Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Daerah DIY, sejak tahun 2011 diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tiap triwulan kepada setiap PNS dan PTT.
Sebagai payung hukum pemberian TPP di Pemerintah Daerah DIY, Gubernur DIY telah menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang terakhir Nomor:37.1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS dan PTT di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2012.
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai diberikan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, karena masing-masing Instansi akan dinilai kinerjanya. Penilaian kinerja instansi dihitung berdasarkan bobot instansi dan kinerja instansi. Penentuan bobot instansi dengan memerpertimbangkan: unsur-unsur klasifikasi jabatan, kompleksitas pelaksanaan kerja, dampak pelaksanaan tugas, resiko dan tanggungjawab. Sedangkan kinerja instansi dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut :1) Perencanaan, pengendalian program/kegiatan; 2) Pengawasan; 3) Pengelolaan Anggaran; 4) Pengelolaan sumber daya manusia; 5) Pengelolaan barang; 6) Pengelolaan arsip.
Untuk Triwulan I Tahun 2015, berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor: 92/KEP/2015 tanggal 15 April 2015 telah ditetapkan Hasil penilaian Kinerja Instansi, Nilai Tetap dan Tambahan Penghasilan Instansi Triwulan I Tahun 2015, yakni :
1. Hasil Penilaian terhadap kinerja instansi bulan Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2015, yaitu :
- Peringkat I ada 23 (dua puluh tiga) instansi.
- Peringkat II ada 11 (sebelas) instansi.
- Peringkat III ada 3 (tiga) instansi.
HASIL PENILAIAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH DIY TRIWULAN I TAHUN 2015 dapat dilihat disini.
2. Nilai Tetap.
- Nilai Tetap Tambahan Penghasilan Pegawai Pemda DIY, yaitu Rp.280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Nilai Tetap Tambahan Penghasilan Pegawai di Instansi dengan Hasil Penilaian Kinerja Instansi Peringkat I, yaitu Rp.295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
- Nilai Tetap Tambahan Penghasilan Pegawai di Instansi dengan Hasil Penilaian Kinerja Instansi Peringkat II adalah 90 % dari Nilai Tetap Tambahan Penghasilan Pegawai Pemda DIY, yaitu Rp.252.000,- (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah).
- Nilai Tetap Tambahan Penghasilan Pegawai di Instansi dengan Hasil Penilaian Kinerja Instansi Peringkat III adalah 80 % dari Nilai Tetap Tambahan Penghasilan Pegawai Pemda DIY, yaitu Rp.224.000,- (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Berdasarkan hasil peringkat kinerja instansi tersebut, mulai tahun 2015 tambahan penghasilan pegawai diberikan dengan mendasarkan:
- Penilaian Disiplin (25 %) yakni penilaian yang didasarkan pada ketaatan masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Hal ini dapat dilihat dari hasil print out presensi dengan sistem finger print pegawai negeri sipil (PNS) di masing-masing instansi.
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (75%), yakni penilaian yang meliputi: a). Capaian Kinerja; b). Orientasi Pelayanan, c). Kerjasama; serta d). Kepemimpinan (khusus pejabat struktural).
Tambahan Penghasilan Pegawai Tri Wulan I Tahun 2015 di Lingkungan Pemda DIY sudah dibagikan kepada masing-masing PNS dan PTT di masing-masing instansi pada akhir bulan April 2015.(lukis/KHP)