Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Pemda DIY sebagai Salah Satu Lokus Pilot Project Penilaian Kinerja PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan pertemuan bersama 17 instansi yang akan dijadikan sebagai lokus pilot project penilaian kinerja PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019. 17 lokus Pilot project tersebut terdiri dari 10 instansi daerah dan 7 instansi pusat. Sepuluh lokus yang berasal dari pemerintah daerah antara lain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sumatera Barat, D.I Yogyakarta, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sumedang, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Banyuwangi. Sementara tujuh pemerintah pusat adalah Kementerian PANRB, Kementerian PUPR, BKN, LAN, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Keuangan. Acara dilaksanakan di ruang Sriwijaya 1 Lantai 2 KemenPAN & RB pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2019.

Acara dibuka oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa “Kita ingin mempercepat pelaksanaan manajemen kinerja, walaupun sesuai mandat bahwa penerapan dijalankan paling lambat dua tahun setelah PP 30 tahun 2019 keluar. Namun akan lebih baik jika ini bisa dilakukan lebih cepat,”. Dalam acara tersebut Deputi didampingi oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dan Sestama BKN Supranawa Yusuf.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto juga menyampaikan bahwa manajemen kinerja tidak hanya menyangkut soal sasaran kerja pegawai (SKP) tetapi juga dibutuhkan kemampuan leadership dari seorang pimpinan dan juga komitmen yang baik dari masing-masing pegawai untuk memberikan pelayanan pada masyarakat. Kehadiran PP Penilaian Kinerja PNS juga diharapkan dapat melahirkan birokrasi serta ASN yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat yang berujung pada pelayanan publik. Selain itu Sestama BKN Supranawa Yusuf menyampaikan bahwa penilaian kinerja yang terjadi dahulu itu memberikan gambaran yang baik dimana penilaian SKPnya sampai dengan peringkat sangat amat baik namun pada kenyataannya berbeda. Hal ini disebabkan salah satunya ialah karena manajemen kinerja yang belum baik.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja Waluyo Martowiyoto menjelaskan berbagai masalah yang akan dihadapi oleh instansi pusat maupun instansi daerah. Pemaparan yang pertama disebutkan bahwa kinerja organisasi lebih rendah daripada kinerja individu hal ini terjadi karena apa yang dikerjakan oleh setiap individu tidak sesuai dengan cascade down. Sehingga apa yang dikerjakan masing-masing pegawai tidak selaras dengan tupoksi di bidang dan organisasi masing-masing. Potensi-potensi yang menjadi permasalahan kinerja individu yaitu;

  1. Tidak jelasnya SKP dan kurang menantang

kebanyakan masing-masing individu dalam membuat target kerja disesuaikan dengan kemampuan yang dapat ia lakukan bukan menjadikan target yang tinggi untuk dijadikan sebuah tantangan melainkan dibuat secukupnya agar dapat dikerjakan dalam waktu 12 bulan;

  1. Halo Effect

kesan pertama seorang atasan terhadap bawahannya cenderung akan memberikan penilaian yang positif terhadap berbagai aspek yang diukur, seperti sosok yang percaya diri, memiliki motivasi berprestasi tinggi, mampu bekerja sama, dan lain sebagainya. Sehingga menimbulkan rasa kepercayaan terhadap bawahan bahwa seorang tersebut dapat dipercaya;

  1. Pimpinan cenderung tidak mau konflik

perasaan yang dimiliki seorang atasan jika akan menilai agar tidak terjadi perselisihan menimbulkan atasan selalu memberikan nilai yang baik kepada bawahannya;

  1. Penilaian yang terlalu murah / pelit ;dan
  2. Bias .

Sedangkan potensi ketidakefektifan dalam pelaksanaan PP 30 tahun 2019 disebutkan dalam pemaparan Waluyo antara lain;

  • Perubahan dari aspek :
  • Pembinaan kinerja (bimbingan kinerja dan konseling),
  • Pengukuran serta penilaian kinerja
  • Pemeringkatan kinerja
  • Belum efektifnya pelaksanaan manajemen kinerja
  • Cascading kinerja organisasi ke individu yang kurang selaras
  • Proses pelaksanaan penilaian kinerja individu yang kurang efektif
  • Atasan belum menyediakan waktu yang cukup untuk membimbing bawahannya
  • Pelaksanaan manajemen kinerja dianggap sebagai suatu beban bukan didasari sebagai alat / instrument untuk mencapai tujuan organisasi

Pemeringkatan kinerja merupakan hal baru yang termuat dalam ayat (1) Pasal 52 PP 30 tahun 2019 yang harus dilaksanakan dalam lingkup masing-masing daerah. Sebagai Ketua PMO, Waluyo juga menyebutkan model pilot project yang akan dilaksanakan kepada 17 instansi terpilih. Ada 3 model yang dapat dilakukan

  1. PENDAMPINGAN

pendampingan oleh tim di lapangan dalam jangka waktu tertentu

  1. UJI COBA

uji coba modul dengan metode simulasi

  1. VIDEO CONFERENCE

fasilitasi bimbingan pelaksanaan pilot project dengan menggunakan video conference (aplikasi yang disiapkan BKN) yang akan dilaksanakan secara periodik.

Instansi yang menjadi pilot project mendapatkan hak yaitu mendapatkan pendampingan dari tim PMO. Selain itu beberapa kewajiban yang harus disiapkan oleh instansi yang menjadi pilot project ialah :

  1. Menunjuk 1 (satu) unit kerja yang akan di pilot (pemilihan unit kerja harus variatif, tidak boleh sama dengan antar IP pilot project);
  2. Menunjuk Biro SDM di KL/BKD di pemda sebagai fasilitator pilot project;
  3. Menyusun rencana aksi implementasi pilot project dan analisis resiko;
  4. Memberikan masukan kepada tim PMO untuk pengayaan substansi Draft Permen PANRB tentang Sistem Manajemen Kinerja Berdasarkan pengalaman di lapangan pada saat pelaksanaan pilot project;
  5. Transfer of knowledge ke instansi Pemerintah yang lain;
  6. Scaling up hasil pilot project ke unit kerja lain lingkup Instansinya.

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu lokus untuk Pilot Project menerima dengan baik kesempatan ini. Hal ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjalankan roda pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233