Mutasi ke Pemda DIY, Gratis dan Transparan! Yuk, Simak Prosedurnya
Mutasi masuk ke Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) merupakan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengembangkan karir sekaligus berkontribusi di lingkungan birokrasi Yogyakarta. Proses ini tidak dipungut biaya alias gratis, serta dijalankan secara objektif dan transparan. Simak syarat, prosedur, hingga tahapan yang harus dilalui dalam proses mutasi masuk ke Pemda DIY, yuk!
Apa Itu Mutasi Masuk Pemda DIY?
Mutasi masuk Pemda DIY adalah perpindahan PNS dari instansi Pemerintah Daerah lain ke instansi baru, yaitu lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Proses ini melibatkan beberapa tahapan seleksi, mulai dari tahap permohonan, seleksi teknis, seleksi administrasi, hingga penetapan dan penempatan. Adanya mutasi ini menjadi peluang untuk menambah pengalaman, mendukung pelayanan publik di daerah baru, sekaligus membuka ruang pengembangan karier.
Siapa yang Bisa Mengajukan Mutasi?
Mutasi ini berlaku bagi PNS dari seluruh instansi Pemda di Indonesia yang ingin pindah ke Pemda DIY. Namun, ada persyaratan umum yang wajib diperhatikan, yaitu usia maksimal 50 tahun pada saat pengajuan dan memenuhi kualifikasi pendidikan, keahlian, dan pengalaman sesuai formasi yang dibutuhkan Pemda DIY. Dengan demikian, hanya PNS yang benar-benar memenuhi standar dan kualifikasi yang dapat diproses lebih lanjut.
Tahapan Proses Mutasi Masuk Pemda DIY
A. Tahap Permohonan
Pada tahap awal, PNS harus menyiapkan sejumlah dokumen penting, di antaranya:
- Surat permohonan mengikuti seleksi mutasi yang ditandatangani paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang menandatangani kepegawaian. Surat permohonan ditujukan kepala Gubernur DIY selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) c.q Kepala BKD DIY;
- Surat permohonan pribadi bermaterai dan mengetahui suami atau istri ditujukkan kepada Gubernur DIY selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) c.q Kepala BKD DIY;
- Fotokopi/salinan sah keputusan pengangkatan CPNS;
- Fotokopi/salinan sah keputusan pengangkatan PNS;
- Fotokopi/salinan sah keputusan dan pangkat terakhir;
- Fotokopi/salinan sah keputusan pengangkatan jabatan terakhir;
- Fotokopi/salinan sah Penilaian Kinerja PNS dalam 2 tahun terakhir bernilai baik;
- Fotokopi/salinan sah kartu pegawai;
- Fotokopi/salinan sah ijazah terakhir dan transkrip nilai;
- Daftar riwayat hidup (sesuai Perka BKN Nomor 14 Tahun 2018);
- Fotokopi/salinan sah sertifikat pendidik bagi yang menduduki JF guru;
- Fotokopi/salinan sah pengangkatan pertama dalam JF.
Dokumen angka 1 sampai 12 di kirim ke kantor BKD DIY Jl. Kyai Mojo No.56 Yogyakarta dan di upload melalui tautan:
https:/bit.ly/PersyaratanSeleksiMutasiMasukPemdaDIY
B. Tahap Seleksi Teknis
Seleksi teknis bertujuan untuk menilai kemampuan dan kesiapan calon mutasi. Tes yang harus dijalani antara lain:
- Tes psikologi
- Tes kesehatan
- Tes wawancara
- Tes substansi berisi pembuatan video profil diri dan essay tulisan/makalah gagasan atau inovasi.
Jika dinyatakan lolos seleksi teknis maka akan melengkapi persyaratan dokumen berikut ini:
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani Izin belajar/Tugas belajar yang ditandatangani oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama;
- Surat pernyataan tidak memiliki tanggungan hutang dengan lembaga keuangan/bank yang ditandatangani pejabat pembayar gaji;
- Surat keterangan bebas temuan yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah instansi asal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintah.
C. Tahap Seleksi Administrasi
Pada tahap ini, BKD DIY akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap semua kelengkapan dokumen administrasi yang telah dikumpulkan. Proses ini memastikan kelengkapan, keaslian, dan kesesuaian persyaratan.
Jika semua dokumen memenuhi syarat, maka PNS yang mengajukan Mutasi Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY selanjutnya mengikuti tahap penetapan dan penempatan.
D. Tahap Penetapan & Penempatan
Tahap akhir dari proses mutasi meliputi:
- Akan dilakukan penawaran kepada perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY terhadap PNS yang memenuhi syarat mutasi;
- Dalam hal penawaran mutasi disetujui, akan diterbitkan surat permintaan persetujuan mutasi dari Pemda DIY kepada PPK instansi asal;
- Dalam hal permintaan persetujuan mutasi dari Pemda DIY disetujui oleh PPK Instansi asal, maka diterbitkan Surat Persetujuan Mutasi dari PPK instansi asal beserta ANJAB dan ABK;
- Dokumen usul mutasi kemudian diusulkan untuk mendapatkan Pertek dari BKN dan Penetapan dari Kemendagri;
- Setelah terbit SK Penetapan Kemendagri, akan ditetapkan SK Pengangkatan Dalam Jabatan dari Pemda DIY.
Dengan terbitnya SK tersebut, PNS resmi menjadi bagian dari ASN Pemda DIY.
Penting untuk Diketahui
- Proses mutasi tidak dipungut biaya apapun.
- Semua tahapan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai kebutuhan formasi.
- Setiap dokumen yang diajukan harus sah, valid, dan lengkap.
- Mutasi bukan hanya sekedar perpindahan, tetapi juga kesempatan untuk berkarya lebih luas di Yogyakarta.
Mutasi masuk Pemda DIY adalah peluang besar bagi PNS yang ingin berkarir di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan prosedur yang jelas, syarat yang tegas, dan sistem yang transparan, proses ini memberikan kepastian bagi pegawai yang benar-benar serius ingin berkontribusi.
Ingat, seluruh proses ini gratis tanpa biaya apapun. Jadi, bagi Anda yang berminat, segera persiapkan dokumen dengan lengkap dan ikuti setiap tahapan sesuai aturan.

