor 5 Tqhun 2014 tentang ASN ini sistem merit menjadi prinsip dasar dalam kebijakan dan manajemen ASN dengan beberapa prinsip yaitu:
- Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif.
- Menerapkan prinsip fairness.
- Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja.
- Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik.
- Manajemen SDM secara efektif dan efisien.
- Melindungi pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena.
Sistem merit ini nantinya akan menjadi satu-satunya penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil. Untuk menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN maka dibentuklah Komisi ASN (KASN) yang merupakan lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Namun untuk mewujudkan semua itu diperlukan langkah-langkah lanjutan berupa penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksananya.
Tanggal 29 November 2015 ini KORPRI memperingati HUT yang ke 44 dengan tema “Dengan Memperkokoh Netralitas dan Profesionalitas, Siap Mensukseskan Program, Nawa Cita Melalui Gerakan Ayo Kerja Menuju Terwujudnya Kualitas Pelayanan Publik Dan Kesejahteraan Masyarakat”.
Semoga dengan HUT KORPRI kita sebagai Aparatur Sipil Negara siap sebagai Pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.
(Diambil dari berbagai sumber. program-iin)