Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Daerah DIY, sejak tahun 2011 diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tiap triwulan kepada setiap PNS dan PTT.
Sebagai payung hukum pemberian TPP di Pemerintah Daerah DIY, Gubernur DIY telah menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang terakhir Nomor: 37.1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS dan PTT di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2012.
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai diberikan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, karena masing-masing Instansi akan dinilai kinerjanya. Penilaian kinerja instansi dihitung berdasarkan bobot instansi dan kinerja instansi. Penentuan bobot instansi dengan memerpertimbangkan: unsur-unsur klasifikasi jabatan, kompleksitas pelaksanaan kerja, dampak pelaksanaan tugas, resiko dan tanggungjawab.
Sedangkan kinerja instansi dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut :1) Perencanaan, pengendalian program/kegiatan; 2) Pengawasan; 3) Pengelolaan Anggaran; 4) Pengelolaan sumber daya manusia; 5) Pengelolaan barang;6) Pengelolaan arsip.
Untuk Triwulan IV Tahun 2014, berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor: 321/KEP/2014 tanggal 15 Desember 2014 telah ditetapkan Penetapan Hasil Penilaian Kinerja Instansi, Nilai Tetap dan Tambahan Penghasilan Instansi Triwulan IV Tahun 2014 , yakni :
1. Hasil Penilaian terhadap kinerja instansi bulan Oktober sampai dengan Desember (Triwulan IV) Tahun 2014, yaitu :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2. Nilai Tetap.
a. Nilai tetap Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah DIY yaitu Rp.270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
b. Nilai tetap Tambahan Penghasilan Pegawai di instansi dengan Hasil Penilaian Kinerja Instansi Peringkat I, yaitu Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
c. Nilai tetap Tambahan Penghasilan Pegawai di Instansi dengan Hasil Penilaian Kinerja Instansi Peringkat II adalah 90 % dari Nilai Tetap Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah DIY, yaitu Rp. 243.000,- (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
d. Nilai tetap Tambahan Penghasilan Pegawai di Instansi dengan Hasil Penilaian Kinerja Instansi Peringkat III adalah 80 % dari Nilai Tetap Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah DIY, yaitu Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah).
Berdasarkan hasil peringkat kinerja instansi tersebut, mulai tahun 2014 tambahan penghasilan pegawai diberikan dengan mendasarkan:
- Penilaian Disiplin (25 %) yakni penilaian yang didasarkan pada ketaatan masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Hal ini dapat dilihat dari hasil print out presensi dengan sistem finger print pegawai negeri sipil (PNS) di masing-masing instansi.
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (75%), yakni penilaian yang meliputi: a). Capaian Kinerja; b). Orientasi Pelayanan, c). Kerjasama; serta d). Kepemimpinan (khusus pejabat struktural).
Tambahan Penghasilan Pegawai Tri Wulan IV Tahun 2014 dibagikan kepada PNS dan PTT di masing-masing instansi/SKPD di Lingkungan Pemda DIY pada bulan Desember 2014.(Lukis/khp)