Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendahayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
download disini